Dituntut Tinggi, Bule Cantik Ngamuk
Wartawan Foto Dilempar Botol Air Mineral
Wanita berkebangsaan Mauiratania, Roughaya Abeidi, 31, yang menjadi terdakwa kasus pencurian mengamuk di PN Denpasar Senin (20/1) usai mendengar tuntutan 3,5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum )JPU.
DENPASAR, NusaBali
Bahkan, salah satu wartawan menjadi korban lemparan botol air mineral dari terdakwa yang emosi. Aksi tidak terpuji Roughaya ini dikakukan saat keluar sidang. Saat itu ada beberapa wartawan foto yang mengambil gambar terdakwa di luar ruang sidang. Terdakwa Roughaya lalu keluar dengan menutup wajahnya. Beberapa wartawan tetap ngotot mengambil gambar terdakwa yang merupakah mahasiswi ini. Terdakwa yang emosi melihat aksi wartawan foto ini lalu melemparkan botol air mineral ke arah salah satu wartawan foto. Beruntung wartawan media lokal Bali ini berhasil menghindar dari lemparan terdakwa.
Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah mencuri kartu kredit milik korban Holly Jemina Hartley dan menguras uang korban Rp 414 juta. "Menuntut, terdakwa Roughaya Aebidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas JPU.
Terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswi itu melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya. Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.
Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi. Korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut. “Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur dan korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.
Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 414 juta. *rez
Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah mencuri kartu kredit milik korban Holly Jemina Hartley dan menguras uang korban Rp 414 juta. "Menuntut, terdakwa Roughaya Aebidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas JPU.
Terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswi itu melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya. Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.
Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi. Korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut. “Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur dan korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.
Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 414 juta. *rez
Komentar