Imigrasi Tahan 3 Orang Diduga Biksu Palsu
Imigrasi menahan 41 WNA, salah satunya dari Ghana yang diduga menjadi korban human trafficking. Yang bersangkutan akan ke Australia menggunakan paspor palsu.
MANGUPURA, NusaBali
Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menahan sebanyak 41 orang warga negara asing (WNA) karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Di antara puluhan WNA yang terjaring itu, tiga orang di antaranya ditengarai biksu palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep HA Renung Widodo, menjelaskan bahwa ke-41 orang WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Semuanya ditahan karena pelangaran keimigrasian. “Kami telah mengamankan 41 orang WNA karena masalah keimigrasian,” tutur Widodo, Jumat (5/8) sore.
Widodo merinci, ke-41 orang WNA itu adalah dari China sebanyak 25 orang, dari Ghana 1 orang, India 9 orang, Inggris 1 orang, Korea Selatan 4 orang, dan Polandia 1 orang. “Pelanggaran yang dilakukan para WNA ini, di antaranya bekerja tidak dengan visa kerja, paspor palsu, alih paspor tanpa izin, dan menyalahi lokasi kerja. Yang jahat ini memanfaatkan celah bebas visa. Kini mereka diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” ungkap Widodo.
Tiga orang di antara 25 orang WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut mengaku sebagai biksu. Ketiga orang yang mengaku sebagai biksu, adalah, Kexin Chen, N Huang, dan Jingzhong Huang. Kexin Chen ditangkap bersama istrinya Xueying Yu.
Widodo mengakui belum mengetahui secara persis mengenai identitas tiga orang yang mengaku biksu itu. Namun dirinya menduga pengakuan mereka adalah akal-akalan. “Kami masih terus mendalami pengakuan dari ketiga orang yang mengaku biksu ini. Kami menduga mereka bukan biksu, dan ini hanya akal-akalan mereka,” tuturnya.
Yang tak kalah menarik perhatian dari hasil penangkapan terhadap puluhan WNA itu adalah Obeng Debora, 43. Obeng Debora adalah WNA berkewarganegaraan Ghana. Dia ditahan pihak Imigrasi saat hendak berangkat menuju Sidney pada Rabu (3/8) pukul 21.30 Wita menggunakan pesawat Jetstar. Debora ditahan karena diduga menggunakan identitas perjalanan (paspor) palsu.
Debora ditahan pada saat proses pelaporan dokumen di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Diketahui Debora menggunakan paspor dengan identitas bernama Apofo Grace berkebangsaan Republique Francaise (Republik Prancis atau Prancis). “Dia menggunakan paspor palsu. Aslinya dia dari Ghana, dengan nama Obeng Debora. Tapi dia telah memakai paspor palsu atas nama Apofo Grace,” ujar Widodo.
Widodo menduga Debora ini modusnya adalah ekonomi. Menurutnya, secara ekonomi kelihatannya dia tak mampu membiayai perjalanan wisatanya. Dia menggunakan jasa yang hingga kini belum terungkap. “Kalau orang Ghana ini rupanya korban human trafficking karena faktor tidak berdayanya. Dia menggunakan jasa yang hingga kini masih kami dalami. Katanya dia akan membayar pada saat sudah bekerja,” tuturnya.
Untuk menekan kunjungan WNA yang menyalahi aturan, Widodo menegaskan akan terus melakukan pengawasan yang ketat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi. Kami akan teruskan dan tingkatkan baik secara mandiri maupun kerja sama koordinasi. Kami ingin membuktikan bahwa kami memang layak dipercaya,” tandasnya. * cr64
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep HA Renung Widodo, menjelaskan bahwa ke-41 orang WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Semuanya ditahan karena pelangaran keimigrasian. “Kami telah mengamankan 41 orang WNA karena masalah keimigrasian,” tutur Widodo, Jumat (5/8) sore.
Widodo merinci, ke-41 orang WNA itu adalah dari China sebanyak 25 orang, dari Ghana 1 orang, India 9 orang, Inggris 1 orang, Korea Selatan 4 orang, dan Polandia 1 orang. “Pelanggaran yang dilakukan para WNA ini, di antaranya bekerja tidak dengan visa kerja, paspor palsu, alih paspor tanpa izin, dan menyalahi lokasi kerja. Yang jahat ini memanfaatkan celah bebas visa. Kini mereka diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” ungkap Widodo.
Tiga orang di antara 25 orang WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut mengaku sebagai biksu. Ketiga orang yang mengaku sebagai biksu, adalah, Kexin Chen, N Huang, dan Jingzhong Huang. Kexin Chen ditangkap bersama istrinya Xueying Yu.
Widodo mengakui belum mengetahui secara persis mengenai identitas tiga orang yang mengaku biksu itu. Namun dirinya menduga pengakuan mereka adalah akal-akalan. “Kami masih terus mendalami pengakuan dari ketiga orang yang mengaku biksu ini. Kami menduga mereka bukan biksu, dan ini hanya akal-akalan mereka,” tuturnya.
Yang tak kalah menarik perhatian dari hasil penangkapan terhadap puluhan WNA itu adalah Obeng Debora, 43. Obeng Debora adalah WNA berkewarganegaraan Ghana. Dia ditahan pihak Imigrasi saat hendak berangkat menuju Sidney pada Rabu (3/8) pukul 21.30 Wita menggunakan pesawat Jetstar. Debora ditahan karena diduga menggunakan identitas perjalanan (paspor) palsu.
Debora ditahan pada saat proses pelaporan dokumen di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Diketahui Debora menggunakan paspor dengan identitas bernama Apofo Grace berkebangsaan Republique Francaise (Republik Prancis atau Prancis). “Dia menggunakan paspor palsu. Aslinya dia dari Ghana, dengan nama Obeng Debora. Tapi dia telah memakai paspor palsu atas nama Apofo Grace,” ujar Widodo.
Widodo menduga Debora ini modusnya adalah ekonomi. Menurutnya, secara ekonomi kelihatannya dia tak mampu membiayai perjalanan wisatanya. Dia menggunakan jasa yang hingga kini belum terungkap. “Kalau orang Ghana ini rupanya korban human trafficking karena faktor tidak berdayanya. Dia menggunakan jasa yang hingga kini masih kami dalami. Katanya dia akan membayar pada saat sudah bekerja,” tuturnya.
Untuk menekan kunjungan WNA yang menyalahi aturan, Widodo menegaskan akan terus melakukan pengawasan yang ketat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi. Kami akan teruskan dan tingkatkan baik secara mandiri maupun kerja sama koordinasi. Kami ingin membuktikan bahwa kami memang layak dipercaya,” tandasnya. * cr64
1
Komentar