Pemkab Buleleng Hapus Tunjangan Penghasilan Guru
Tukin tidak bisa didapatkan karena sudah ada tunjangan sertifikasi guru
SINGARAJA, NusaBali
Para guru tingkat SD dan SMP di Buleleng dipastikan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan tunjangan kinerja (tukin). Karena para guru sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Sebelumnya, kalangan guru berstatus PNS, selain mendapatkan tunjangan sertifikasi, juga mendapatkan insentif berupa tambahan pengahasilan gutu (TPG). TPG itu kini dihapus menyusul pemberlakuan TPP melalui tukin. Namun para guru justru tidak mendapatkan TPP. Kebijakan tersebut, karena para guru dinilai sudah mendapatkan hak yang melalui tunjangan sertifikasi.
“Ini sama dengan tenaga medis dan non medis di RSUD. Jadi PNS yang mendapatkan sertifikasi dan jasa pelayanan (Jaspel), memang aturannya tidak mendapatkan TPP lagi,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, via telepon, Selasa (21/1/2020).
Hal sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng Gede Wisnawa. Dikatakan, pemberian TPP bagi PNS dikecualikan kepada jabatan fungsional tertentu. Terhadap pejabat fungsional tertentu seperti guru, tenaga medis dan non medis, tidak mendapatkan TPP. Karena guru sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, sedangkan tenaga medis dan non medis akan mendapatkan remunerasi dari jasa pelayanan. Regulasi tersebut sudah disosialisasikan ke masing-masing lembaga terkait. “Memang pemberian TPP ini ada pengecualian, bagi jabatan fungsional tertentu memang tidak mendapat TPP,” terang Wisnawa.
Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, TPP tidak diberikan kepada PNS di RSUD Buleleng. Karena tenaga medis dan non medis telah akan mendapatkan remunerasi dari jasa pelayanan. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, disamping status RSUD itu adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Dalam Permenkes itu jelas, bahwa rumah sakit yang sudah BLUD dilarang diberikan TPP. Tapi yang diterapkan disana remunerasi. Kami sudah sosialisasi tadi (kemarin, Red) di rumah sakit,” jelasnya.
Masih kata Suyasa, dengan status BLUD, maka pengelolaan keuangan di RSUD dilakukan secara mandiri. Baik itu dalam mengelola sumber pendapatan maupun pengeluaran rumah sakit. Pun dengan tambahan penghasilan, diatur dalam rencana bisnis anggaran rumah sakit.
Dia mengakui dulunya tenaga medis dan PNS yang bertugas di RSUD Buleleng memang diberikan TPP berupa insentif. Hanya saja, TPP diberikan saat pemerintah belum menerapkan analisa kinerja. Kini seiring penerapan analisa beban kinerja, maka TPP dialihkan menjadi remunerasi. Hal ini, kata Suyasa, juga berlaku bagi RS Pratama Tangguwisia. Sementara untuk RS Pratama Giri Emas dan Puskesmas se-Buleleng juga tidak akan diterapkan pemberian TPP. “Sebagai gantinya kami berikan jasa pelayanan. Di aturan itu, jasa pelayanan masuk dalam remunerasi,” tandas calon Sekda Buleleng ini.*k19
Sebelumnya, kalangan guru berstatus PNS, selain mendapatkan tunjangan sertifikasi, juga mendapatkan insentif berupa tambahan pengahasilan gutu (TPG). TPG itu kini dihapus menyusul pemberlakuan TPP melalui tukin. Namun para guru justru tidak mendapatkan TPP. Kebijakan tersebut, karena para guru dinilai sudah mendapatkan hak yang melalui tunjangan sertifikasi.
“Ini sama dengan tenaga medis dan non medis di RSUD. Jadi PNS yang mendapatkan sertifikasi dan jasa pelayanan (Jaspel), memang aturannya tidak mendapatkan TPP lagi,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, via telepon, Selasa (21/1/2020).
Hal sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng Gede Wisnawa. Dikatakan, pemberian TPP bagi PNS dikecualikan kepada jabatan fungsional tertentu. Terhadap pejabat fungsional tertentu seperti guru, tenaga medis dan non medis, tidak mendapatkan TPP. Karena guru sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, sedangkan tenaga medis dan non medis akan mendapatkan remunerasi dari jasa pelayanan. Regulasi tersebut sudah disosialisasikan ke masing-masing lembaga terkait. “Memang pemberian TPP ini ada pengecualian, bagi jabatan fungsional tertentu memang tidak mendapat TPP,” terang Wisnawa.
Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, TPP tidak diberikan kepada PNS di RSUD Buleleng. Karena tenaga medis dan non medis telah akan mendapatkan remunerasi dari jasa pelayanan. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, disamping status RSUD itu adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Dalam Permenkes itu jelas, bahwa rumah sakit yang sudah BLUD dilarang diberikan TPP. Tapi yang diterapkan disana remunerasi. Kami sudah sosialisasi tadi (kemarin, Red) di rumah sakit,” jelasnya.
Masih kata Suyasa, dengan status BLUD, maka pengelolaan keuangan di RSUD dilakukan secara mandiri. Baik itu dalam mengelola sumber pendapatan maupun pengeluaran rumah sakit. Pun dengan tambahan penghasilan, diatur dalam rencana bisnis anggaran rumah sakit.
Dia mengakui dulunya tenaga medis dan PNS yang bertugas di RSUD Buleleng memang diberikan TPP berupa insentif. Hanya saja, TPP diberikan saat pemerintah belum menerapkan analisa kinerja. Kini seiring penerapan analisa beban kinerja, maka TPP dialihkan menjadi remunerasi. Hal ini, kata Suyasa, juga berlaku bagi RS Pratama Tangguwisia. Sementara untuk RS Pratama Giri Emas dan Puskesmas se-Buleleng juga tidak akan diterapkan pemberian TPP. “Sebagai gantinya kami berikan jasa pelayanan. Di aturan itu, jasa pelayanan masuk dalam remunerasi,” tandas calon Sekda Buleleng ini.*k19
1
Komentar