Bawa Kokain dan Ganja, Turis Vietnam Disidang
Nekat membawa kokain dan ganja cair untuk liburan di Bali, turis asal Vietnam, Dang Quang Tuan kini harus duduk kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (9/1).
DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa Dang Quang dijerat tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 63 ayat (1) KUHP, Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menguraikan penangkapan terdakwa berawal dari kedatangannya di Bandara Ngurah Rai Bali dengan menumpang pesawat dari Singapura. “Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan menggunakan mesin x-ray, terdeteksi sesuatu yang mencurigakan pada barang yang terdakwa bawa,” beber JPU dalam dakwaan.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa ditemukan satu lembar uang US Dollar yang berisi serbuk putih diduga kokain, dua plastik klip diduga kokain berat total 0,82 gram serta tiga tabung kaca berisi cairan cokelat diduga narkotika jenis ganja seberat 0,55 gram.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa kemudian diserahkan kepada kepolisian Polresta Denpasar. Setelah diinterogasi kalau terdakwa diberikan secara cuma-cuma oleh teman terdakwa di Vietnam dan untuk botol kaca yang berisi cairan jenis ganja didapatkan dari temannya di Amerika
"Dari laporan hasil Assesmen Medis terdakwa yang diperoleh dari RS Bhayangkara Denpasar bahwa Terperiksa adalah seorang pengguna narkorika multiple zat jenis ganja dan kokain," jelasnya. *rez
JPU menguraikan penangkapan terdakwa berawal dari kedatangannya di Bandara Ngurah Rai Bali dengan menumpang pesawat dari Singapura. “Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan menggunakan mesin x-ray, terdeteksi sesuatu yang mencurigakan pada barang yang terdakwa bawa,” beber JPU dalam dakwaan.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa ditemukan satu lembar uang US Dollar yang berisi serbuk putih diduga kokain, dua plastik klip diduga kokain berat total 0,82 gram serta tiga tabung kaca berisi cairan cokelat diduga narkotika jenis ganja seberat 0,55 gram.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa kemudian diserahkan kepada kepolisian Polresta Denpasar. Setelah diinterogasi kalau terdakwa diberikan secara cuma-cuma oleh teman terdakwa di Vietnam dan untuk botol kaca yang berisi cairan jenis ganja didapatkan dari temannya di Amerika
"Dari laporan hasil Assesmen Medis terdakwa yang diperoleh dari RS Bhayangkara Denpasar bahwa Terperiksa adalah seorang pengguna narkorika multiple zat jenis ganja dan kokain," jelasnya. *rez
Komentar