UMS Badung Wajib bagi Hotel Bintang 3 hingga Bintang 5
Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Badung tahun 2020 resmi berlaku terhitung awal Januari 2020.
MANGUPURA, NusaBali
Hal ini menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 82/03-M/HK/2020 pada 2 Januari 2020. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster, tersebut juga ditegaskan bahwa UMS di Kabupaten Badung mulai berlaku sejak ditetapkan. Artinya, per 2 Januari 2020 UMS Badung sebesar Rp 3.076.597,27 sudah berlaku, khususnya bagi sektor unggulan akomodasi pariwisata, dalam hal ini hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Senin (13/1), membenarkan bahwa UMS Kabupaten Badung tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Bali dan sudah berlaku. “Begitu ditetapkan oleh Gubernur, upah minimum sektoral ini sudah langsung berlaku untuk di Kabupaten Badung tahun 2020,” ujarnya.
Pada tahun 2020 ini, besaran UMS sekitar Rp 3.076.597,27. Besaran tersebut naik ketimbang tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 2.835.312,20.
Dengan ditetapkannya UMS tahun 2020, maka semua usaha akomodasi pariwisata, khususnya hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5 yang ada di Gumi Keris harus melaksanakannya. “Ini sudah kesepakatan antara pekerja, dunia usaha, dan pemerintah. Jadi, semua hotel yang masuk bintang 3, 4, dan 5 harus melaksanakan itu. Kami yakin, semua sudah mengerti karena sudah disosialisasikan,” kata Oka Dirga.
Namun demikian, Oka Dirga mengaku tetap akan mengingatkan bahwa UMS ini harus dilaksanakan. “Iya, tugas kami tetap akan mengingatkan bahwa UMS sudah berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur,” tandasnya.
Yang menarik UMS yang berlaku di Gumi Keris ini menjadi satu-satunya UMS yang berlaku di kabupaten/kota di Bali. “Untuk UMS ini, kita (Badung) satu-satunya yang menerapkan di Bali. Kabupaten yang lain dan Kota Denpasar belum bisa,” katanya.
“Sejak awal, pemerintah dunia usaha yang ada di Badung berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para pekerja di bidang pariwisata,” imbuh mantan Kabag Umum Setda Badung ini. *asa
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Senin (13/1), membenarkan bahwa UMS Kabupaten Badung tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Bali dan sudah berlaku. “Begitu ditetapkan oleh Gubernur, upah minimum sektoral ini sudah langsung berlaku untuk di Kabupaten Badung tahun 2020,” ujarnya.
Pada tahun 2020 ini, besaran UMS sekitar Rp 3.076.597,27. Besaran tersebut naik ketimbang tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 2.835.312,20.
Dengan ditetapkannya UMS tahun 2020, maka semua usaha akomodasi pariwisata, khususnya hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5 yang ada di Gumi Keris harus melaksanakannya. “Ini sudah kesepakatan antara pekerja, dunia usaha, dan pemerintah. Jadi, semua hotel yang masuk bintang 3, 4, dan 5 harus melaksanakan itu. Kami yakin, semua sudah mengerti karena sudah disosialisasikan,” kata Oka Dirga.
Namun demikian, Oka Dirga mengaku tetap akan mengingatkan bahwa UMS ini harus dilaksanakan. “Iya, tugas kami tetap akan mengingatkan bahwa UMS sudah berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur,” tandasnya.
Yang menarik UMS yang berlaku di Gumi Keris ini menjadi satu-satunya UMS yang berlaku di kabupaten/kota di Bali. “Untuk UMS ini, kita (Badung) satu-satunya yang menerapkan di Bali. Kabupaten yang lain dan Kota Denpasar belum bisa,” katanya.
“Sejak awal, pemerintah dunia usaha yang ada di Badung berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para pekerja di bidang pariwisata,” imbuh mantan Kabag Umum Setda Badung ini. *asa
Komentar