Raka Sandi ‘Gantikan’ Posisi Wahyu di KPU RI
Pasca Komisioner KPU RI Ditangkap KPK
Anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berhak naik menjadi Komisioner KPU RI 2017-2022, untuk menggantikan Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK akibat kasus dugaan suap, Rabu (8/1) siang.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, Dewa Raka Sandi sebelumnya menempati peringkat 8 dari 14 kandidat dalam fit and proper test Calon Komisioner KPU RI 2017-2022 di Komisi II DPR RI, Jakarta, April 2017 silam.
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI kala itu, Dewa Raka Sandi berada di peringkat 8 dengan mengantongi 21 suara. Dewa Raka Sandi yang kala itu masih menjabat Ketua KPU Bali 2013-2018 pun gagal lolos sebagai Komisioner KPU RI 2017-2022, karena hanya 7 kandidat di atasnya yang berhak lolos.
Ketika itu, Dewa Raka Sandi berada setingkat di bawah Arief Budiman, yang lolos seleksi dengan 30 suara dan kemudian terpilih menjadi Ketua KPU RI. Sedangkan peringkat teratas diduduki Pramono Ubaid Tanthowi dengan 55 suara, disusul Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asyari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), dan Evi Novida Ginting Manik (48).
Sesuai aturan, manakala ada Komisioner KPU RI terpilih harus diganti karena tersandung masalah hukum, maka yang berhak menggantikannya adalah peraih suara terbanyak di antara yang gagal lolos. Ini menjadi hak bagi Dewa Raka Sandi untuk menggantikan Wahyu Setiawan---yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK---sebagai pengganti antar waktu (PAW) di KPU RI 2017-2022.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menyatakan Wahyu Setiawan sudah resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU RI kepada Presiden Jokowi pasca diitetapkan jadi tersangka, Kamis (9/1). Menurut Arief Budiman, Wahyu Setiawan akan digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Kalau nomor urut berikutnya itu nomor 8, ya Pak Dewa Raka Sandi," ujar Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (10/1). "Dulu Pak Dewa Raka Sandi Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Bali," imbuhnya.
Arief Budiman mengatakan tidak ada batas waktu yang ditentukan dalam pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU RI. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya PAW ini kepada Presiden Jokowi. "Memang tidak diatur batas waktunya. Jadi, kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden," katanya.
Sementara itu, Dewa Raka Sandi yang dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Jumat kemarin, menyerahkan kepada mekanisme yang berlaku terkait peluang dirinya naik jadi Komisioner KPU RI dengan status PAW. "Saya saat ini sedang fokus menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Bali 2018-2023. Biarkan proses mengalir sesuai mekanismenya," jelas Raka Sandi.
Lagipula, kata Raka Sandi, proses hukum terkait Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK masih berjalan. Raka Sandi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia akan menunggu arahan dan kebijakan dari KPU RI dan Bawaslu RI. “Saya tidak mau mendahului kewenangan mereka,” tandas pegiat kepemiluan asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Menurut Raka Sandi, selaku Anggota Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Bali, dirinya saat ini sedang fokus mempersiapkan Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali. Baginya, tidaklah patut mengambil langkah ‘lebih’ di tengah musibah yang sedang terjadi. "Ini merupakan bentuk dari etika dan kepatutan kami sebagai penyelenggara Pemilu," dalih Raka Sandi.
Sebagai sesama penyelenggara Pemilu, Raka Sandi sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa Wahyu Setiawan. Peristiwa ini secara psikologis sangat memberatkan. "Karena selama ini kami sebagai penyelenggara Pemilu, selalu berjuang menegakkan integritas dan marwah lembaga. Semoga Bapak Wahyu Setiawan tabah dan bisa menyelesaikan kasusnya," tutur Raka Sandi yang sempat dua kali periode duduk di KPU Bali, sebelum lolos ke Bawaslu Bali 2018-2023.
Dewa Raka Sandi sendiri sebelumnya usung visi ‘Ingin membawa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu berintegritas, profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya menuju terwujudnya Pemilu yang lebih demokratis dan berbudaya’ saat seleksi Komisioner KPU RI 2017-2022.
Sedangkan misinya ada lima butir. Pertama, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas SDM, kinerja, dan kepercayaan publik terhadap KPU. Kedua, menyusun regulasi kepemiluan yang lebih komprehensif serta memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Ketiga, meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kualitas pelayanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Keempat, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Kelima, mewujud-kan penyelenggaraan Pemilu yang lebih demokratis, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Versi Raka Sandi kala itu, tantangan KPU ke depan adalah semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi, baik internal maupun eksternal, besarnya harapan masyarakat tentang peningkatan pelayanan dan kinerja KPU, serta Pemilu yang lebih berkualitas, efektif, dan efisien. Untuk itu, perlu pokok-pokok program yakni penguatan kelembagaan dan SDM, perbaikan regulasi dan proses atau tahapan penyelenggara Pemilu, peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas KPU, peningkatan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi (IT), peningkatan sarana dan prasaranaa aparatur KPU. *k22
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI kala itu, Dewa Raka Sandi berada di peringkat 8 dengan mengantongi 21 suara. Dewa Raka Sandi yang kala itu masih menjabat Ketua KPU Bali 2013-2018 pun gagal lolos sebagai Komisioner KPU RI 2017-2022, karena hanya 7 kandidat di atasnya yang berhak lolos.
