7.831 Pemohon KTP Masih Pegang Suket
Awal 2020 ini Disdukcapil Jembrana mengajukan permohonan 4.000 keping blangko e-KTP ke Kemendagri.
NEGARA, NusaBali
Sejak November 2019, blangko KTP elekronik (e–KTP) kembali kosong di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana. Kekosongan blangko e-KTP itu memaksa Disdukcapil Jembrana hanya memberikan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Sesuai data pada Januari 2020, ini masih ada sebanyak 7.831 wajib KTP yang memegang suket.
Plt Kadis Dukcapil Jembrana yang juga Sekretaris Disdukcapil Jembrana I Made Cindra Yasa, Selasa (14/1), mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan permohonan blangko e-KTP. Tetapi karena memang kosong dari pusat, pihaknya di kabupaten tidak bisa berbuat banyak. “Memang kosong dari pusat. Kalaupun ada stok di pusat, kan dibagi-bagi se-Indonesia. Jadi kalaupun dapat stok, paling hanya beberapa keping,” ujarnya.
Namun awal 2020 ini, kata Cindra Yasa, ada permintaan dari Dinas Duckapil Bali, agar masing-masing kabupaten/kota se-Bali membuat surat usulan permohonan blanko e-KTP. Pasalnya, informasinya awal tahun ini di Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah kembali tersedia blangko e-KTP.
“Suratnya sudah Senin (13/1) kemarin, dengan usulan permohonan 4.000 keping blangko. Tetapi belum tahu, berapa yang akan disetujui pusat. Dalam membuat permohonan itu kami juga sampaikan data-data perkembangan rekam dan cetak e-KTP,” ucapnya.
Menurutnya, dalam surat usulan permohonan blangko e-KTP ke pusat itu dilaporkan ada sebanyak 2.255 pemohon e-KTP yang sudah masuk data print ready record (PRR). Pemegang suket sebanyak 7.831 pemohon. Kemudian rata-rata perekaman per hari sebanyak 30 pemohon.
Disinggung mengenai jumlah usulan permohonan 4.000 keping blangko e-KTP yang jumlahnya masih kurang dibanding jumlah 7.831 orang pemegang suket, diakuinya tetap berusaha realistis dalam membuat permohonan. Kalaupun permohonan 4.000 keping itu dipenuhi 100 persen, pihaknya sangat bersyukur. “Apalagi kalau diberikan lebih, lebih bagus lagi. Tetapi rasanya sulit, karena kembali lagi, pasokan dari pusat juga terbatas,” ucapnya.
Kalaupun menerima pasokan blangko e-KTP, menurut Cindra Yasa, pengalokasiannya diatur sesuai arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Yang menjadi prioritas adalah pemohon yang sudah masuk data PRR, serta pemohon yang hendak bekerja ke luar negeri ataupun untuk keperluan mendesak lainnya. *ode
Plt Kadis Dukcapil Jembrana yang juga Sekretaris Disdukcapil Jembrana I Made Cindra Yasa, Selasa (14/1), mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan permohonan blangko e-KTP. Tetapi karena memang kosong dari pusat, pihaknya di kabupaten tidak bisa berbuat banyak. “Memang kosong dari pusat. Kalaupun ada stok di pusat, kan dibagi-bagi se-Indonesia. Jadi kalaupun dapat stok, paling hanya beberapa keping,” ujarnya.
Namun awal 2020 ini, kata Cindra Yasa, ada permintaan dari Dinas Duckapil Bali, agar masing-masing kabupaten/kota se-Bali membuat surat usulan permohonan blanko e-KTP. Pasalnya, informasinya awal tahun ini di Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah kembali tersedia blangko e-KTP.
“Suratnya sudah Senin (13/1) kemarin, dengan usulan permohonan 4.000 keping blangko. Tetapi belum tahu, berapa yang akan disetujui pusat. Dalam membuat permohonan itu kami juga sampaikan data-data perkembangan rekam dan cetak e-KTP,” ucapnya.
Menurutnya, dalam surat usulan permohonan blangko e-KTP ke pusat itu dilaporkan ada sebanyak 2.255 pemohon e-KTP yang sudah masuk data print ready record (PRR). Pemegang suket sebanyak 7.831 pemohon. Kemudian rata-rata perekaman per hari sebanyak 30 pemohon.
Disinggung mengenai jumlah usulan permohonan 4.000 keping blangko e-KTP yang jumlahnya masih kurang dibanding jumlah 7.831 orang pemegang suket, diakuinya tetap berusaha realistis dalam membuat permohonan. Kalaupun permohonan 4.000 keping itu dipenuhi 100 persen, pihaknya sangat bersyukur. “Apalagi kalau diberikan lebih, lebih bagus lagi. Tetapi rasanya sulit, karena kembali lagi, pasokan dari pusat juga terbatas,” ucapnya.
Kalaupun menerima pasokan blangko e-KTP, menurut Cindra Yasa, pengalokasiannya diatur sesuai arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Yang menjadi prioritas adalah pemohon yang sudah masuk data PRR, serta pemohon yang hendak bekerja ke luar negeri ataupun untuk keperluan mendesak lainnya. *ode
1
Komentar