Harga Tanah Dinilai di Atas NJOP, Pemilik Sepakat Terima Uang
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Tamblang, Buleleng
Harga tanah berdasar NJOP, rata-rata sebesar Rp 22.000.000 per are, sedangkan nilai ganti rugi yang diberikan untuk tanah warga ini sebesar Rp 33.000.000.
SINGARAJA, NusaBali
Proses pembayaran ganti rugi dalam pengadaan lahan proyek Bendungan Tamblang di perbatasan Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan, Buleleng, Senin (27/1) nyaris tidak ada persoalan. Pemilik lahan rata-rata mengaku puas dengan nilai ganti rugi yang diterima. Pemilik pun tersenyum sumringah dan sepakat menerima ganti rugi dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Proyek Bendungan Tamblang berada di empat desa bertetangga, yakni Desa Bontihing, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, dan Desa Sawan, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Total lahan yang dibebaskan di keempat desa bertetangga itu seluas 73,6 hektare, dari 212 bidang lahan. Rinciannya, Desa Bila sebanyak 53 bidang, Desa Bontihing, 38 bidang, Desa Bebetin, 3 bidang dan Desa Sawan sebanyak 116 bidang. Dalam pengadaan lahan tersebut, Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS BP) mengaku menyiapkan dana pembebasan sebesar Rp 260 miliar.
Dalam proses pembayaran nilai ganti rugi, Senin kemarin, seluruh pemilik lahan dikumpulkan di balai desa Kantor Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan oleh Panitia Pengadaan Lahan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng. Dalam pertemuan yang dimulai pukul 08.30 Wita ini dihadiri juga oleh petinggi dari BWS BP, selaku pemilik kegiatan (proyek) Bendungan Tamblang. Camat Kubutambahan, Made Suyasa dan Camat Sawan, I Gusti Ngurah Suradnyana juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Proses pembayaran diawali dengan musyawarah untuk menyepakati bentuk ganti rugi yang ingin diterima pemilik lahan. Dalam musyawarah tersebut, seluruh pemilik lahan sepakat menerima ganti rugi dalam bentuk uang yang akan ditransfer ke rekening masing-masing. Kesepakatan tersebut ditandaklanjuti dengan penandatanganan surat pernyataan, disertai dengan penyerahan berkas dokumen bukti hak kepemilikan lahan. Pemilik lahan dipanggil satu per satu, lanjut diserahkan slip nilai ganti rugi dalam amplop tertutup.
Dalam slip tersebut sudah tertera besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima oleh masing-masing pemilik lahan. Besaran nilai ganti rugi tersebut berdasar penilaian dari tim appraisal yang tetapkan oleh BWS.
Terlihat hampir seluruh pemilik lahan yang telah menerima slip nilai ganti rugi, sumringah begitu mengetahui jumlah uang yang bakal diterima. Mereka mengaku puas dengan nilai ganti rugi yang diterima. “Saya puas (nilai ganti rugi yang diterima, Red). Saya tidak dikenakan biaya apapun. Dan ini dilakukan secara profesional,” aku Ketut Suarnata,50, warga asal Dusun Kanginan, Desa/Kecamatan Sawan.
Suarnata mengaku puas, karena harga tanah yang dinilai di atas harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Harga tanah berdasar NJOP, rata-rata sebesar Rp 22.000.000 per are, sedangkan nilai ganti rugi yang diberikan untuk tanahnya sebesar Rp 33.000.000. Dikatakan, dirinya memiliki lahan persawahan seluas 53 are, berlokasi di Subak Babakan Tua, Desa Sawan. Seluruh lahannya terkena proyek bendungan Tamblang. Di atas lahan tersebut semula berisi padi, dan beberapa pohon kelapa, termasuk gubuk bagi penyakapnya. Jumlah nilai ganti rugi yang diterima Suarnata sebesar Rp 1,86 miliar. Semuanya yang ada di atas lahan dinilai. Palinggih Dewa Ayu yang ada juga dinilai, dan sudah diupacarai Pralina tanpa kena biaya apapun.
”Saya sudah tua, kondisi kesehatan sudah tidak memungkinkan untuk bertani lagi. Anak-anak juga sudah bekerja. Jadi uangnya rencana mau diinvestasikan saja untuk bekal hari tua,” ujar Suarnata tersenyum. Hal senada juga disampaikan Gede Guna Raksa, asal Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan.
