Karyawan EO Disekap Bosnya 2 Minggu
Diduga Gelapkan Uang Rp 21 Juta
Seorang karyawan sebuah perusahaan event organizer, MS diculik dan disekap oleh bosnya selama hampir 2 minggu di Pulomas, Jakarta Timur.
JAKARTA, NusaBali
MS diculik gegara menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta. Polda Metro Jaya telah menangkap 3 orang pelaku yakni Asep Priatna, Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka. Ketiga pelaku mengaki diperintah oleh bosnya, AN.
"Tim bergerak turun langsung ke daerah Pulomas sana berhasil menemukan korban di sana, kita dapat dan karena memang berhasil mengamankan 3 pelaku ada di dalam situ yang tugasnya menjaga korban di sana," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detik, Kamis (16/1).
Ketiga pelaku ditangkap di kantor PT OHP di Pulomas, Jaktim pada Rabu (15/1). Saat ini polisi masih mengejar AN yang disebut sebagai otak penculikan dan penyekapan tersebut.
Korban mulanya dijemput oleh para tersangka di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Satu jam kemudian, AN tiba di lokasi dan menanyakan uang kantor yang digelapkan oleh korban. Tak cukup di situ, AN kemudian memukul korban bahkan menyundut wajah korban dengan rokok.
Selanjutnya, AN memerintahkan ketiga anak buahnya untuk membawa korban ke kantor PT OHP di Pulomas, Jaktim. Saat di perjalanan, korban memohon kepada AN untuk dilepaskan.
Namun AN tetap bersikeras dan membawanya ke Pulomas, Jaktim. Di sana korban disekap selama beberapa hari.
Selama dalam penyekapan, korban hanya diberi satu kali makan. Terkadang dia menitip kepada temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makanan.
Empat hari berada dalam penyekapan, korban merasa tidak kuat. Dia kembali memohon kepada AN untuk melepasnya. Korban akhirnya dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan tersangka AN. Surat pernyataan itu digunakan AN untuk mengintimidasi istri korban. Istri korban yang juga bekerja di tempat yang sama dipaksa melunasi uang tersebut dari gaji bulanannya.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polda Metro Jaya. Sang istri merasa khawatir karena korban tidak kunjung pulang.Tim di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, AKP Rova Richard Mahenu dan Iptu Verdika Bagus Prasetya menangkap para pelaku di kantornya dan menemukan korban dalam sebuah ruangan. Sementara AN otak penculikan masih diburu polisi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 333 KUHP dan atau pasal 352 KUHP. *
"Tim bergerak turun langsung ke daerah Pulomas sana berhasil menemukan korban di sana, kita dapat dan karena memang berhasil mengamankan 3 pelaku ada di dalam situ yang tugasnya menjaga korban di sana," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detik, Kamis (16/1).
Ketiga pelaku ditangkap di kantor PT OHP di Pulomas, Jaktim pada Rabu (15/1). Saat ini polisi masih mengejar AN yang disebut sebagai otak penculikan dan penyekapan tersebut.
Korban mulanya dijemput oleh para tersangka di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Satu jam kemudian, AN tiba di lokasi dan menanyakan uang kantor yang digelapkan oleh korban. Tak cukup di situ, AN kemudian memukul korban bahkan menyundut wajah korban dengan rokok.
Selanjutnya, AN memerintahkan ketiga anak buahnya untuk membawa korban ke kantor PT OHP di Pulomas, Jaktim. Saat di perjalanan, korban memohon kepada AN untuk dilepaskan.
Namun AN tetap bersikeras dan membawanya ke Pulomas, Jaktim. Di sana korban disekap selama beberapa hari.
Selama dalam penyekapan, korban hanya diberi satu kali makan. Terkadang dia menitip kepada temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makanan.
Empat hari berada dalam penyekapan, korban merasa tidak kuat. Dia kembali memohon kepada AN untuk melepasnya. Korban akhirnya dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan tersangka AN. Surat pernyataan itu digunakan AN untuk mengintimidasi istri korban. Istri korban yang juga bekerja di tempat yang sama dipaksa melunasi uang tersebut dari gaji bulanannya.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polda Metro Jaya. Sang istri merasa khawatir karena korban tidak kunjung pulang.Tim di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, AKP Rova Richard Mahenu dan Iptu Verdika Bagus Prasetya menangkap para pelaku di kantornya dan menemukan korban dalam sebuah ruangan. Sementara AN otak penculikan masih diburu polisi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 333 KUHP dan atau pasal 352 KUHP. *
1
Komentar