Lebih 17.000 KIS PBI Warga Buleleng Gagal Akses
Pemicunya karena kesalahan data kependudukan yang tidak bisa dibaca oleh sistem di komputer.
SINGARAJA, NusaBali
Sedikitnya 17.390 jiwa, warga Buleleng pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak bisa diaktifkan kembali karena gagal akses.
Pemkab Buleleng pun diminta memvalidasi data kependudukan warga tersebut. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja, Dinas Sosial, dan para Camat se- Kabupaten Buleleng, Selasa (14/1/2020), di Gedung DPRD Buleleng.
Sebagaimana diketahui, sejak 9 Januari 2020, telah dilaksanakan addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Cabang Singaraja dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, agar menonaktifkan kembali warga pemegang KIS PBI. Kala itu ada ada 129.457 pegang KIS PBI yang sempat dinonaktifkan karena dana iuran kurang.
Nah, dari addendum itu, BPJS pun berproses, dan menyebut jika KIS PBI kembali aktif pada Bulan Februari 2020 mendatang. Hanya saja, tidak semua bisa diaktifkan. Pasalnya, sebanyak 17.390 jiwa pemegang KIS PBI tidak bisa didaftarkan ulang untuk proses aktivasi kembali. “Karena datanya secara Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Itu bisa karena NIK nya ganda atau, NIK nya sama dengan orang lain. Jadi perlu disinkronkan kembali,” jelas Kepala BPJS Kesehatan, Singaraja, Elly Widiani.
Menurut Elly Widiani, untuk proses mengaktifkan kembali pemegang KIS PBI yang sebelumnya tercoret, memang harus dilakukan pendaftaran kembali. Dari proses itulah kemudian diketahui jika 17.000 lebih jiwa tidak bisa diaktifkan kembali.
Dia pun menyarankan agar Dinas Sosial Buleleng melakukan verifikasi dan validasi. Pemerintah diminta mengoptimalkan pembaruan data di DTKS. Sebab pemerintah akan mendapat bantuan iuran dari Pemerintah Pusat. Elly juga menyarankan agar pemegang KIS-PBI disesuaikan dengan segmentasi. Artinya, para pemegang memang benar-benar warga miskin yang membutuhkan, sehingga tidak ada kesan bahwa KIS dipegang oleh orang-orang yang tak semestinya. “Kami menemukan perusahaan yang menggiring karyawannya agar mendaftar di desa, sehingga karyawannya memegang KIS dan perusahaan lepas dari tanggungjawab mendaftarkan di BPJS. Ini juga kami temukan di sejumlah koperasi, LPD, dan BUMDes. Mestinya kan ini (jaminan kesehatan, Red) ditanggung pemberi kerja. Bukan dibebankan pada APBD,” kata Elly.
Dinas Sosial Buleleng memiliki data yang berbeda. Dari verifikasi dan validasi yang dilakukan, jumlah Pemegang KIS PBI yang datanya tidak sesuai dengan data pada Disdukcapil Buleleng hanya berjumlah 33.418 jiwa. Atas kondisi itu, Kadis Sosial Buleleng Gede Sandhiyasa menyebut akan melakukan koordinasi ulang masalah data dengan BPJS. Walaupun demikian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi dimaksud. Dinsos akan mengoptimalkan pendataan melalui petugas yang ada di kelurahan dan desa. “DTKS ini kan bisa di-update datanya empat kali setahun. Yaitu bulan Januari, April, Juli, Oktober. Kami akan undang Kasi Kesra di kelurahan dan desa, nanti akan kami beri pelatihan menggunakan aplikasi dan pembaruan data,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari meminta agar Dinas Sosial Buleleng mendaftarkan kembali warga-warga yang masuk dalam DTKS. Pendaftaran itu dilakukan tanpa syarat, sehingga mereka bisa segera menggunakan layanan pengobatan pada Februari mendatang. Sedangkan sisanya, dewan meminta agar pemerintah melakukan verifikasi dan validasi ulang. Mengingat ada 692 pemegang KIS-PBI yang telah meninggal dunia, serta ada 17.390 orang pemegang KIS-PBI yang Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. “Kami ingin pemegang KIS-PBI ini benar-benar valid. Bahwa mereka ini warga yang memang kurang mampu dan membutuhkan. Intinya supaya tepat sasaran,” kata politisi Partai Demokrat asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan ini. *k19
Pemkab Buleleng pun diminta memvalidasi data kependudukan warga tersebut. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja, Dinas Sosial, dan para Camat se- Kabupaten Buleleng, Selasa (14/1/2020), di Gedung DPRD Buleleng.
