Mantan Kadis Perindagkop Jembrana Pun Dieksekusi Kejaksaan
Ni Made Ayu Ardini diseret ke pengadilan karena berikan izin penggunaan BBM bersubsidi jenis Solar ke UD Sumber Maju milik seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana, yang seharusnya tidak layak dapat rekomendasi
Dituntut 1,5 Tahun, Bebas di Pengadilan Tipikor, Lalu Divonis MA Hukuman 4 Tahun Penjara
NEGARA, NusaBali
Mantan Kepala Dinas Perindustria, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, 53, dijebloskan Kejakasaan Negeri (Kejari) negara ke rumah tahanan (Rutan) Negara, Kamis (4/8). Pihak kejaksaan mengsekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Made Ayu Ardini 4 tahun penjara dalam ka-sus korupsi atas pemberian rekomendasi BBM bersubsidi. Sebelumnya, Ayu Ardini sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
Sesuai putusan kasasi MA, Ayu Ardini divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara sebelumnya mengajukan kasasi, karena terdakwa Ayu Ardini divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 8 April 2015 lalu. Semula, JPU Kejari Negara menuntut terdakwa Ayu Ardini hukuman 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta.
Petikan putusan kasasi MA yang menghukum mantan Kadis Perindagkop Jembrana 4 tahun berjara ini bernomor 2017 K/Pid.Sus/2015. Petikan putusan kasasi AM itu sejatinya telah diterima pihak Kejari Negara, Juli 2016 lalu. Namun, salinan putusan resmi dari MA baru diterima Kejari Negara melalui pengadilan, Senin (1/8) lalu. Putusan kasasi MA itu tertanggal 27 April 2016, dengan Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar.
Berselang sehari setelah menerima salinan putusan kasasi MA, pihak Kejari Negara pun langsung melayangkan surat panggilan kepada terpidana Ayu Ardini, Selasa (2/8). Dalam panggilan itu, terpidana Ayu Ardini dijawalkan menjalani eksekusi (dijebloskan ke sel tahanan), Kamis kemarin.
Ayu Ardini pun memenuhi panggilan dan datang ke Kantor Kejari Negara, Kamis siang pukul 13.15 Wita. Mantan birokrat berusia 53 tahun ini datang dengan didampingi sang suami tercintanya, dr I Gusti Ngurah Wika Nadi, serta seorang kuasa hukumnya. Kemudian, sorenya sekitar pukul 15.00 Wita, Ayu Ardini dijebloskan ke Rutan Kelas II B Negara.
"Yang bersangkutan (Ayu Ardini, Red) memang kooperatif datang ke sini (kejari Negara). Yang bersangkutan datang ditemani pengacara dan suaminya sekitar pukul 13.15 Wita, untuk selanjutnya kami proses berkas penahanannya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Negara, Suhadi.
Suhadi menyebutkan, saat memproses berkas penahanannya di Kejari Negara kemarin siang, terpidana Ayu Ardini sempat mengurus pembayaran denda Rp 200 juta. Menurut Suhadi, Ayu Ardini hanya perlu membayar kembali sebesar Rp 4 juta, karena saat diproses sebelumnya, telah menitipkan uang Rp 196 juta.
"Jadi, untuk hukuman subsider yang 6 bulan kurungan tidak perlu dijalani lagi (karena denda Rp 200 juta telah dibayar). Yang bersangkutan cukup menjalani 4 tahun, dikurangi masa kurangan yang sempat dilakoni saat dijadikan tahanan kota. Nanti itu pihak Rutan yang punya hitung-hitungan," tandas Suhadi.
Suhadi mengakui, vonis yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA yakni 4 tahun penjara memang jauh lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yang hanya menuntut terdakwa Ayu Ardini hukuman pidana 1,5 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan JPU itu kemudian dimentahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang memvonis bebas terdakwa Ayu Ardini dalam sidang putusan, 8 April 2015, karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melainkan sebagai tindak pidana umum. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Ternuyata, MA menghukum Ayu Ardini 4 tahun penjara.
