nusabali

Satu Serum Dihargai Rp 230 Juta

Praktik Stem Cell Ilegal Digerebek

  • www.nusabali.com-satu-serum-dihargai-rp-230-juta

Sebuah klinik di Kemang, Jakarta Selatan, digerebek polisi, terkait kasus penyuntikan serum stem cell ilegal.

JAKARTA, NusaBali

Puluhan orang disebut-sebut sudah menjadi korban klinik yang sudah beroperasi selama tiga tahun itu.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (11/1) lantaran klinik kesehatan ini diduga melakukan praktik kedokteran ilegal. Praktik itu yakni penyuntikan stem cell ilegal terhadap para pasien.

Semula, kata Suyudi, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi soal praktik stem yang dilakukan oleh klinik tersebut dan diketahui pengobatan stem cell ini dilakukan mereka tanpa ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Laporan informasi dari masyarakat bahwa ada praktik kedokteran ilegal dan tanpa izin dengan modus penyuntikan stem cell tanpa izin edar BPOM, serta tidak kompetennya dokter yang melakukan penyuntikan tersebut," kata Suyudi seperti dilansir cnnindonesia, Minggu (12/1).

Berdasar temuan itu, Kepolisian Polda Metro Jaya pun telah melakukan penyelidikan bersama Kementerian Kesehatan RI atas praktik ilegal ini. Hasilnya kata Suyudi, dipastikan bahwa klinik tersebut memang beroperasi ilegal selama kurang lebih tiga tahun.

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," jelasnya.

Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Tiga orang tersebut yakni YW selaku manajer, LJ selaku marketing manager, dan OH selaku dokter dan pemilik klinik.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik hingga registrasi pasien yang akan dan telah melakukan pengobatan stem cell ilegal.

Kata Suyudi, para pelaku telah melakukan praktik jual beli stem cell kepada korbannya seharga USD 16.000 atau setara dengan Rp230 juta. Para pasien yang akan membeli atau menggunakan serum ini diwajibkan menyetorkan dana awal terlebih dahulu sebesar 50 persen kepada YW.

Selanjutnya, YW langsung melakukan order transfer ke K LTD di Jepang dan produk serum lantas dikirim ke Indonesia, yang langsung dijemput oleh YW di bandara. Serum itu dibawa ke klinik untuk segera disuntikkan kepada pasien.

LJ sendiri berperan mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial. Sisa pembayaran sejumlah 50 persen yang belum dibayarkan akan dibebankan kepada pasien setelah selesai dilakukan penyuntikan atau infuse stem cell tersebut.

Untuk saat ini ketiga orang yang ditangkap kemungkinan dikenai Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," papar Suyudi. *

Komentar