Operasi Gabungan di Timbangan Cekik, 32 Sopir Kendaraan Barang Ditilang
Jajaran Satlantas Polres Jembrana bersama jajaran Perhubungan menggelar operasi gabungan penertiban dan penindakan hukum kendaraan barang over dimensi dan overload (odol), di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (9/1).
NEGARA, NusaBali
Dalam operasi gabungan tersebut, Polres Jembrana maupun Perhubungan, melakukan penilangan terhadap 32 pengemudi pick up maupun truk yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Operasi gabungan yang dipimpin Kasatlantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti, itu melibatkan 20 personel kepolisian, 6 personel Perhubungan Pemkab Jembrana, dan 15 personel Perhubungan dari UPPKB Cekik. Dari operasi gabungan mulai sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 Wita, itu sebenarnya ditemukan total 61 pelanggaran. Namun dari 61 pelanggaran, 29 di antaranya sudah ditilang di Jawa, dan belum memenuhi kewajiban sanksinya, sehingga diberikan surat pengembalian barang dari pihak UPPKB Cekik.
“Surat pengembalian barang itu sebagai bukti kalau kendaraan barang tersebut tidak boleh kembali mengangkut barang, sebelum menebus tilangnya. Kalau nanti kembali ditemukan membandel, dari pihak kepolisian bisa mengamankan kendaraan serta muatan kendaraannya. Jadi untuk wewenang mengamankan, tetap ada di pihak kepolisian,” ujar Kepala UPPKB Cekik I Ketut Iriana Waskita.
Sementara untuk 32 pelanggar yang ditilang kemarin, 24 di antaranya merupakan pelanggar lalu lintas yang ditilang pihak Satlantas Polres Jembrana, dan 8 pelanggar yang ditilang pihak Perhubungan. Adapun 24 pelanggaran yang ditilang Satlantas Polres Jembrana, terdiri dari 5 pelanggaran STNK, 11 pelanggaran SIM, 5 pelanggaran berkenaan uji kir kendaraan, dan 3 pelanggar kelebihan muatan. Sedangkan 8 pelanggar lain yang ditilang pihak UPPKB Cekik, 2 di antaranya menyangkut dimensi kendaraan, dan 6 pelanggaran menyangkut lebih muat.
Iptu Shinta Ayu Pramesti mengatakan, tujuan operasi gabungan di UPPKB Cekik adalah mengantisipasi pelanggaran kendaraan barang dengan muatan berlebih. Dengan penindakan ini, para sopir kendaraan barang yang kerap membandel, diharapkan bisa lebih menaati aturan, sehingga tidak sampai menimbulkan lakalantas di jalan akibat kelebihan muatan, yang membahayakan pengguna jalan lain ataupun sopirnya. “Ke depannya, tetap akan kami gelar operasi gabungan seperti ini. Kalau nanti banyak membandel, kami akan tindak lebih tegas. Bisa kami sita kendaraannya,” ujarnya. *ode
Operasi gabungan yang dipimpin Kasatlantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti, itu melibatkan 20 personel kepolisian, 6 personel Perhubungan Pemkab Jembrana, dan 15 personel Perhubungan dari UPPKB Cekik. Dari operasi gabungan mulai sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 Wita, itu sebenarnya ditemukan total 61 pelanggaran. Namun dari 61 pelanggaran, 29 di antaranya sudah ditilang di Jawa, dan belum memenuhi kewajiban sanksinya, sehingga diberikan surat pengembalian barang dari pihak UPPKB Cekik.
“Surat pengembalian barang itu sebagai bukti kalau kendaraan barang tersebut tidak boleh kembali mengangkut barang, sebelum menebus tilangnya. Kalau nanti kembali ditemukan membandel, dari pihak kepolisian bisa mengamankan kendaraan serta muatan kendaraannya. Jadi untuk wewenang mengamankan, tetap ada di pihak kepolisian,” ujar Kepala UPPKB Cekik I Ketut Iriana Waskita.
Sementara untuk 32 pelanggar yang ditilang kemarin, 24 di antaranya merupakan pelanggar lalu lintas yang ditilang pihak Satlantas Polres Jembrana, dan 8 pelanggar yang ditilang pihak Perhubungan. Adapun 24 pelanggaran yang ditilang Satlantas Polres Jembrana, terdiri dari 5 pelanggaran STNK, 11 pelanggaran SIM, 5 pelanggaran berkenaan uji kir kendaraan, dan 3 pelanggar kelebihan muatan. Sedangkan 8 pelanggar lain yang ditilang pihak UPPKB Cekik, 2 di antaranya menyangkut dimensi kendaraan, dan 6 pelanggaran menyangkut lebih muat.
Iptu Shinta Ayu Pramesti mengatakan, tujuan operasi gabungan di UPPKB Cekik adalah mengantisipasi pelanggaran kendaraan barang dengan muatan berlebih. Dengan penindakan ini, para sopir kendaraan barang yang kerap membandel, diharapkan bisa lebih menaati aturan, sehingga tidak sampai menimbulkan lakalantas di jalan akibat kelebihan muatan, yang membahayakan pengguna jalan lain ataupun sopirnya. “Ke depannya, tetap akan kami gelar operasi gabungan seperti ini. Kalau nanti banyak membandel, kami akan tindak lebih tegas. Bisa kami sita kendaraannya,” ujarnya. *ode
1
Komentar