Maju PAW, Raka Sandi Tunggu Putusan Presiden
DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari KPU RI
Anggota Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tinggal selangkah lagi naik ke kursi Komisioner KPU RI 2017-2022 dengan status pengganti antar waktu (PAW).
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK atas dugaan suap sudah resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kamis (16/1). Namun, Dewa Raka Sandi masih menunggu proses di Presiden Jokowi.
Dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis kemarin, DKPP meminta kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan memecatan Wahyu Setiawan. Selanjutnya, putusan ini akan ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Dengan demikian, Dewa Raka Sandi yang kini anggota Bawaslu Bali 2018-2023, tinggal selangkah lagi naik menjadi Komisioner KPU RI 2017-2022 dengan status PAW untuk menggantikan Wahyu Setiawan. Pasalnya, Raka Sandi sebelumnya menempati peringkat 8 dari 14 kandidat yang lolos ke tahap fit and proper test Calon Komisioner KPU RI 2017-2022 di Komisi II DPR RI, Jakarta, April 2017 silam.
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI kala itu, Raka Sandi berada di peringkat 8 dengan mengantongi 21 suara. Raka Sandi pun gagal lolos sebagai Komisio-ner KPU RI 2017-2022, karena hanya 7 kandidat di atasnya yang berhak lolos.
Ketika itu, Raka Sandi berada setingkat di bawah Arief Budiman, yang lolos seleksi dengan 30 suara dan kemudian terpilih menjadi Ketua KPU RI. Sedangkan peringkat teratas diduduki Pramono Ubaid Tanthowi dengan 55 suara, disusul Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asyari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), dan Evi Novida Ginting Manik (48).
Sesuai aturan, manakala ada Komisioner KPU RI terpilih harus diganti karena tersandung masalah hukum, maka yang berhak menggantikannya adalah peraih suara terbanyak di antara yang gagal lolos. Ini menjadi hak bagi Dewa Raka Sandi untuk menggantikan Wahyu Setiawan dengan status PAW.
Saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar terkait haknya naik ke kursi KPU RI, Kamis kemarin, Raka Sandi mengaku tetap menunggu proses dan mekanisme di pusat, dalam hal ini Keputusan Presiden Jokowi. “Karena ini sepenuhnya kewenangan Presiden, meskipun DKPP sudah keluarkan putusan (berhentikanan Wahyu Setiawan, Red),” ujar Raka Sandi.
Raka Sandi menyebutkan, sampai saat ini posisinya masih tetap melaksanakan tugas sebagai Anggota Divisi Hukum dan Data Bawaslu Bali 2018-2023. “Saya masih melaksanakan tugas-tugas di Bawaslu Bali. Sekali lagi, supaya tidak mendahului, tentu kita harus hormati mekanisme yang sedang berjalan di pusat,” tegas pegiat kepemiluan asalo Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Disinggung apakah sudah siapkan segala sesuatu untuk bertugas di KPU RI, menurut Raka Sandi, tidak ada seperi itu. “Sebagai kandidat, tentu saya tidak bisa bicara banyak, supaya tidak menimbulkan persepsi di masyarakat. Yang jelas, sekarang saya masih di Bali bertugas sebagai anggota Bawaslu Bali,” tandas alumnus UGM Jogjakarta ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani menegaskan keputusan DKPP terkait dengan pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI nantinya akan ditindaklanjuti Bawaslu RI dan Keputusan Presiden. “Putusan di DKPP kan baru hari ini. Jadi, kita di Bawaslu Bali menunggu Keputusan Presiden dan penetapan calon PAW,” ujar Ketut Ariyani saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
Menurut Ariyani, meskipun sudah ada putusan DKPP dan sudah pasti posisi Wahyu Setiawan di KPU RI akan diisi Raka Sandi, namun pihaknya belum tahu siapa siapa yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan Raka Sandi di Bawaslu Bali. “Kan ada waktu 7 hari di mana Presiden akan menetapkan calon pengganti Wahyu Setiawan. Bawaslu RI nanti akan menetapkan pengisian posisi Raka Sandi di Bawaslu Bali, menunggu Keputusan Presiden,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada 2017 ini. *nat
Dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis kemarin, DKPP meminta kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan memecatan Wahyu Setiawan. Selanjutnya, putusan ini akan ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Dengan demikian, Dewa Raka Sandi yang kini anggota Bawaslu Bali 2018-2023, tinggal selangkah lagi naik menjadi Komisioner KPU RI 2017-2022 dengan status PAW untuk menggantikan Wahyu Setiawan. Pasalnya, Raka Sandi sebelumnya menempati peringkat 8 dari 14 kandidat yang lolos ke tahap fit and proper test Calon Komisioner KPU RI 2017-2022 di Komisi II DPR RI, Jakarta, April 2017 silam.
