Desa Adat Mulai Urus Bantuan Rp 300 Juta
“Kalau sudah clear, keluar surat perintah mentransfer, maka akan langsung masuk ke rekening desa adat. Biasanya prosesnya cepat” (Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra)
DENPASAR, NusaBali
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali mulai melakukan proses verifikasi persyaratan yang diajukan oleh masing-masing desa adat untuk bisa mencairkan bantuan dana desa adat tahun 2020 yang dijatah Rp 300 juta per tahun. Setiap desa adat nantinya diwajibkan menyusun program sesuai visi Pemprov Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, proses verifikasi persyaratan pencarian sudah berlangsung Senin (13/1) lalu dan akan berlangsung hingga 29 Januari mendatang.
Untuk melayani sebanyak 1.493 desa adat, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat membagi per kabupaten per hari. “Sampai hari ini kami sudah memverifikasi desa adat di Kabupaten Badung, Denpasar, Gianyar, dan hari ini (kemarin, red) Bangli. Tidak menutup kemungkinan di luar kabupaten tersebut ada juga yang datang sendiri, tetap kami layani. Untuk kabupaten yang desa adatnya banyak kami bagi jadi dua hari,” jelasnya.
Untuk lolos verifikasi, setidaknya harus melengkapi empat persyaratan, di antaranya membuat rencana tahunan keuangan, harus ada surat pernyataan bendesa terhadap kedudukan patengen (bendahara), harus membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali atas nama desa adat, serta menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bendesa dan patengen. “Verifikasi ini untuk memastikan bahwa persyaratannya sudah dilengkapi dengan benar. Dalam verifikasi ini, kami bermitra dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Kami sudah sosialisasikan jauh-jauh hari kepada masing-masing desa adat,” jelasnya.
Setelah verifikasi kelengkapan persyaratan rampung, selanjutnya berkas diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali. Jika berkasnya telah diproses dan diverifikasi lagi, maka dana bantuan desa adat bisa langsung ditransfer ke rekening desa adat. “Kalau sudah clear, keluar surat perintah mentransfer, maka akan langsung masuk ke rekening desa adat. Biasanya prosesnya cepat,” katanya.
Disinggung mengenai pemanfaatan bantuan desa adat, kata Agung Kartika, dana sebanyak Rp 300 juta bisa digunakan untuk program baga parahyangan, pawongan, dan palemahan. Selain itu, beberapa program yang berkaitan dengan pengembangan seni, budaya, pendidikan, serta ekonomi desa adat juga harus mengacu pada visi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Kami juga wajibkan setiap desa adat agar menyusun program sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, di antaranya menggali sekaa sebunan, menggali seni wali dan bebali, melaksanakan pesantian, kegiatan Bulan Bahasa Bali, membentuk PAUD/TK berbasis agama Hindu. Termasuk mendorong desa adat membentuk Baga Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA),” bebernya.*ind
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, proses verifikasi persyaratan pencarian sudah berlangsung Senin (13/1) lalu dan akan berlangsung hingga 29 Januari mendatang.
Untuk melayani sebanyak 1.493 desa adat, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat membagi per kabupaten per hari. “Sampai hari ini kami sudah memverifikasi desa adat di Kabupaten Badung, Denpasar, Gianyar, dan hari ini (kemarin, red) Bangli. Tidak menutup kemungkinan di luar kabupaten tersebut ada juga yang datang sendiri, tetap kami layani. Untuk kabupaten yang desa adatnya banyak kami bagi jadi dua hari,” jelasnya.
Untuk lolos verifikasi, setidaknya harus melengkapi empat persyaratan, di antaranya membuat rencana tahunan keuangan, harus ada surat pernyataan bendesa terhadap kedudukan patengen (bendahara), harus membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali atas nama desa adat, serta menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bendesa dan patengen. “Verifikasi ini untuk memastikan bahwa persyaratannya sudah dilengkapi dengan benar. Dalam verifikasi ini, kami bermitra dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Kami sudah sosialisasikan jauh-jauh hari kepada masing-masing desa adat,” jelasnya.
Setelah verifikasi kelengkapan persyaratan rampung, selanjutnya berkas diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali. Jika berkasnya telah diproses dan diverifikasi lagi, maka dana bantuan desa adat bisa langsung ditransfer ke rekening desa adat. “Kalau sudah clear, keluar surat perintah mentransfer, maka akan langsung masuk ke rekening desa adat. Biasanya prosesnya cepat,” katanya.
Disinggung mengenai pemanfaatan bantuan desa adat, kata Agung Kartika, dana sebanyak Rp 300 juta bisa digunakan untuk program baga parahyangan, pawongan, dan palemahan. Selain itu, beberapa program yang berkaitan dengan pengembangan seni, budaya, pendidikan, serta ekonomi desa adat juga harus mengacu pada visi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Kami juga wajibkan setiap desa adat agar menyusun program sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, di antaranya menggali sekaa sebunan, menggali seni wali dan bebali, melaksanakan pesantian, kegiatan Bulan Bahasa Bali, membentuk PAUD/TK berbasis agama Hindu. Termasuk mendorong desa adat membentuk Baga Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA),” bebernya.*ind
1
Komentar