nusabali

BC Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China

  • www.nusabali.com-bc-sita-satu-kontainer-pulpen-tiruan-dari-china

Satu kontainer pulpen dengan merek palsu alias tiruan yang dikirim dari China dengan nilai lebih dari Rp1 miliar disita petugas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYA, NusaBali

Kasus ini terungkap pada 6 Desember 2019, saat petugas memeriksa satu kontainer mencurigakan yang membawa 858.240 unit pulpen bermerek palsu AE7 Alfa Tip 0.5 milik importir PT PAM.

Petugas lalu melakukan analisis transaksi impor barang tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa merek pulpen impor itu kemudian diduga telah melanggar Hak Kekayaan Intelektuial (HKI).

"Pengirimnya PT PAM dari China. Pulpen tiruan itu merek Standard AE7 yang sebenarnya made in Indonesia dengan hak kekayaan intelektual atau HKI dimiliki oleh PT Standardpen Industries (SI)," kata Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Surabaya, seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (9/1).

"Kami curiga karena dia (PT PAM) memberitahukan kalau barang [impornya] itu pulpen saja. Padahal, pulpen itu kan banyak variannya. Yang kedua, kita juga punya rekordasi. Jangan-jangan ini ada upaya pemalsuan," imbuhnya.

PT SI, kemudian memberikan persetujuan dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian merek barang tersebut.

Hakim Pengadilan Niaga Surabaya kemudian memutuskan satu kontainer itu ditangguhkan di Tanjung Perak Surabaya. Kini langkah hukum selanjutnya bergantung pada pemilik merek, yakni PT SI.

Meskipun nilai dan jumlah barangnya relatif kecil, Heru mengatakan tangkapan ini merupakan perlindungan terhadap HKI dan industri kreatif. Tujuannya, perusahaan dalam negeri bisa tumbuh dan memiliki daya saing.

"Karena seluruh perangkat hukum dan sistem border HKI telah lengkap," kata Heru.

Bukan hanya soal pulpen, Heru menyampaikan, ke depan pihaknya juga akan menindak industri lain yang melakukan pemalsuan HKI seperti obat dan kosmetik palsu. Serta keselamatan konsumen seperti spare part bajakan.

"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari Priority Watch List United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI," ujar Heru.

Sementara itu, CEO PT SI Megusdyan Susanto mengaku sangat dirugikan atas pemalsuan merk pulpen yang ia produksi. Ia mengklaim kasus ini membuat pihaknya mengalami kerugian pabrik mencapai Rp3 miliar, dan kerugian sektor ritel hingga Rp6 miliar.

Pihaknya sudah mencium pemalsuan ini sejak 2005. Sayang, usahanya untuk membongkar kasus ini belum bisa dilakukan lantaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan belum disahkan.

"Kita merasakan selama ini sudah menderita akibat ulah para importir yang merugikan kami dengan memalsukan barang sejak 2005 lalu," kata Magusdyan.

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung. *

Komentar