Anak Kadisdukcapil Klungkung Divonis 6 Tahun
Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung, menggelar sidang putusan terhdap kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nyoman Dharma Yudha Hendrawan, 23, yang merupakan anak Kepala Dinas dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, Senin (13/1).
SEMARAPURA, NusaBali
Sesuai putusan mejelis hakim terdakwa Hendrawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta, subsider 3 bulan penjara. Hendrawan datang ke pengadilan negeri Semarapura bersama beberapa anggota keluarga dan penasihat hukumnya, I Wayan Sumardika.
Hendrawan nampak tegang, ketika ia dinyatakan bersalah, melanggar pasal Pasal 112 juncto 132 UU Narkotika dan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta, subsider 3 bulan penjara oleh mejelis hakim. Vonis itupun lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa hukuman 9 tahun penjara.
Yang memberatkan karena terdakwa sudah pernah ditangkap dan dihukum karena kasus yang sama 2016 lalu, diganjar hukuman 10 bulan penjara dan juga menjalani enam bulan masa rehabilitasi.
Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung Ahmad Fatahila mengungkapkan, walau vonis sudah memenuhi syarat 2/3 dari tuntutan, namun pihaknya belum memutuskan untuk menerima vonis atau memilib banding dalan perkara itu. “Kami akan rundingkan dengan pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Wayan Sumardika mengatakan kliennya sangat bersedih dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kata dia, kurang tepat jika kliennya dikenakan pasal 112 UU Narkotika. Menurutnya jika kliennya menjual narkoba, untuk memperoleh keuntungan tertentu baru layak dikenaka pasal 112 UU Nerkotika. Namun menurutnya kliennya hanya sebatas memakai. “Kami masih pikir-pikir dengan vonis ini," ujarnya.
Sebelumnya, dua anak pejabat di Klungkung yang ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung saat pesta narkoba di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ngurah Rai Semarapura, Klungkung, Selasa (6/8) malam lalu, Dewa Alit KM, 19, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu (4/12) siang lalu.
Terdakwa Dewa Alit KM (anak dari anggota DPRD Klungkung 2019-2024, Ni Ketut Sukarni) menjalani sidang putusan.
Terdakwa Dewa Alit KM divonis hakim selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dengan subsider 2 bulan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan. Mendengar putusan itu Dewa Alit maupun jaksa langsung menerima.
Sedangkan satu terdakwa lainnya dalam kasus ini, Luh Nila Emaliani, 23, yang merupakan pacar dari terdakwa Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, menjalani sidang putusan dengan vonis penjara selama 2 bulan, hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 bulan. Luh Nila Emaliani dijerat Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkoba di tempat kosnya. Pantauan NusaBali, sidang tersebut dimulai dari pukul 13.00 Wita, dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, beserta Hakim anggota Ni luh Made Kusuma Wardani dan Andrik Dewantara. *wan
Hendrawan nampak tegang, ketika ia dinyatakan bersalah, melanggar pasal Pasal 112 juncto 132 UU Narkotika dan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta, subsider 3 bulan penjara oleh mejelis hakim. Vonis itupun lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa hukuman 9 tahun penjara.
Yang memberatkan karena terdakwa sudah pernah ditangkap dan dihukum karena kasus yang sama 2016 lalu, diganjar hukuman 10 bulan penjara dan juga menjalani enam bulan masa rehabilitasi.
Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung Ahmad Fatahila mengungkapkan, walau vonis sudah memenuhi syarat 2/3 dari tuntutan, namun pihaknya belum memutuskan untuk menerima vonis atau memilib banding dalan perkara itu. “Kami akan rundingkan dengan pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Wayan Sumardika mengatakan kliennya sangat bersedih dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kata dia, kurang tepat jika kliennya dikenakan pasal 112 UU Narkotika. Menurutnya jika kliennya menjual narkoba, untuk memperoleh keuntungan tertentu baru layak dikenaka pasal 112 UU Nerkotika. Namun menurutnya kliennya hanya sebatas memakai. “Kami masih pikir-pikir dengan vonis ini," ujarnya.
Sebelumnya, dua anak pejabat di Klungkung yang ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung saat pesta narkoba di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ngurah Rai Semarapura, Klungkung, Selasa (6/8) malam lalu, Dewa Alit KM, 19, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu (4/12) siang lalu.
Terdakwa Dewa Alit KM (anak dari anggota DPRD Klungkung 2019-2024, Ni Ketut Sukarni) menjalani sidang putusan.
Terdakwa Dewa Alit KM divonis hakim selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dengan subsider 2 bulan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan. Mendengar putusan itu Dewa Alit maupun jaksa langsung menerima.
Sedangkan satu terdakwa lainnya dalam kasus ini, Luh Nila Emaliani, 23, yang merupakan pacar dari terdakwa Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, menjalani sidang putusan dengan vonis penjara selama 2 bulan, hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 bulan. Luh Nila Emaliani dijerat Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkoba di tempat kosnya. Pantauan NusaBali, sidang tersebut dimulai dari pukul 13.00 Wita, dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, beserta Hakim anggota Ni luh Made Kusuma Wardani dan Andrik Dewantara. *wan
Komentar