Saat Ditangkap Sempat Melawan dan Tabrak Polisi
Sidang Penyelundup Kokain asal Prancis, Oliver Jover
Nekat mendatangkan kokain dari luar negeri ke Bali melalui jasa pengiriman, seorang WN Prancis bernama Oliver Jover, 48, terancam hukuman seumur hidup.
DENPASAR, NusaBali
Hal ini ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang membacakan dakwaan untuk terdakwa Oliver di PN Denpasar, Rabu (22/1).
Dalam dakwaan, terdakwa Oliver yang tinggal di Perumahan Multi Permai Nomor 22 Jalan Pura Wates, Banjar Babakan Desa Canggu, Kuta, Badung ini diduga sebagai pengedar kokain. Dari barang bukti yang ditemukan, selain serbuk putih kokain juga ditemukan timbangan elektrik serta hasil laboratorium dari tes urine yang menyatakan tidak mengandung sediaan narkotika atau psikotropika.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa Oliver Jover secara tanpa hak atau melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ujar jaksa Cokorda Intan.
Diuraikan jaksa Cokorda Intan, terdakwa kelahiran, Perancis, 7 Agustus 1972 ini ditangkap petugas Sat. Narkoba Polresta Denpasar, Rabu (16/10) di areal SPBU di Jalan Pererenan Banjar Kangkang, Mengwi, Badung.
Dijelaskan jaksa dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai, I Wayan Gede Rumega, penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang diterima petugas Bea dan Cukai dari Kantor Pos Renon, Denpasar, Selasa (15/10) tentang adanya paket mencurigakan, diduga berisi narkotika. Paket dikirim dari Perancis dengan penerima, Mr. Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates No. 22 Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Mendapat informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai, Unit I Sat. Narkoba Polresta Denpasar dan petugas Kantor Pos menelpon ke nomor telepon yang tertera di paket, dan diterima oleh seorang yang berbahasa Indonesia dengan dialek orang asing.
Petugas Pos kemudian mengarahkan, penerima telepon yang tidak lain adalah terdakwa Oliver Jover untuk mengambil paket ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu, Badung. Namun terdakwa menghubungi petugas dan meminta petugas Pos untuk mengantar paket ke SPBU Jalan Pererenan, Banjar Kangkang.
Petugas kemudian menuju SPBU dan menyebar disekitar lokasi sedangkan petugas Pos menunggu di depan kantor SPBU. Sekitar pukul 12.30 Wita, datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N MAX hitam DK 6251 AAY dan langsung menghampiri petugas Pos dan terjadilah serah terima paket. Ketika petugas Pos meminta tanda tangan bukti penerimaan, terdakwa Oliver Jover berusaha kabur. Salah seorang petugas kemudian berteriak meminta terdakwa berhenti tetapi terdakwa tidak mengindahkan. Petugas kemudian berusaha untuk memberhentikan dengan menarik tubuh bagian belakang terdakwa. Terdakwa yang berusaha untuk kabur bahkan sampai menabrak salah satu petugas, yakni Noviar Hamdy Rahardi yang menghadangnya. Setelah menabrak petugas dari Unit I Sat. Narkoba Polresta Denpasar ini, terdakwa jatuh dan berhasil diringkus petugas.
Setelah meringkus terdakwa, petugas melakukan pengembangan dengan penggeledah rumah tinggalnya. Dari kamar terdakwa, petugas menemukan barang bukti diantaranya, 1 timbangan elektrik dan 2 potongan bambu.
Sementara isi paket yang diterima terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal ini adalah serbuk putih narkotika jenis kokaina seberat 22,57 gram. Anehnya, terdakwa ketika diperiksa di Polresta Denpasar, tidak mengakui sebagai pemilik dari paket yang diterimanya tersebut. *rez
Dalam dakwaan, terdakwa Oliver yang tinggal di Perumahan Multi Permai Nomor 22 Jalan Pura Wates, Banjar Babakan Desa Canggu, Kuta, Badung ini diduga sebagai pengedar kokain. Dari barang bukti yang ditemukan, selain serbuk putih kokain juga ditemukan timbangan elektrik serta hasil laboratorium dari tes urine yang menyatakan tidak mengandung sediaan narkotika atau psikotropika.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa Oliver Jover secara tanpa hak atau melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ujar jaksa Cokorda Intan.
Diuraikan jaksa Cokorda Intan, terdakwa kelahiran, Perancis, 7 Agustus 1972 ini ditangkap petugas Sat. Narkoba Polresta Denpasar, Rabu (16/10) di areal SPBU di Jalan Pererenan Banjar Kangkang, Mengwi, Badung.
Dijelaskan jaksa dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai, I Wayan Gede Rumega, penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang diterima petugas Bea dan Cukai dari Kantor Pos Renon, Denpasar, Selasa (15/10) tentang adanya paket mencurigakan, diduga berisi narkotika. Paket dikirim dari Perancis dengan penerima, Mr. Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates No. 22 Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Mendapat informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai, Unit I Sat. Narkoba Polresta Denpasar dan petugas Kantor Pos menelpon ke nomor telepon yang tertera di paket, dan diterima oleh seorang yang berbahasa Indonesia dengan dialek orang asing.
Petugas Pos kemudian mengarahkan, penerima telepon yang tidak lain adalah terdakwa Oliver Jover untuk mengambil paket ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu, Badung. Namun terdakwa menghubungi petugas dan meminta petugas Pos untuk mengantar paket ke SPBU Jalan Pererenan, Banjar Kangkang.
Petugas kemudian menuju SPBU dan menyebar disekitar lokasi sedangkan petugas Pos menunggu di depan kantor SPBU. Sekitar pukul 12.30 Wita, datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N MAX hitam DK 6251 AAY dan langsung menghampiri petugas Pos dan terjadilah serah terima paket. Ketika petugas Pos meminta tanda tangan bukti penerimaan, terdakwa Oliver Jover berusaha kabur. Salah seorang petugas kemudian berteriak meminta terdakwa berhenti tetapi terdakwa tidak mengindahkan. Petugas kemudian berusaha untuk memberhentikan dengan menarik tubuh bagian belakang terdakwa. Terdakwa yang berusaha untuk kabur bahkan sampai menabrak salah satu petugas, yakni Noviar Hamdy Rahardi yang menghadangnya. Setelah menabrak petugas dari Unit I Sat. Narkoba Polresta Denpasar ini, terdakwa jatuh dan berhasil diringkus petugas.
Setelah meringkus terdakwa, petugas melakukan pengembangan dengan penggeledah rumah tinggalnya. Dari kamar terdakwa, petugas menemukan barang bukti diantaranya, 1 timbangan elektrik dan 2 potongan bambu.
Sementara isi paket yang diterima terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal ini adalah serbuk putih narkotika jenis kokaina seberat 22,57 gram. Anehnya, terdakwa ketika diperiksa di Polresta Denpasar, tidak mengakui sebagai pemilik dari paket yang diterimanya tersebut. *rez
Komentar