Ketika itu, Dewa Raka Sandi berada setingkat di bawah Arief Budiman, yang lolos seleksi dengan 30 suara dan kemudian terpilih menjadi Ketua KPU RI. Sedangkan peringkat teratas diduduki Pramono Ubaid Tanthowi dengan 55 suara, disusul Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asyari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), dan Evi Novida Ginting Manik (48).
Sesuai aturan, manakala ada Komisioner KPU RI terpilih harus diganti karena tersandung masalah hukum, maka yang berhak menggantikannya adalah peraih suara terbanyak di antara yang gagal lolos. Ini menjadi hak bagi Dewa Raka Sandi untuk menggantikan Wahyu Setiawan---yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK---sebagai pengganti antar waktu (PAW) di KPU RI 2017-2022.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menyatakan Wahyu Setiawan sudah resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU RI kepada Presiden Jokowi pasca diitetapkan jadi tersangka, Kamis (9/1). Menurut Arief Budiman, Wahyu Setiawan akan digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Kalau nomor urut berikutnya itu nomor 8, ya Pak Dewa Raka Sandi," ujar Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (10/1). "Dulu Pak Dewa Raka Sandi Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Bali," imbuhnya.
Arief Budiman mengatakan tidak ada batas waktu yang ditentukan dalam pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU RI. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya PAW ini kepada Presiden Jokowi. "Memang tidak diatur batas waktunya. Jadi, kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden," katanya.
Sementara itu, Dewa Raka Sandi yang dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Jumat kemarin, menyerahkan kepada mekanisme yang berlaku terkait peluang dirinya naik jadi Komisioner KPU RI dengan status PAW. "Saya saat ini sedang fokus menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Bali 2018-2023. Biarkan proses mengalir sesuai mekanismenya," jelas Raka Sandi.
Lagipula, kata Raka Sandi, proses hukum terkait Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK masih berjalan. Raka Sandi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia akan menunggu arahan dan kebijakan dari KPU RI dan Bawaslu RI. “Saya tidak mau mendahului kewenangan mereka,” tandas pegiat kepemiluan asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Menurut Raka Sandi, selaku Anggota Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Bali, dirinya saat ini sedang fokus mempersiapkan Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali. Baginya, tidaklah patut mengambil langkah ‘lebih’ di tengah musibah yang sedang terjadi. "Ini merupakan bentuk dari etika dan kepatutan kami sebagai penyelenggara Pemilu," dalih Raka Sandi.
Sebagai sesama penyelenggara Pemilu, Raka Sandi sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa Wahyu Setiawan. Peristiwa ini secara psikologis sangat memberatkan. "Karena selama ini kami sebagai penyelenggara Pemilu, selalu berjuang menegakkan integritas dan marwah lembaga. Semoga Bapak Wahyu Setiawan tabah dan bisa menyelesaikan kasusnya," tutur Raka Sandi yang sempat dua kali periode duduk di KPU Bali, sebelum lolos ke Bawaslu Bali 2018-2023.
Dewa Raka Sandi sendiri sebelumnya usung visi ‘Ingin membawa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu berintegritas, profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya menuju terwujudnya Pemilu yang lebih demokratis dan berbudaya’ saat seleksi Komisioner KPU RI 2017-2022.
Sedangkan misinya ada lima butir. Pertama, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas SDM, kinerja, dan kepercayaan publik terhadap KPU. Kedua, menyusun regulasi kepemiluan yang lebih komprehensif serta memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Ketiga, meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kualitas pelayanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Keempat, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Kelima, mewujud-kan penyelenggaraan Pemilu yang lebih demokratis, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Versi Raka Sandi kala itu, tantangan KPU ke depan adalah semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi, baik internal maupun eksternal, besarnya harapan masyarakat tentang peningkatan pelayanan dan kinerja KPU, serta Pemilu yang lebih berkualitas, efektif, dan efisien. Untuk itu, perlu pokok-pokok program yakni penguatan kelembagaan dan SDM, perbaikan regulasi dan proses atau tahapan penyelenggara Pemilu, peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas KPU, peningkatan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi (IT), peningkatan sarana dan prasaranaa aparatur KPU. *k22
1
Komentar