Spanduk Tolak Pabrik Limbah B3 Medis Akhirnya Diberangus
Sehari pasca terpasang, spanduk penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis di gapura pintu masuk Desa Pegambengan, Kecamatan Negara, Jembrana diturunkan oleh aparat gabungan dari Pemerintah Desa, Pemkab Jembrana, dan kepolisian, Senin (13/1) siang.
NEGARA, NusaBali
Spanduk tersebut diberangus dengan alasan tidak memiliki izin, selain untuk menjaga kondusivitas di Desa Pengambengan.
Penurunan spanduk tolak Pabrik Limbah B3 Medis dilakukan Senin siang sekitar pukul 12.00 Wita. Jajaran OPD Pemkab Jembrana terkait yang dilibatkan dalam penurunan spanduk ini, antara lain, petugas Sat Pol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Perwakilan warga yang sebelumnya menggagas pemasangan spanduk teresbut, juga ikut dilibatkan. Spanduk ini sebelumnya dipasang wearga Desa Pengambengan saat aksi damai, Minggu (12/1) pagi.
“Katanya spanduk berisi penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis itu harus diturunkan karena tidak ada izin, dan dibilang biar tidak menganggu keamanan,” ungkap Humaidi, 48, Koordinator Aksi Pemasangan Spanduk tersebut saat dikonfirmasi NusaBali, Senin sore.
Menurut Humaidi, semula ada 3 spanduk yang dipasang di sekitar lokasi gapura pintu masuk Desa Ambengan. Ketiga spanduk itu sudah diturunkan petugas gabungan. Humaidi juga menyepakati penurunan spanduk teresbut, setelah mendengar penjelasan dari petugas Dinas Perizinan Jembrana maupun Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, yang menjamin pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis itu tidak akan terealiasi jika terjadi penolakan dari warga.
“Saya sempat adu argumentasi juga sebelum spanduk diturunkan. Memang Bupati (Putu Artha) sempat berstatemen di media kalau secara pribadi menolak dan menyerahkan kepada masyarakat. Nah, kami sampaikan kalau aksi damai kemarin dengan memasang spanduk, adalah bukti penolakan warga. Tetapi, kami persilakan spanduk diturunkan, asalkan apa yang disampaikan petugas maupun Bupati itu benar-benar dipegang,” katanya.
Kendati demikian, Humaidi tetap akan berusaha menggaungkan penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis di Desa Pengambengan. Bukan hanya itu, pihaknya juga berencana layangkan petisi yang ditandatangani warga Desa Pengambengan ke Pemkab Jemrbana.
“Kami rencanakan akan membawa tandatangan warga yang menolak. Sudah ada 117 orang yang ikut tandatangan. Itu belum semua, karena petisinya juga masih kami sebarluaskan dan akan kami jajaki lagi ke warga. Kami buat petisi sebagai bukti kalau warga menolak Pabrik Limbah B3 Medis,” tegas Humaidi.
Ditambahkannya, Bupati Putu Artha juga diharapkan membuat pernyataan tertulis berkenan dengan penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis tersebut. “Kalau Bupati membuat surat resmi menolak, kami tidak akan menggelar aksi lagi. Tadi juga kami tekankan kepada Pak Kopolsek dan Perbekel. Kami minta jaminan renacana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis ditolak secara resmi, bukan lisan.”
Sementara itu, Pebekel Pengambengan, Kamarus Zaman, mengakui spanduk penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis itu diturunkan atas beberapa pertimbangan. Selain tidak ada izin, juga demi kondusivitas Desa Pengambengan. Penurunan spanduk ini sudah dikoordinasikan langsung dengan warganya yang menggagas pemasangan.
“Spanduk diturunkan biar Desa Pengambengan kondusif. Artinya, dihrapkan tidak perlu ada aksi-aksi. Saya sendiri sebagai Perbekel juga sudah menyampaikan ke warga yang menolak bahwa saya tetap akan megawal apa yang murni menjadi aspirasi mereka,” kata Kamarus Zaman.