Sementara itu, terpidana Ni Made Ayu Ardini enggan memberikan komentar apa pun. Begitu keluar dari Ruangan Kasi Pidsus Kejari Negara dan menuju mobil tahanan yang hendak mengantarnya ke Rutan Kelas II B Negara, Ayu Ardini pilih memalingkan muka dari para wartawan, sembari menutup wajahnya dan bersembunyi di belakang pengacaranya. Begitu juga ketika dicegat setibanya di Rutan Negara, Ayu Ardini yang telah memutuskan pensiun dini sewaktu menjalani proses kasus hukum ini, tidak mau memberikan tanggapan apa pun.
Made Ayu Ardini sendiri terseret sebagai tersangka kasus penyelewengan BBM Solar bersubsidi di UD Sumber Maju milik seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara, di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jem-brana periode 2012-2013. Masalahnya, UD Sumber Maju diberikan izin menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar.
Padahal, UD Sumber Maju semestinya tidak layak menerima rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi. Berdasar hasil audit yang diminta dari BPKP Perwakilan Bali, dalam se-lang pemberian rekomendasi antara tahun 2012 sampai 2013, telah digunakan 45.449,54 liter Solar bersubsidi, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 261,25 juta.
Kasus korupsi pemberian izin penggunaan BBM bersubsidi jenis Solar senilai Rp 261,25 juta di UD Sumber Maju ini akhirnya menyeret dua orang sebagai terdakwa. Selain Made Ayu Ardini selaku Kadios Perindagkop Jembrana, satu terdakwa lagi adalah Made Sueca Antara, seorang anggota Dewan selaku pemilik UD Sumber Maju.
Seperti halnya Ayu Ardini, terdakwa Made Sueca Antara juga telah divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar. Tak puas atas putusan pemngadilan tingkat pertama, pihak Kejari Negara juga mengajukan kasasi untuk perkara terdakwa Sueca Antara. “Hingga kini kami masih menunggu putusan kasasinya dari MA,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Negara, Suhadi, Kamis kemarin. * ode
NEGARA, NusaBali
Mantan Kepala Dinas Perindustria, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, 53, dijebloskan Kejakasaan Negeri (Kejari) negara ke rumah tahanan (Rutan) Negara, Kamis (4/8). Pihak kejaksaan mengsekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Made Ayu Ardini 4 tahun penjara dalam ka-sus korupsi atas pemberian rekomendasi BBM bersubsidi. Sebelumnya, Ayu Ardini sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
Sesuai putusan kasasi MA, Ayu Ardini divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara sebelumnya mengajukan kasasi, karena terdakwa Ayu Ardini divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 8 April 2015 lalu. Semula, JPU Kejari Negara menuntut terdakwa Ayu Ardini hukuman 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta.
Petikan putusan kasasi MA yang menghukum mantan Kadis Perindagkop Jembrana 4 tahun berjara ini bernomor 2017 K/Pid.Sus/2015. Petikan putusan kasasi AM itu sejatinya telah diterima pihak Kejari Negara, Juli 2016 lalu. Namun, salinan putusan resmi dari MA baru diterima Kejari Negara melalui pengadilan, Senin (1/8) lalu. Putusan kasasi MA itu tertanggal 27 April 2016, dengan Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar.
Berselang sehari setelah menerima salinan putusan kasasi MA, pihak Kejari Negara pun langsung melayangkan surat panggilan kepada terpidana Ayu Ardini, Selasa (2/8). Dalam panggilan itu, terpidana Ayu Ardini dijawalkan menjalani eksekusi (dijebloskan ke sel tahanan), Kamis kemarin.
