DPC Peradi Singaraja Dikukuhkan
Siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 40 orang advokat di Singaraja dikukuhkan menjadi pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja. Organisasi yang menaungi advokat Indonesia ini pun siap memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran. Mereka dikukuhkan langsung oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Zainal Marzuki SH MH, Sabtu (18/1/2020) petang.
Waketum DPN Peradi, Zaenal Marzuki ditemui usai pelantikan DPC Peradi Buleleng mengatakan, pembentukan DPC di kota dan kabupaten di Indonesia merupakan sebuah amanah. Peradi yang menaungi advokat harus hadir dimana ada masyarakat, sehingga DPN Peradi saat ini sedang gencarnya membentuk DPC untuk membantu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan juga anggotanya. Bahkan dari 541 kabupaten/kota se-Indonesia DPC Peradi sudah terbentuk di 134 kota/kabupaten termasuk di Singaraja.
“Advokat tu pembela publik. Advokat itu beroposisi pada ketidakadilan dan membela publik untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, termasuk masyarakat kurang mampu kami juga sudah bentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) khusus untuk itu,” jelas dia.
Pembentukan Peradi di masing-masing kota dan kabupaten disebutnya memiliki target memberikan pelayanan pada masyarakat dan anggotanya baik dalam kepentingan pembinaan dan peningkatan SDM. Dirinya pun menegaskan bahwa Peradi juga berperan sebagai kontrol melalui komisi pengawas dan dewan kehormatannya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Semisal banyak advokat yang belakangan ini tersnagkut masalah hukum di Indonesia. “Sudah banyak ada ratusan advokat diberhentikan karena melanggar kode etik, aturan organisasi , AD-ART. Mulai dari skorsing tidak boleh beracara selama enam bulan hingga pemberhentian tetap,” tegas dia. Dirinya pun berpesan kepada pengurus DPC Peradi Singaraja untuk memberikan perhatian khusus ada kasus anak yang belakangan marak terjadi di Buleleng.
Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pusta, Nirmala Manik mengatakan bentukan lembaga PBH oleh Peradi memberikan dorongan kepada individu advokat untuk berperan aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Bahkan hal tersebut sudah terjadi jauh-jauh hari di negara maju dengan kesadaran hukum yang sangat tinggi. Indonesia yang kesadaran hukumnya yang masih rendah dengan pembentukan lembaga ini diharapkan dapat membangkitkan keadaran hukum advokatnya untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat tanpa terkecuali.
Sementara itu dalam pelantikan DCP Peradi Singaraja, terpilih Gede Harja Astawa SH sebagai Ketua; Drs I Ketut Sulana SH MH sebagai Wakil Ketua; Kadek Doni Riana SH MH sebagai Sekretaris; didampingi I Gusti Ngurah Ssucahya SH sebagai Wakil Sekretarisnya. Sedangkan posisi bendahara dipercayakan kepada Ida Ayu Putu Denny Purba SH; dan Lenny R Lerebulan SH sebagai Wakil Bendahara.*k23
Waketum DPN Peradi, Zaenal Marzuki ditemui usai pelantikan DPC Peradi Buleleng mengatakan, pembentukan DPC di kota dan kabupaten di Indonesia merupakan sebuah amanah. Peradi yang menaungi advokat harus hadir dimana ada masyarakat, sehingga DPN Peradi saat ini sedang gencarnya membentuk DPC untuk membantu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan juga anggotanya. Bahkan dari 541 kabupaten/kota se-Indonesia DPC Peradi sudah terbentuk di 134 kota/kabupaten termasuk di Singaraja.
“Advokat tu pembela publik. Advokat itu beroposisi pada ketidakadilan dan membela publik untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, termasuk masyarakat kurang mampu kami juga sudah bentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) khusus untuk itu,” jelas dia.
Pembentukan Peradi di masing-masing kota dan kabupaten disebutnya memiliki target memberikan pelayanan pada masyarakat dan anggotanya baik dalam kepentingan pembinaan dan peningkatan SDM. Dirinya pun menegaskan bahwa Peradi juga berperan sebagai kontrol melalui komisi pengawas dan dewan kehormatannya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Semisal banyak advokat yang belakangan ini tersnagkut masalah hukum di Indonesia. “Sudah banyak ada ratusan advokat diberhentikan karena melanggar kode etik, aturan organisasi , AD-ART. Mulai dari skorsing tidak boleh beracara selama enam bulan hingga pemberhentian tetap,” tegas dia. Dirinya pun berpesan kepada pengurus DPC Peradi Singaraja untuk memberikan perhatian khusus ada kasus anak yang belakangan marak terjadi di Buleleng.
Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pusta, Nirmala Manik mengatakan bentukan lembaga PBH oleh Peradi memberikan dorongan kepada individu advokat untuk berperan aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Bahkan hal tersebut sudah terjadi jauh-jauh hari di negara maju dengan kesadaran hukum yang sangat tinggi. Indonesia yang kesadaran hukumnya yang masih rendah dengan pembentukan lembaga ini diharapkan dapat membangkitkan keadaran hukum advokatnya untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat tanpa terkecuali.
Sementara itu dalam pelantikan DCP Peradi Singaraja, terpilih Gede Harja Astawa SH sebagai Ketua; Drs I Ketut Sulana SH MH sebagai Wakil Ketua; Kadek Doni Riana SH MH sebagai Sekretaris; didampingi I Gusti Ngurah Ssucahya SH sebagai Wakil Sekretarisnya. Sedangkan posisi bendahara dipercayakan kepada Ida Ayu Putu Denny Purba SH; dan Lenny R Lerebulan SH sebagai Wakil Bendahara.*k23
Komentar