Penganiaya Anjing Dituntut 6 Bulan Percobaan
Penganiaya anjing, I Nyoman Mawa, 62, dituntut 6 bulan percobaan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (20/1).
GIANYAR, NusaBali
Saat JPU, I Putu Gede Darma Putra membacakan dakwaan, Nyoman Mawa spontan meneteskan air mata. Dia tidak menyangka, perbuatannya memukul, membunuh anjing bernama Si Putih di Pasar Medahan, Blahbatuh, Gianyar berlanjut ke meja hijau. Tuntutan 6 bulan percobaan tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman 9 bulan penjara. JPU mempertimbangkan untuk memberikan tuntutan ringan atas berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu, mulai dari sikap sopan, rasa penyesalan, kesepakatan damai dengan pihak pelapor, hingga donasi Rp 13,5 juta yang diberikan anak terdakwa pada Bali Animal Defender (BAD), sebagai wujud penyesalan.
Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara percobaan selama enam bulan. Namun Mawa tidak memahami makna dakwaan tersebut, sehingga dia menangis dan meminta keringanan.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Gianyar, I Putu Gede Darma Putra dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa dituntut dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan menyebabkan mati. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan anak terdakwa telah berdonasi sebesar Rp 13,5 juta pada Bali Animal Defender (BAD). Selain itu, Mawa dan pihak penuntut juga telah menggelar kesepakatan damai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Gianyar tidak menemukan hal-hal yang memberatkan ancaman hukum terdakwa. “Dengan memperhatikan hal tersebut, menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah menganiaya hewan menyebabkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan percobaan,” ujar Darma Putra dalam tuntutannya.
Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ni Luh Putu Pratiwi mempertanyakan pada Mawa apakah memahami maksud tuntutan tersebut. Namun pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengira dirinya akan dipenjara selama enam bulan. Karena itu, Mawa pun menangis meminta keringanan karena dirinya telah menyesali perbuatannya. “Saya menyesal buk, tolong berikan saya keringanan,” ujarnya.
Tangis Mawa akhirnya hilang saat majelis hakim menerjemahkan arti tuntutan tersebut, bahwa yang bersangkutan tidak akan ditahan di penjara. Namun diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Jika selama enam bulan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan buruknya, maka hakim akan langsung menjebloskan Mawa ke penjara.
“Enam bulan masa percobaan, artinya tidak masuk ke penjara, kalau selama enam bulan tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Bapak jangan menangis lagi,” ujarnya menenangkan terdakwa. Selanjutnya, sidang putusan hakim akan dibacakan pekan depan. *nvi
Pertimbangan itu, mulai dari sikap sopan, rasa penyesalan, kesepakatan damai dengan pihak pelapor, hingga donasi Rp 13,5 juta yang diberikan anak terdakwa pada Bali Animal Defender (BAD), sebagai wujud penyesalan.
Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara percobaan selama enam bulan. Namun Mawa tidak memahami makna dakwaan tersebut, sehingga dia menangis dan meminta keringanan.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Gianyar, I Putu Gede Darma Putra dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa dituntut dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan menyebabkan mati. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan anak terdakwa telah berdonasi sebesar Rp 13,5 juta pada Bali Animal Defender (BAD). Selain itu, Mawa dan pihak penuntut juga telah menggelar kesepakatan damai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Gianyar tidak menemukan hal-hal yang memberatkan ancaman hukum terdakwa. “Dengan memperhatikan hal tersebut, menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah menganiaya hewan menyebabkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan percobaan,” ujar Darma Putra dalam tuntutannya.
Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ni Luh Putu Pratiwi mempertanyakan pada Mawa apakah memahami maksud tuntutan tersebut. Namun pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengira dirinya akan dipenjara selama enam bulan. Karena itu, Mawa pun menangis meminta keringanan karena dirinya telah menyesali perbuatannya. “Saya menyesal buk, tolong berikan saya keringanan,” ujarnya.
Tangis Mawa akhirnya hilang saat majelis hakim menerjemahkan arti tuntutan tersebut, bahwa yang bersangkutan tidak akan ditahan di penjara. Namun diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Jika selama enam bulan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan buruknya, maka hakim akan langsung menjebloskan Mawa ke penjara.
“Enam bulan masa percobaan, artinya tidak masuk ke penjara, kalau selama enam bulan tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Bapak jangan menangis lagi,” ujarnya menenangkan terdakwa. Selanjutnya, sidang putusan hakim akan dibacakan pekan depan. *nvi
Komentar