Ayu Ardini pun memenuhi panggilan dan datang ke Kantor Kejari Negara, Kamis siang pukul 13.15 Wita. Mantan birokrat berusia 53 tahun ini datang dengan didampingi sang suami tercintanya, dr I Gusti Ngurah Wika Nadi, serta seorang kuasa hukumnya. Kemudian, sorenya sekitar pukul 15.00 Wita, Ayu Ardini dijebloskan ke Rutan Kelas II B Negara.
"Yang bersangkutan (Ayu Ardini, Red) memang kooperatif datang ke sini (kejari Negara). Yang bersangkutan datang ditemani pengacara dan suaminya sekitar pukul 13.15 Wita, untuk selanjutnya kami proses berkas penahanannya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Negara, Suhadi.
Suhadi menyebutkan, saat memproses berkas penahanannya di Kejari Negara kemarin siang, terpidana Ayu Ardini sempat mengurus pembayaran denda Rp 200 juta. Menurut Suhadi, Ayu Ardini hanya perlu membayar kembali sebesar Rp 4 juta, karena saat diproses sebelumnya, telah menitipkan uang Rp 196 juta.
"Jadi, untuk hukuman subsider yang 6 bulan kurungan tidak perlu dijalani lagi (karena denda Rp 200 juta telah dibayar). Yang bersangkutan cukup menjalani 4 tahun, dikurangi masa kurangan yang sempat dilakoni saat dijadikan tahanan kota. Nanti itu pihak Rutan yang punya hitung-hitungan," tandas Suhadi.
Suhadi mengakui, vonis yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA yakni 4 tahun penjara memang jauh lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yang hanya menuntut terdakwa Ayu Ardini hukuman pidana 1,5 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan JPU itu kemudian dimentahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang memvonis bebas terdakwa Ayu Ardini dalam sidang putusan, 8 April 2015, karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melainkan sebagai tindak pidana umum. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Ternuyata, MA menghukum Ayu Ardini 4 tahun penjara.
Sementara itu, terpidana Ni Made Ayu Ardini enggan memberikan komentar apa pun. Begitu keluar dari Ruangan Kasi Pidsus Kejari Negara dan menuju mobil tahanan yang hendak mengantarnya ke Rutan Kelas II B Negara, Ayu Ardini pilih memalingkan muka dari para wartawan, sembari menutup wajahnya dan bersembunyi di belakang pengacaranya. Begitu juga ketika dicegat setibanya di Rutan Negara, Ayu Ardini yang telah memutuskan pensiun dini sewaktu menjalani proses kasus hukum ini, tidak mau memberikan tanggapan apa pun.
Made Ayu Ardini sendiri terseret sebagai tersangka kasus penyelewengan BBM Solar bersubsidi di UD Sumber Maju milik seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara, di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jem-brana periode 2012-2013. Masalahnya, UD Sumber Maju diberikan izin menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar.
Padahal, UD Sumber Maju semestinya tidak layak menerima rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi. Berdasar hasil audit yang diminta dari BPKP Perwakilan Bali, dalam se-lang pemberian rekomendasi antara tahun 2012 sampai 2013, telah digunakan 45.449,54 liter Solar bersubsidi, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 261,25 juta.
Kasus korupsi pemberian izin penggunaan BBM bersubsidi jenis Solar senilai Rp 261,25 juta di UD Sumber Maju ini akhirnya menyeret dua orang sebagai terdakwa. Selain Made Ayu Ardini selaku Kadios Perindagkop Jembrana, satu terdakwa lagi adalah Made Sueca Antara, seorang anggota Dewan selaku pemilik UD Sumber Maju.
Seperti halnya Ayu Ardini, terdakwa Made Sueca Antara juga telah divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar. Tak puas atas putusan pemngadilan tingkat pertama, pihak Kejari Negara juga mengajukan kasasi untuk perkara terdakwa Sueca Antara. “Hingga kini kami masih menunggu putusan kasasinya dari MA,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Negara, Suhadi, Kamis kemarin. * ode
Komentar