Hindari Kredit Macet, BKS LPD Segera Susun SOP Perkreditan
Aturan ini sebagai acuan seluruh LPD di Buleleng menyeragamkan SOP perkreditan, terutama menghindari kredit macet.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS) LPD Kabupaten Buleleng sedang merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perkreditan. Ketua BKS LPD Kabupaten Buleleng Made Nyiri Yasa, Selasa (14/1/2020), menjelaskan BKS LPD yang merupakan DPRnya LPD, berhak merumuskan dan mengusulkan strategi pengembangan LPD ke depannya. Selain itu, memberikan jalan keluar atas persoalan yang masih sering dijumpai di lapangan selama ini. Dia menjelaskan fokus dalam perancangan SOP perkreditan karena urat nadi LPD adalah pada kredit.
Namun tak dipungkiri, di lapangan dari 169 LDP di Buleleng tentu ada sedikit kredit yang macet. Karena belum ada SOP yang pasti mengatur regulasi pencairan kredit, jumlah jaminan, limit pencairan kredit termasuk organisasi dan menagemen LPD hanya dipercayakan kepada prajuru LPD. “Penghasilan LPD yang paling utama adalah dari kredit. LPD dibentuk untuk membantu Krama Desa, bukan kasi kredit terus macet dan jaminan dilelang, itu bukan tujuan kami,” jelas dia yang juga Pamucuk LPD Desa Adat Ambengan, Kecamatan Sukasada Buleleng itu.
SOP perkreditan itu, papar dia, setelah jadi dan disepakati seluruh LPD di Buleleng, akan mempermudah pengembangan LPD. Dengan catatan jika semua aturannya diterapkan dengan disiplin. Pengembangan LPD di Bali yang menjadi warungnya desa adat disebut Nyiri Yasa, memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan kreditnya. Pengembangan Kredit ada peluang untuk membiayai usaha lain seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah.
Peluang usaha itu dibenarkan dilakukan oleh LPD sepanjang memang diperuntukkan oleh Krama Desa setempat sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengembanga pembiayaan LPD itu pun akan dinilai sangat mulia, karena di desa masih ada Krama yang belum memiliki hunian yang layak. “Pengembangannya bisa banyak sekali, itu sah-sah saja tergantung kesepakatan Krama Desa melalui Paruman Desa,seperti misalnya kredit kios di pasar desa, atau rumah murah untuk krama yang belum punya hunian layak dan masih banyak peluang lain, hanya saja pengembangan ini yang belum maksimal yang kedepan terus Kami kejar lewat pembinaan dan peningkatan SDM pengurus LPDnya,” kata dia.*k23
Namun tak dipungkiri, di lapangan dari 169 LDP di Buleleng tentu ada sedikit kredit yang macet. Karena belum ada SOP yang pasti mengatur regulasi pencairan kredit, jumlah jaminan, limit pencairan kredit termasuk organisasi dan menagemen LPD hanya dipercayakan kepada prajuru LPD. “Penghasilan LPD yang paling utama adalah dari kredit. LPD dibentuk untuk membantu Krama Desa, bukan kasi kredit terus macet dan jaminan dilelang, itu bukan tujuan kami,” jelas dia yang juga Pamucuk LPD Desa Adat Ambengan, Kecamatan Sukasada Buleleng itu.
SOP perkreditan itu, papar dia, setelah jadi dan disepakati seluruh LPD di Buleleng, akan mempermudah pengembangan LPD. Dengan catatan jika semua aturannya diterapkan dengan disiplin. Pengembangan LPD di Bali yang menjadi warungnya desa adat disebut Nyiri Yasa, memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan kreditnya. Pengembangan Kredit ada peluang untuk membiayai usaha lain seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah.
Peluang usaha itu dibenarkan dilakukan oleh LPD sepanjang memang diperuntukkan oleh Krama Desa setempat sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengembanga pembiayaan LPD itu pun akan dinilai sangat mulia, karena di desa masih ada Krama yang belum memiliki hunian yang layak. “Pengembangannya bisa banyak sekali, itu sah-sah saja tergantung kesepakatan Krama Desa melalui Paruman Desa,seperti misalnya kredit kios di pasar desa, atau rumah murah untuk krama yang belum punya hunian layak dan masih banyak peluang lain, hanya saja pengembangan ini yang belum maksimal yang kedepan terus Kami kejar lewat pembinaan dan peningkatan SDM pengurus LPDnya,” kata dia.*k23
1
Komentar