nusabali

Kakek Jepang Cabuli 5 Murid PAUD

  • www.nusabali.com-kakek-jepang-cabuli-5-murid-paud

Para korban yang rata-rata berusia 3 tahun dicabuli dengan cara disuruh buka seragam lalu diraba-raba.

DENPASAR, NusaBali
Seorang kakek asal Jepang, Kato Toshio, 57, menjalani sidang dugaan pencabulan 5 bocah yang semua merupakan murid PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang berlokasi di kawasan Renon, Denpasar. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (16/1) terungkap aksi bejat kakek Jepang ini terhadap para korban yang rata-rata berusia 3 tahun.

Dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja mengadirkan 4 saksi korban yang rata-rata berusia 3 tahun. Selama pemeriksaan, para korban yang hadir menggunakan seragam PAUD didampingi orang tuanya yang semua merupakan warga negara Jepang.

Dalam kesaksiannya, para bocah korban pencabulan ini mengaku sering dipanggil ke dalam rumah oleh kakek Kato. “Jadi terdakwa ini tinggal di dalam sekolah PAUD ini. Tapi dia bukan guru, hanya sering disuru bantu-bantu dan jaga sekolah,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dkk saat ditemui usai sidang.

Aksi bejat kakek ini dilakukan saat jam tidur siang. Saat murid lainnya tidur, kakek cabul ini memanggil korban ke tempat tinggalnya. Para korban lalu mulai dicabuli dengan cara disuruh buka seragam lalu diraba-raba. Selain itu, beberapa korban juga mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa. “Korbannya ada laki-laki dan perempuan. Selain melakukan aksi cabul kepada korban, terdakwa juga foto-foto korban,” beber JPU.

Aksi yang diduga dilakukan mulai Januari hingga April lalu ini terbongkar dari pengakuan salah satu korban. Selanjutnya terbongkarlah aksi bejat kakek cabul ini terhadap 4 korban lainnya. “Ada lima korban yang harusnya diperiksa hari ini. Tapi satu berhalangan hadir,” jelas JPU.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, kakek Kato dijerat pasal tunggal Pasal Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah 15 tahun penjara.

“Bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul,” jelas JPU Assri dalam dakwaan.

Terungkap pula para korban sering main ke rumah terdakwa karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan. Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

Sementara itu, kakek Kato yang diminta tanggapannya membantah melakukan aksi cabul kepada para korban. “Terdakwa tidak mengakui perbuatanya,” pungkas JPU. *rez

Komentar