Bunuh Diri Gagal, Nenek Mengaku Diperkosa
Seorang nenek, S (65), warga Dusun Krajan, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh polisi.
JEMBER, NusaBali
Penetapan tersangka itu, karena S terbukti memberikan laporan palsu kepada polisi tentang dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Kejadian itu bermula saat S melakukan pelaporan kepada polisi pada 4 Desember 2019. Saat itu, S mengaku menjadi korban pemerkosaan dengan bukti luka pada bagian leher.
Tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka itu, polisi juga sempat melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Bahkan, Kapolres Jember menanggung semua biaya perawatan yang dikeluarkan.
Namun, saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa nenek tersebut. Pasalnya, dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit tidak menemukan adanya perlakuan kekerasan seksual pada tubuh S.
Adapun kejanggalan lainnya, keterangan korban juga tidak berkorelasi dengan bukti yang diamankan polisi di lapangan. Sebab, darah pada leher korban tidak mengalir ke samping atau belakang, melainkan ke arah dada yang ditemukan bercaknya pada pakaian korban.
“Apabila posisi pemerkosaan tertidur, aliran darah di leher, harusnya mengenai daerah belakang,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, seperti dilansir kompas, Jumat (10/1).
Mengetahui ada sejumlah kejanggalan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menginterogasi korban secara mendalam. Hasilnya, S mengaku jika telah memberikan keterangan palsu kepada polisi.
Kepada petugas S akhirnya mengaku bahwa dia memang berupaya bunuh diri. Hal itu dilakukan karena terbelit utang.
"Dia berusaha bunuh diri karena terbelit utang. Ketika upaya bunuh dirinya gagal itulah dia kemudian mengarang cerita kalau hendak dibunuh dan diperkosa," tegas Alfian seperti dikutip dari detik.
Akibat perbuatannya itu, S pun terancam terjerat Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. S saat ini masih diamankan di Mapolres Jember.
“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian. *
Penetapan tersangka itu, karena S terbukti memberikan laporan palsu kepada polisi tentang dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Kejadian itu bermula saat S melakukan pelaporan kepada polisi pada 4 Desember 2019. Saat itu, S mengaku menjadi korban pemerkosaan dengan bukti luka pada bagian leher.
Tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka itu, polisi juga sempat melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Bahkan, Kapolres Jember menanggung semua biaya perawatan yang dikeluarkan.
Namun, saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa nenek tersebut. Pasalnya, dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit tidak menemukan adanya perlakuan kekerasan seksual pada tubuh S.
Adapun kejanggalan lainnya, keterangan korban juga tidak berkorelasi dengan bukti yang diamankan polisi di lapangan. Sebab, darah pada leher korban tidak mengalir ke samping atau belakang, melainkan ke arah dada yang ditemukan bercaknya pada pakaian korban.
“Apabila posisi pemerkosaan tertidur, aliran darah di leher, harusnya mengenai daerah belakang,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, seperti dilansir kompas, Jumat (10/1).
Mengetahui ada sejumlah kejanggalan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menginterogasi korban secara mendalam. Hasilnya, S mengaku jika telah memberikan keterangan palsu kepada polisi.
Kepada petugas S akhirnya mengaku bahwa dia memang berupaya bunuh diri. Hal itu dilakukan karena terbelit utang.
"Dia berusaha bunuh diri karena terbelit utang. Ketika upaya bunuh dirinya gagal itulah dia kemudian mengarang cerita kalau hendak dibunuh dan diperkosa," tegas Alfian seperti dikutip dari detik.
Akibat perbuatannya itu, S pun terancam terjerat Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. S saat ini masih diamankan di Mapolres Jember.
“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian. *
Komentar