nusabali

Pasangan Threesome dan Pelanggannya Digerebek

Jual Kekasih Rp 3 Juta Sekali Kencan

  • www.nusabali.com-pasangan-threesome-dan-pelanggannya-digerebek

Polisi Kabupaten Pasuruan menggerebek sepasang kekasih dan pelanggannya yang melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.

PASURUAN, NusaBali
Mereka digerebek di Hotel Baobab Safari Resort, Prigen saat berhubungan badan. "Pada hari Sabtu 4 Januari pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan tiga orang di kamar Hotel Baobab Safari Resort, Jalan Taman Safari II Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan, seperti dilansir detik, Kamis (16/1).

Tiga orang yang diamankan yakni Joko Susilo (38), warga Paulan Timur RT 04 RW 03, Desa Paulan Colomatu, Karanganyar, Jawa Tengah bersama kekasihnya dan seorang pria hidung belang. Penangkapan dilakukan karena terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Joko disangka telah menjual kekasihnya kepada pria-pria hidung belang untuk threesome. Kasus itu terkuak setelah tim cyber mendapati transaksi TPPO di Facebook. Dalam postingannya, Joko mengundang netizen untuk menikmati layanan threesome.

"Melalui akun Facebook, Joko telah mem-posting ajakan bagi netizen untuk bergabung melakukan hubungan seks bertiga dengan imbalan uang. Kemudian ada yang bersedia untuk threesome bersama pacarnya," sambungnya.

Dalam transaksi ini, Joko yang merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah mendapat Rp 3 juta dari pria hidung belang dalam sekali kencan.

"Nilai total satu kali transaksi itu Rp 3 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda di mapolres, Kamis (16/1).

Tarif tersebut sudah termasuk biaya transportasi dan biaya sewa hotel. "Sekali kencan, sekali bermain totalnya Rp 3 juta," imbuhnya.

Menurut Adrian, Joko sudah dua kali mengajak pacarnya untuk melakukan threesome. Yang pertama di Yogyakarta dan kedua di Prigen, Pasuruan.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain selimut, baju, celana pendek, celana dalam, BH hingga handuk. Dua buah handphone dan uang Rp 1,9 juta juga disita.

Joko dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI/21/2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 45 ayat 1 UURI/19/2016 perubahan atas UURI/11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 506 KUHP. Joko terancam 15 tahun penjara.

Adrian menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya hanya bisa menjerat Joko sebagai tersangka perdagangan orang. Sementara pacarnya dan pria hidung belang yang diamankan dalam penggerebekan tak bisa dijerat hukum.

"Undang-undang kan hanya menjerat orang yang memperjualbelikan. Nah si cewek ini objeknya," lanjut Adrian. *

Komentar