Menurut Kamarus Zaman, ada dua calon investor yang berencana membangun Pabrik Limbah B3 Medis di Desa Pengambengan. Kedua investor tersebut sama-sama siapkan lokasi pembangunan di wiayah Banjar Munduk, Desa Pengambengan. Salah satu investor bahkan sudah mulai berushaa mengajukan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau untuk sosialiasi, dua-duanya (investor) sudah sempat turun sosialiasi ke Desa Ambengan tahun 2018 lalu. Waktu sosialiasi, memang tidak semua warga menolak. Ada juga yang menyatakan menerima kehadiran investor tersebut. Kami juga sudah berusaha turun langsug menanyakan warga dan memang sekitar 85 persen warga Deaa Ambengan menolak pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis,” ungkap Kamarus Zaman yang baru sebulan menjabat Perbekel Pengambengan. *ode
Penurunan spanduk tolak Pabrik Limbah B3 Medis dilakukan Senin siang sekitar pukul 12.00 Wita. Jajaran OPD Pemkab Jembrana terkait yang dilibatkan dalam penurunan spanduk ini, antara lain, petugas Sat Pol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Perwakilan warga yang sebelumnya menggagas pemasangan spanduk teresbut, juga ikut dilibatkan. Spanduk ini sebelumnya dipasang wearga Desa Pengambengan saat aksi damai, Minggu (12/1) pagi.
“Katanya spanduk berisi penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis itu harus diturunkan karena tidak ada izin, dan dibilang biar tidak menganggu keamanan,” ungkap Humaidi, 48, Koordinator Aksi Pemasangan Spanduk tersebut saat dikonfirmasi NusaBali, Senin sore.
Menurut Humaidi, semula ada 3 spanduk yang dipasang di sekitar lokasi gapura pintu masuk Desa Ambengan. Ketiga spanduk itu sudah diturunkan petugas gabungan. Humaidi juga menyepakati penurunan spanduk teresbut, setelah mendengar penjelasan dari petugas Dinas Perizinan Jembrana maupun Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, yang menjamin pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis itu tidak akan terealiasi jika terjadi penolakan dari warga.
“Saya sempat adu argumentasi juga sebelum spanduk diturunkan. Memang Bupati (Putu Artha) sempat berstatemen di media kalau secara pribadi menolak dan menyerahkan kepada masyarakat. Nah, kami sampaikan kalau aksi damai kemarin dengan memasang spanduk, adalah bukti penolakan warga. Tetapi, kami persilakan spanduk diturunkan, asalkan apa yang disampaikan petugas maupun Bupati itu benar-benar dipegang,” katanya.
Kendati demikian, Humaidi tetap akan berusaha menggaungkan penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis di Desa Pengambengan. Bukan hanya itu, pihaknya juga berencana layangkan petisi yang ditandatangani warga Desa Pengambengan ke Pemkab Jemrbana.
“Kami rencanakan akan membawa tandatangan warga yang menolak. Sudah ada 117 orang yang ikut tandatangan. Itu belum semua, karena petisinya juga masih kami sebarluaskan dan akan kami jajaki lagi ke warga. Kami buat petisi sebagai bukti kalau warga menolak Pabrik Limbah B3 Medis,” tegas Humaidi.
Ditambahkannya, Bupati Putu Artha juga diharapkan membuat pernyataan tertulis berkenan dengan penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis tersebut. “Kalau Bupati membuat surat resmi menolak, kami tidak akan menggelar aksi lagi. Tadi juga kami tekankan kepada Pak Kopolsek dan Perbekel. Kami minta jaminan renacana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis ditolak secara resmi, bukan lisan.”
Sementara itu, Pebekel Pengambengan, Kamarus Zaman, mengakui spanduk penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis itu diturunkan atas beberapa pertimbangan. Selain tidak ada izin, juga demi kondusivitas Desa Pengambengan. Penurunan spanduk ini sudah dikoordinasikan langsung dengan warganya yang menggagas pemasangan.
“Spanduk diturunkan biar Desa Pengambengan kondusif. Artinya, dihrapkan tidak perlu ada aksi-aksi. Saya sendiri sebagai Perbekel juga sudah menyampaikan ke warga yang menolak bahwa saya tetap akan megawal apa yang murni menjadi aspirasi mereka,” kata Kamarus Zaman.
Menurut Kamarus Zaman, ada dua calon investor yang berencana membangun Pabrik Limbah B3 Medis di Desa Pengambengan. Kedua investor tersebut sama-sama siapkan lokasi pembangunan di wiayah Banjar Munduk, Desa Pengambengan. Salah satu investor bahkan sudah mulai berushaa mengajukan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau untuk sosialiasi, dua-duanya (investor) sudah sempat turun sosialiasi ke Desa Ambengan tahun 2018 lalu. Waktu sosialiasi, memang tidak semua warga menolak. Ada juga yang menyatakan menerima kehadiran investor tersebut. Kami juga sudah berusaha turun langsug menanyakan warga dan memang sekitar 85 persen warga Deaa Ambengan menolak pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis,” ungkap Kamarus Zaman yang baru sebulan menjabat Perbekel Pengambengan. *ode
1
Komentar