Tolak Perumahan Baru, Warga Datangi DPRD
Sejumlah warga Gang VI Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur mendatangi kantor DPRD Denpasar, Rabu (15/1).
DENPASAR, NusaBali
Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan keberatan atas pembangunan perumahan dan jembatan yang berada di wilayah perumahan setempat.
Warga yang datang diterima Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara, didampingi anggota Komisi I dan III lainnya. Sedangkan dari jajaran OPD yang hadir diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga, Dinas Perizinan Kota Denpasar, Camat Denpasar Timur, Lurah Penatih, dan Perbekel Penatih Dangin Puri.
Perwakilan warga, I Gusti Made Arsawan menyampaikan, warga menyesalkan pihak pengembang yang tidak memperhatikan lingkungan dan masukan dari warga. Dia menceritakan, permasalahan pembangunan perumahan ini sudah berulang kali terjadi. "Pengembang kali ini adalah pengembang yang keempat kalinya, namun permasalahan hingga kini belum ada kejelasan," katanya.
Diawal, Arsawan menceritakan kehendak investor membangun kawasan vila beberapa unit, dengan saran dan sosialisasi melibatkan warga termasuk dirinya sendiri.
Warga menawarkan agar investor atau pengembang tetap menjaga kelestarian kawasan biar tetap asri dan hijau. Masukan tersebut akhirnya disepakati dengan melibatkan ahli arsitek. “Nah, setelah sekian lama, justru kita kaget melihat ada pembangunan jembatan sudah diaspal secara diam-diam,” ungkapnya. “Tiba-tiba juga ada baliho, menjual kavlingan, sebanyak 58 unit, jadi yang awalnya pengembang mau membangun beberapa unit vila dengan konsep hijau. Sekarang mau membangun 58 unit kaplingan, dan menggunakan jalan di perumahan Trenggana," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Eko Supriadi menyampaikan posisinya hanya sebagai mediasi untuk menyelesaikan masalah pengembang perumahan yang dikeluhkan warga. Secara aturan kata dia, pemerintah harus segera melakukan penegakan aturan agar permasalahan tidak berlarut-larut. "Kita minta pemerintah agar menegakkan aturan yang berlaku, terkait kawasan di lingkungan Trenggana itu, masuk kawasan apa, apakah perumahan atau bukan," kata Eko.
Sayangnya pengembang yang merupakan objek mediasi dalam pertemuan ini malah tidak hadir. "Seharusnya pertemuan ini menghadirkan pengembang. Jadi bagaimana kita bisa memediasi sedangkan salah satu dari yang dilakukan mediasi tidak ada," kata anggota dewan lainnya AA Susruta Ngurah Susruta.
Menanggapi hal itu, Kadis PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta menjelaskan, sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2011-2031 lokasi di wilayah Penatih memang kawasan permukiman. Pihaknya mengakui, bahwa pemilik lahan sempat mengajukan permohonan. Namun kata Jimmy, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis, sebagai bahan teknis proses perizinan bukan merupakan izin pembangunan jembatan. "Jadi ini bukan izin yang kami keluarkan. Jembatan itu belum diberikan izin, sekali lagi PUPR Denpasar saat itu bukan memberikan izin tetapi teknis sebagai proses pengurusan izin saja," tegasnya. *mis
Warga yang datang diterima Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara, didampingi anggota Komisi I dan III lainnya. Sedangkan dari jajaran OPD yang hadir diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga, Dinas Perizinan Kota Denpasar, Camat Denpasar Timur, Lurah Penatih, dan Perbekel Penatih Dangin Puri.
Perwakilan warga, I Gusti Made Arsawan menyampaikan, warga menyesalkan pihak pengembang yang tidak memperhatikan lingkungan dan masukan dari warga. Dia menceritakan, permasalahan pembangunan perumahan ini sudah berulang kali terjadi. "Pengembang kali ini adalah pengembang yang keempat kalinya, namun permasalahan hingga kini belum ada kejelasan," katanya.
Diawal, Arsawan menceritakan kehendak investor membangun kawasan vila beberapa unit, dengan saran dan sosialisasi melibatkan warga termasuk dirinya sendiri.
Warga menawarkan agar investor atau pengembang tetap menjaga kelestarian kawasan biar tetap asri dan hijau. Masukan tersebut akhirnya disepakati dengan melibatkan ahli arsitek. “Nah, setelah sekian lama, justru kita kaget melihat ada pembangunan jembatan sudah diaspal secara diam-diam,” ungkapnya. “Tiba-tiba juga ada baliho, menjual kavlingan, sebanyak 58 unit, jadi yang awalnya pengembang mau membangun beberapa unit vila dengan konsep hijau. Sekarang mau membangun 58 unit kaplingan, dan menggunakan jalan di perumahan Trenggana," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Eko Supriadi menyampaikan posisinya hanya sebagai mediasi untuk menyelesaikan masalah pengembang perumahan yang dikeluhkan warga. Secara aturan kata dia, pemerintah harus segera melakukan penegakan aturan agar permasalahan tidak berlarut-larut. "Kita minta pemerintah agar menegakkan aturan yang berlaku, terkait kawasan di lingkungan Trenggana itu, masuk kawasan apa, apakah perumahan atau bukan," kata Eko.
Sayangnya pengembang yang merupakan objek mediasi dalam pertemuan ini malah tidak hadir. "Seharusnya pertemuan ini menghadirkan pengembang. Jadi bagaimana kita bisa memediasi sedangkan salah satu dari yang dilakukan mediasi tidak ada," kata anggota dewan lainnya AA Susruta Ngurah Susruta.
Menanggapi hal itu, Kadis PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta menjelaskan, sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2011-2031 lokasi di wilayah Penatih memang kawasan permukiman. Pihaknya mengakui, bahwa pemilik lahan sempat mengajukan permohonan. Namun kata Jimmy, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis, sebagai bahan teknis proses perizinan bukan merupakan izin pembangunan jembatan. "Jadi ini bukan izin yang kami keluarkan. Jembatan itu belum diberikan izin, sekali lagi PUPR Denpasar saat itu bukan memberikan izin tetapi teknis sebagai proses pengurusan izin saja," tegasnya. *mis
Komentar