Kakek Cabuli Gadis di Bawah Umur
Seorang kakek berusia 60 tahun diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur di salah satu banjar di Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Informasi dihimpun, kakek inisial I Wayan A ini bahkan tega melakukan aksi tidak terpuji itu sejak korban masih Sekolah Dasar (SD) hingga kini sudah SMP.
Namun selama itu, kisah pilu yang dialami korban tidak ada yang mengetahui. Hingga akhirnya baru-baru ini, aksi pencabulan itu menjadi buah bibir. Saat heboh, keluarga para pihak sempat bertemu untuk membahas itu. Hingga disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun lembaga terkait yang mengendus perbuatan cabul ini bertindak tegas.
Tim advokasi mendatangi kantor Desa Manukaya, Senin (20/1). Kakek I Wayan A diseret ke jalur hukum. Kini, Polsek Tampaksiring diback up Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gianyar sedang menangani kasus ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Gianyar, Cokorda Bagus Lesmana Trisnu, membenarkan kasus pencabulan yang dilakukan kakek terhadap gadis di bawah umur itu. Katanya, tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap korban. "Tadi tim turun dan sudah mengadvokasi keluarga," ujar Cokorda Trisnu, Senin (20/1).
Setelah turun ke lokasi kejadian, tim sepakat membawa kasus itu kepolisian. "Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan nanti ditindaklanjuti. Pembuktiannya kami serahkan ke kepolisian," tukasnya.
Sementara itu Kapolsek Tampaksiring, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima laporan pencabulan. Dikatakan pihaknya baru sebatas menerima laporan, belum sampai melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. “Baru menerima laporan saja kami, kalau terkait pemeriksaan untuk menggali informasi itu belum,” katanya.
Kasus dengan korban yang masih dibawah umur ini, selanjutnya akan dilimpahkan ke unit II Penanganan Perempuan dan Anak Polres Gianyar. Diketahui antara pelaku dengan korban tidak ada hubungan darah, namun mereka masih tinggal dalam areal satu banjar di Desa Manukaya. Lantas seperti apa modus kakek 60 tahun ini melancarkan aksi bejatnya, Kapolsek Tampaksiring mengaku belum bisa memberikan penjelasan. “Nanti akan ada pemeriksaan di polres dulu, setelah itu baru bisa diketahui,” ujarnya. *nvi
Namun selama itu, kisah pilu yang dialami korban tidak ada yang mengetahui. Hingga akhirnya baru-baru ini, aksi pencabulan itu menjadi buah bibir. Saat heboh, keluarga para pihak sempat bertemu untuk membahas itu. Hingga disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun lembaga terkait yang mengendus perbuatan cabul ini bertindak tegas.
Tim advokasi mendatangi kantor Desa Manukaya, Senin (20/1). Kakek I Wayan A diseret ke jalur hukum. Kini, Polsek Tampaksiring diback up Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gianyar sedang menangani kasus ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Gianyar, Cokorda Bagus Lesmana Trisnu, membenarkan kasus pencabulan yang dilakukan kakek terhadap gadis di bawah umur itu. Katanya, tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap korban. "Tadi tim turun dan sudah mengadvokasi keluarga," ujar Cokorda Trisnu, Senin (20/1).
Setelah turun ke lokasi kejadian, tim sepakat membawa kasus itu kepolisian. "Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan nanti ditindaklanjuti. Pembuktiannya kami serahkan ke kepolisian," tukasnya.
Sementara itu Kapolsek Tampaksiring, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima laporan pencabulan. Dikatakan pihaknya baru sebatas menerima laporan, belum sampai melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. “Baru menerima laporan saja kami, kalau terkait pemeriksaan untuk menggali informasi itu belum,” katanya.
Kasus dengan korban yang masih dibawah umur ini, selanjutnya akan dilimpahkan ke unit II Penanganan Perempuan dan Anak Polres Gianyar. Diketahui antara pelaku dengan korban tidak ada hubungan darah, namun mereka masih tinggal dalam areal satu banjar di Desa Manukaya. Lantas seperti apa modus kakek 60 tahun ini melancarkan aksi bejatnya, Kapolsek Tampaksiring mengaku belum bisa memberikan penjelasan. “Nanti akan ada pemeriksaan di polres dulu, setelah itu baru bisa diketahui,” ujarnya. *nvi
1
Komentar