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI kala itu, Raka Sandi berada di peringkat 8 dengan mengantongi 21 suara. Raka Sandi pun gagal lolos sebagai Komisio-ner KPU RI 2017-2022, karena hanya 7 kandidat di atasnya yang berhak lolos.
Ketika itu, Raka Sandi berada setingkat di bawah Arief Budiman, yang lolos seleksi dengan 30 suara dan kemudian terpilih menjadi Ketua KPU RI. Sedangkan peringkat teratas diduduki Pramono Ubaid Tanthowi dengan 55 suara, disusul Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asyari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), dan Evi Novida Ginting Manik (48).
Sesuai aturan, manakala ada Komisioner KPU RI terpilih harus diganti karena tersandung masalah hukum, maka yang berhak menggantikannya adalah peraih suara terbanyak di antara yang gagal lolos. Ini menjadi hak bagi Dewa Raka Sandi untuk menggantikan Wahyu Setiawan dengan status PAW.
Saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar terkait haknya naik ke kursi KPU RI, Kamis kemarin, Raka Sandi mengaku tetap menunggu proses dan mekanisme di pusat, dalam hal ini Keputusan Presiden Jokowi. “Karena ini sepenuhnya kewenangan Presiden, meskipun DKPP sudah keluarkan putusan (berhentikanan Wahyu Setiawan, Red),” ujar Raka Sandi.
Raka Sandi menyebutkan, sampai saat ini posisinya masih tetap melaksanakan tugas sebagai Anggota Divisi Hukum dan Data Bawaslu Bali 2018-2023. “Saya masih melaksanakan tugas-tugas di Bawaslu Bali. Sekali lagi, supaya tidak mendahului, tentu kita harus hormati mekanisme yang sedang berjalan di pusat,” tegas pegiat kepemiluan asalo Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Disinggung apakah sudah siapkan segala sesuatu untuk bertugas di KPU RI, menurut Raka Sandi, tidak ada seperi itu. “Sebagai kandidat, tentu saya tidak bisa bicara banyak, supaya tidak menimbulkan persepsi di masyarakat. Yang jelas, sekarang saya masih di Bali bertugas sebagai anggota Bawaslu Bali,” tandas alumnus UGM Jogjakarta ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani menegaskan keputusan DKPP terkait dengan pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI nantinya akan ditindaklanjuti Bawaslu RI dan Keputusan Presiden. “Putusan di DKPP kan baru hari ini. Jadi, kita di Bawaslu Bali menunggu Keputusan Presiden dan penetapan calon PAW,” ujar Ketut Ariyani saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
Menurut Ariyani, meskipun sudah ada putusan DKPP dan sudah pasti posisi Wahyu Setiawan di KPU RI akan diisi Raka Sandi, namun pihaknya belum tahu siapa siapa yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan Raka Sandi di Bawaslu Bali. “Kan ada waktu 7 hari di mana Presiden akan menetapkan calon pengganti Wahyu Setiawan. Bawaslu RI nanti akan menetapkan pengisian posisi Raka Sandi di Bawaslu Bali, menunggu Keputusan Presiden,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada 2017 ini. *nat
Komentar