Lobi Pusat, Aktifkan Kepesertaan KIS PBI
Meski iuran untuk tujuh bulan ke depan sudah dilunasi, namun aktivasi ulang peserta KIS-PBI baru bisa dimanfaarkan per bulan Februari 2020.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng berencana melobi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pusat, agar mengaktifkan kembali pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Buleleng yang sempat dinonaktifkan. Lobi ini menyusul iuran bagi pemegang KIS PBI sebanyak 317.224 jiwa, telah dilunasi untuk 7 bulan ke depan melalui perubahan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Singaraja.
Informasi dihimpun, Jumat (10/1/2020), Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, agar menemui pejabat BPJS Kesehatan di Jakarta. Upaya ini, agar masyarakat Buleleng pemegang KIS PBI yang sempat dinonaktifkan, bisa aktif lagi secepatnya. Masalahnya, BPJS Kesehatan Singaraja, menyatakan meski iuran kepesertaan telah dilunasi selama 7 bulan ke depan, namun kepesertaan pemegang KIS PBI yang sempat dinonaktifkan, tidak serta merta langsung aktif. Kartu kepesertaan akan aktif secara sistem sebulan lagi pada Februari 2020.
Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka belum bisa dikonfirmasi terkait rencana lobi pengaktifan kembali pemegang KIS PBI yang sempat dinonaktifkan. Namun, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana membenarkan upaya melobi BPJS Kesehatan Pusat untuk mengaktifkan kembali pemegang KIS PBI yang sudah dinonaktifkan. “Saya sudah tugaskan Pak Sekda ke Jakarta, agar kepesertaan masyarakat aktif kembali, sehingga mendapat pelayanan kesehatan,” kata Agus Suradnyana.
Sebelumnya, Kepala BPJS Singaraja, Elly Widiani mengatakan, addendum atas Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dibuat dapat saja dilakukan, sesuai skema yang diinginkan oleh pemerintah daerah. Skema itu bisa jumlah kepesertaan yang menyesuaikan anggaran, atau rentang waktu yang menyesuaikan anggaran.
Menurutnya, bila skema sesuai rekomendasi DPRD Buleleng dana sebesar Rp 97 miliar dipergunakan untuk rentang waktu 7 bulan agar seluruh penerima KIS PBI bisa tercover, maka kekurangannya itu harus juga dipastikan.
“Kalau skemanya itu untuk 7 bulan, bisa saja. Nah masalah kepesertaaan aktifnya itu menunggu sebulan lagi, karena ini sudah tersistem dari Pusat. Jadi kalau ada yang memerlukan kartu dalam keadaan darurat, sebaiknya mendaftar mandiri dulu. Nanti setelah addendum perjanjian dengan pemerintah daerah, dan namanya didaftarkan oleh pemerintah, otomatis beralih jadi penerima bantuan iuran,” jelasnya. *k19
Informasi dihimpun, Jumat (10/1/2020), Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, agar menemui pejabat BPJS Kesehatan di Jakarta. Upaya ini, agar masyarakat Buleleng pemegang KIS PBI yang sempat dinonaktifkan, bisa aktif lagi secepatnya. Masalahnya, BPJS Kesehatan Singaraja, menyatakan meski iuran kepesertaan telah dilunasi selama 7 bulan ke depan, namun kepesertaan pemegang KIS PBI yang sempat dinonaktifkan, tidak serta merta langsung aktif. Kartu kepesertaan akan aktif secara sistem sebulan lagi pada Februari 2020.
Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka belum bisa dikonfirmasi terkait rencana lobi pengaktifan kembali pemegang KIS PBI yang sempat dinonaktifkan. Namun, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana membenarkan upaya melobi BPJS Kesehatan Pusat untuk mengaktifkan kembali pemegang KIS PBI yang sudah dinonaktifkan. “Saya sudah tugaskan Pak Sekda ke Jakarta, agar kepesertaan masyarakat aktif kembali, sehingga mendapat pelayanan kesehatan,” kata Agus Suradnyana.
Sebelumnya, Kepala BPJS Singaraja, Elly Widiani mengatakan, addendum atas Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dibuat dapat saja dilakukan, sesuai skema yang diinginkan oleh pemerintah daerah. Skema itu bisa jumlah kepesertaan yang menyesuaikan anggaran, atau rentang waktu yang menyesuaikan anggaran.
Menurutnya, bila skema sesuai rekomendasi DPRD Buleleng dana sebesar Rp 97 miliar dipergunakan untuk rentang waktu 7 bulan agar seluruh penerima KIS PBI bisa tercover, maka kekurangannya itu harus juga dipastikan.
“Kalau skemanya itu untuk 7 bulan, bisa saja. Nah masalah kepesertaaan aktifnya itu menunggu sebulan lagi, karena ini sudah tersistem dari Pusat. Jadi kalau ada yang memerlukan kartu dalam keadaan darurat, sebaiknya mendaftar mandiri dulu. Nanti setelah addendum perjanjian dengan pemerintah daerah, dan namanya didaftarkan oleh pemerintah, otomatis beralih jadi penerima bantuan iuran,” jelasnya. *k19
1
Komentar