Sebagaimana diketahui, sejak 9 Januari 2020, telah dilaksanakan addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Cabang Singaraja dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, agar menonaktifkan kembali warga pemegang KIS PBI. Kala itu ada ada 129.457 pegang KIS PBI yang sempat dinonaktifkan karena dana iuran kurang.
Nah, dari addendum itu, BPJS pun berproses, dan menyebut jika KIS PBI kembali aktif pada Bulan Februari 2020 mendatang. Hanya saja, tidak semua bisa diaktifkan. Pasalnya, sebanyak 17.390 jiwa pemegang KIS PBI tidak bisa didaftarkan ulang untuk proses aktivasi kembali. “Karena datanya secara Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Itu bisa karena NIK nya ganda atau, NIK nya sama dengan orang lain. Jadi perlu disinkronkan kembali,” jelas Kepala BPJS Kesehatan, Singaraja, Elly Widiani.
Menurut Elly Widiani, untuk proses mengaktifkan kembali pemegang KIS PBI yang sebelumnya tercoret, memang harus dilakukan pendaftaran kembali. Dari proses itulah kemudian diketahui jika 17.000 lebih jiwa tidak bisa diaktifkan kembali.
Dia pun menyarankan agar Dinas Sosial Buleleng melakukan verifikasi dan validasi. Pemerintah diminta mengoptimalkan pembaruan data di DTKS. Sebab pemerintah akan mendapat bantuan iuran dari Pemerintah Pusat. Elly juga menyarankan agar pemegang KIS-PBI disesuaikan dengan segmentasi. Artinya, para pemegang memang benar-benar warga miskin yang membutuhkan, sehingga tidak ada kesan bahwa KIS dipegang oleh orang-orang yang tak semestinya. “Kami menemukan perusahaan yang menggiring karyawannya agar mendaftar di desa, sehingga karyawannya memegang KIS dan perusahaan lepas dari tanggungjawab mendaftarkan di BPJS. Ini juga kami temukan di sejumlah koperasi, LPD, dan BUMDes. Mestinya kan ini (jaminan kesehatan, Red) ditanggung pemberi kerja. Bukan dibebankan pada APBD,” kata Elly.
Dinas Sosial Buleleng memiliki data yang berbeda. Dari verifikasi dan validasi yang dilakukan, jumlah Pemegang KIS PBI yang datanya tidak sesuai dengan data pada Disdukcapil Buleleng hanya berjumlah 33.418 jiwa. Atas kondisi itu, Kadis Sosial Buleleng Gede Sandhiyasa menyebut akan melakukan koordinasi ulang masalah data dengan BPJS. Walaupun demikian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi dimaksud. Dinsos akan mengoptimalkan pendataan melalui petugas yang ada di kelurahan dan desa. “DTKS ini kan bisa di-update datanya empat kali setahun. Yaitu bulan Januari, April, Juli, Oktober. Kami akan undang Kasi Kesra di kelurahan dan desa, nanti akan kami beri pelatihan menggunakan aplikasi dan pembaruan data,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari meminta agar Dinas Sosial Buleleng mendaftarkan kembali warga-warga yang masuk dalam DTKS. Pendaftaran itu dilakukan tanpa syarat, sehingga mereka bisa segera menggunakan layanan pengobatan pada Februari mendatang. Sedangkan sisanya, dewan meminta agar pemerintah melakukan verifikasi dan validasi ulang. Mengingat ada 692 pemegang KIS-PBI yang telah meninggal dunia, serta ada 17.390 orang pemegang KIS-PBI yang Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. “Kami ingin pemegang KIS-PBI ini benar-benar valid. Bahwa mereka ini warga yang memang kurang mampu dan membutuhkan. Intinya supaya tepat sasaran,” kata politisi Partai Demokrat asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan ini. *k19
1
Komentar