nusabali

16 PSK Didenda Sesuai Tarif Masing-masing

  • www.nusabali.com-16-psk-didenda-sesuai-tarif-masing-masing

Sebanyak 16 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 3 Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (15/1) di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Uniknya, belasan PSK ini didenda sesuai tarif mereka masing-masing saat kencan dengan pria hidung belang.

Sidang dipimpin Hakim Putu Gede Novyarta SH. Semua pelanggar ini mendapatkan denda yang bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. 16 PSK yang disidang merupakan hasil pengamanan di dua tempat yakni 13 orang diamankan di kawasan Padanggalak, sedangkan tiga orang lainnya diamankan di Jalan Bung Tomo.

Sementara untuk pedagang kaki lima ini melanggar perda dengan berjualan di atas trotoar maupun di badan jalan di wilayah Jalan Tukad Badung, Jalan Cargo, dan Jalan Gunung Salak.

Denda bagi para PSK ini diberikan berdasarkan tarif mereka saat melayani pelanggannya. PSK yang bertarif Rp 200 ribu didenda Rp 200 ribu dengan subsider kurungan 3 hari. Sedangkan PSK yang bertarif Rp 100 ribu didenda Rp 100 ribu.

Untuk PKL yang berjualan di Jalan Tukad Badung dan Jalan Cargo didenda masing-masing Rp 198 ribu plus biaya persidangan Rp 2 ribu sedangkan PKL di Jalan Gunung Salak didenda Rp 100 ribu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 16 PSK yang disidang merupakan hasil operasi yang dilaksanakan pada Kamis (9/1) lalu. Dia mengatakan, ada sejumlah pekerja seks bandel yang kembali terjaring utamanya yang beroperasi di Padanggalak. Sementara untuk di Jalan Bung Tomo pihaknya hanya berhasil mengamankan tiga orang, sementara beberapa orang lainnya telah kabur saat melihat petugas datang.

Kata Anom Sayoga, untuk di Jalan Bung Tomo dipastikan setiap kali melakukan operasi diamankan lebih dari tiga PSK. Rata-rata yang tertangkap dalam operasi tersebut adalah wanita berusia 23 tahun ke atas yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan kegiatan prostitisi, baik melakukan, menyiapkan atau menyediakan diri sebagai PSK lantaran kepepet masalah faktor ekonomi. "Tapi pas kami datang kan mereka ada yang langsung kabur," kata Anom Sayoga

Dikatakan, sidak menyasar sejumlah kawasan hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekitar.

Dijelaskan, penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3 serta

Perda No 7 tahun 1993 tentang Pemberantasan Pelacuran. Sementara untuk PKL melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar. "Setelah sidang ini, untuk PSK akan kami pulangkan ke daerah asalnya. Nanti kami kerjasama dengan Dinas Sosial,'' katanya. *mis

Komentar