Tutik Dukung Dishub Bali Tertibkan Angkutan Online
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah DPP Organda, Tutik Kusuma Wardhani menyatakan langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dengan menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi online di Bali sudah tepat.
DENPASAR, NusaBali
Politisi Demokrat itu menilai angkutan online baik GrabCar, Uber Taksi dan GoCar itu belum berbadan hukum dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga dianggap illegal di Bali. Menurut Tutik, setiap usaha angkutan harus mengikuti aturan yang berlaku, tidak bisa aturan yang dibuat pemerintah dilanggar seenaknya oleh oknum tertentu untuk kepentingannya sendiri atau pribadi maupun kelompoknya.
Seperti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32 tahun 2016 sudah sangat jelas-jelas mengatur angkutan online, sehingga pihak yang terkait wajib memenuhi aturan tersebut. "Angkutan online yang didukung apabila tidak melanggar Undang-Undang. Persyaratan PM 32 tahun 2016 jangan dilanggar. Seharusnya dimana kita melakukan kegiatan ekonomi, tentu harus tunduk dengan regulasi setempat," tegasnya.
Selaku pengurus DPP Organda, Tutik meminta oknum Organda Bali sadar dan kembali di jalan yang benar jangan melenceng dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Tutik juga menyarankan angkutan online baik GrabCar, Uber Taksi dan GoCar agar seiring kemajuan teknologi mereka tetap mengikuti aturan yang ada.
Tutik berharap jangan sampai mau berusaha, tapi tidak mau mengikuti aturan. Jika seperti itu, pemerintah wajar bersikap tegas untuk memberikan keadilan berusaha bagi seluruh masyarakat. "Kami sudah berusaha untuk melakukan pembinaan. Kemajuan teknologi memang tidak bisa dihindari, tapi bukan berarti bebas tanpa regulasi," sentilnya.
"Organda Bali harus bertindak sesuai dengan PM 32 tahun 2016. Dan untuk di Bali kalau sudah ada SK Guburnur, itu harus dipatuhi. Tolong dihindari kegaduhan agar kita bisa cerdas sebagai warga negara," tandasnya. * cr63
Politisi Demokrat itu menilai angkutan online baik GrabCar, Uber Taksi dan GoCar itu belum berbadan hukum dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga dianggap illegal di Bali. Menurut Tutik, setiap usaha angkutan harus mengikuti aturan yang berlaku, tidak bisa aturan yang dibuat pemerintah dilanggar seenaknya oleh oknum tertentu untuk kepentingannya sendiri atau pribadi maupun kelompoknya.
Seperti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32 tahun 2016 sudah sangat jelas-jelas mengatur angkutan online, sehingga pihak yang terkait wajib memenuhi aturan tersebut. "Angkutan online yang didukung apabila tidak melanggar Undang-Undang. Persyaratan PM 32 tahun 2016 jangan dilanggar. Seharusnya dimana kita melakukan kegiatan ekonomi, tentu harus tunduk dengan regulasi setempat," tegasnya.
Selaku pengurus DPP Organda, Tutik meminta oknum Organda Bali sadar dan kembali di jalan yang benar jangan melenceng dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Tutik juga menyarankan angkutan online baik GrabCar, Uber Taksi dan GoCar agar seiring kemajuan teknologi mereka tetap mengikuti aturan yang ada.
Tutik berharap jangan sampai mau berusaha, tapi tidak mau mengikuti aturan. Jika seperti itu, pemerintah wajar bersikap tegas untuk memberikan keadilan berusaha bagi seluruh masyarakat. "Kami sudah berusaha untuk melakukan pembinaan. Kemajuan teknologi memang tidak bisa dihindari, tapi bukan berarti bebas tanpa regulasi," sentilnya.
"Organda Bali harus bertindak sesuai dengan PM 32 tahun 2016. Dan untuk di Bali kalau sudah ada SK Guburnur, itu harus dipatuhi. Tolong dihindari kegaduhan agar kita bisa cerdas sebagai warga negara," tandasnya. * cr63
Komentar