nusabali

Tukin Tenaga Medis dan Non Medis RSUD Dihapus

  • www.nusabali.com-tukin-tenaga-medis-dan-non-medis-rsud-dihapus

Diberlakukannya tunjangan kinerja pada PNS di Buleleng tak dinikmati pekerja RSUD, karena tenaga medis dan non medis dinilai sudah mendapatkan remunerasi dari jasa pelayanan.

SINGARAJA, NusaBali

Pemberlakuan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS di lingkup Pemkab Buleleng mulai tahun 2020,  ternyata tidak berlaku bagi tenaga medis dan non medis PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Alasannya, tenaga medis dan non medis PNS di RSUD Buleleng telah mendapat remunerasi dari jasa pelayanan kesehatan.

Dulunya kalangan tenaga medis dan non medis berstatus PNS di RSUD, selain mendapatkan jasa pelayanan, juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa insentif dari pemerintah. Namun sejak pemberlakuan regulasi baru di tahun 2020, dimana insentif PNS diganti dengan TPP Tukin, ternyata PNS di RSUD Buleleng, RS Pratama termasuk di Puskesmas tidak mendapat TPP.

Informasi dihimpun Senin (20/1/2020), penghapusan TPP Tukin tersebut, membuat tim Pemkab Buleleng, turun meredam munculnya persoalan akibat penghapusan TPP tersebut ke RSUD Buleleng, di Jalan Ngurah Rai Singaraja. Tim terdiri dari Asisten Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Buleleng, Tim turun guna menjelaskan, alasan Pemkab Buleleng tidak memberikan TPP Tukin.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang dikonfirmasi di ruang kerja menjelaskan, TPP tidak diberikan kepada PNS di RSUD Buleleng, karena tenaga medis dan non medis telah mendapatkan remunerasi dari jasa pelayanan. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, di samping status RSUD itu adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Dalam Permenkes itu jelas, bahwa rumah sakit yang sudah BLUD dilarang diberikan TPP. Tapi yang diterapkan di sana remunerasi. Kami sudah sosialisasi tadi (kemarin, Red) di rumah sakit,” jelasnya.

Masih kata Suyasa, dengan status BLUD, maka pengelolaan keuangan di RSUD dilakukan secara mandiri. Baik itu dalam mengelola sumber pendapatan maupun pengeluaran rumah sakit. Pun dengan tambahan penghasilan, diatur dalam rencana bisnis anggaran rumah sakit.

Dia mengakui dulunya tenaga medis dan PNS yang bertugas di RSUD Buleleng memang diberikan TPP berupa insentif. Hanya saja, TPP diberikan saat pemerintah belum menerapkan analisa kinerja. Kini seiring penerapan analisa beban kinerja, maka TPP dialihkan menjadi remunerasi. Hal ini, kata Suyasa, juga berlaku bagi RS Pratama Tangguwisia. Sementara untuk RS Pratama Giri Emas dan Puskesmas se-Buleleng juga tidak akan diterapkan pemberian TPP. “Sebagai gantinya kami berikan jasa pelayanan. Di aturan itu, jasa pelayanan masuk dalam remunerasi,” tandas calon Sekda Buleleng ini. *k19

Komentar