Dia mengaku memiliki lahan seluas 7,80 are, di Subak Bila dengan total nilai ganti rugi yang diterima sebesar Rp 270.000.000. Harga tanah yang diterima disebutkan sebesar Rp 34.000.000 per are. “Lahan milik saya itu ditanami padi juga. Setiap panen mampu menghasilkan 10 kwintal. Panennya juga tiga kali dalam setahun. Ini tanah warisan. Saya mau berunding dulu dengan keluarga setuju atau tidak dengan jumlah ganti ruginya. Secara pribadi sih saya setuju,” katanya.
Sementara Kepala BPN Buleleng, I Komang Wedana, mengatakan bila seluruh dokumen bukti kepemilikan hak lengkap dan valid, serta pemiliknya menerima nilai ganti rugi, maka BPN akan membuatkan validasi Acc. Validasi itu kemudian disetorkan ke BWS BP guna pencairan lebih lanjut. “Nanti pembayarannya, kewenangan dari BWS, kami di sini sekarang ini sifatnya memvalidasi dokumen bukti. Bila semua dokumen seperti sertifikat yang asli sudah diserahkan dan lengkap, kami ajukan ke BWS untuk bisa dibayarkan. Kalau belum lengkap, tidak bisa kami proses. Dan bila ada yang keberatan (nilai ganti rugi yang diterima,Red) itu ada mekanismenya lewat Pengadilan,” jelas Wedana.
Sementara Kepala BWS BP, Airlangga Mardjono, menjelaskan ketika semua dokumen yang diserahkan oleh panitia pengadaan lahan (BPN Buleleng, Red) dinyatakan valid, maka pihaknya akan mengeluarkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dananya ditransfer ke rekening pemilik lahan sesuai nilai ganti rugi.
“Kalau nilainya, kami menunggu hasil validasi dari BPN (Panitia,Red), kami menyediakan anggaran Rp 260 miliar, mudah-mudahan dananya mencukupi,” terangnya. Konstruksi Bendungan Tamblang dirancang dengan luas genangan 358.585 meter persegi dan tinggi bendungan mencapai 68 meter. Dari luasan itu, lahan terbanyak yang dibebaskan berada di Desa Sawan mencapai 38,59 hektare. Disusul kemudian pembebasan lahan di Desa Bila mencapai 12,2 hektare, di Desa Bontihing seluas 6,49 hektar, dan di Desa Bebetin dengan luas 1,49 hektare. Ini skenario luasan lahan sebelum revisi. Proyek Bendungan Tamblang bernilai Rp 700 miliar dengan sumber dana APBN. Proyek nasional ini dikerjakan oleh PT PP Adhi Jaya KSO, yang ditarget rampung tahun 2022 mendatang. *k19
Proses pembayaran ganti rugi dalam pengadaan lahan proyek Bendungan Tamblang di perbatasan Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan, Buleleng, Senin (27/1) nyaris tidak ada persoalan. Pemilik lahan rata-rata mengaku puas dengan nilai ganti rugi yang diterima. Pemilik pun tersenyum sumringah dan sepakat menerima ganti rugi dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Proyek Bendungan Tamblang berada di empat desa bertetangga, yakni Desa Bontihing, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, dan Desa Sawan, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Total lahan yang dibebaskan di keempat desa bertetangga itu seluas 73,6 hektare, dari 212 bidang lahan. Rinciannya, Desa Bila sebanyak 53 bidang, Desa Bontihing, 38 bidang, Desa Bebetin, 3 bidang dan Desa Sawan sebanyak 116 bidang. Dalam pengadaan lahan tersebut, Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS BP) mengaku menyiapkan dana pembebasan sebesar Rp 260 miliar.
Dalam proses pembayaran nilai ganti rugi, Senin kemarin, seluruh pemilik lahan dikumpulkan di balai desa Kantor Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan oleh Panitia Pengadaan Lahan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng. Dalam pertemuan yang dimulai pukul 08.30 Wita ini dihadiri juga oleh petinggi dari BWS BP, selaku pemilik kegiatan (proyek) Bendungan Tamblang. Camat Kubutambahan, Made Suyasa dan Camat Sawan, I Gusti Ngurah Suradnyana juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Proses pembayaran diawali dengan musyawarah untuk menyepakati bentuk ganti rugi yang ingin diterima pemilik lahan. Dalam musyawarah tersebut, seluruh pemilik lahan sepakat menerima ganti rugi dalam bentuk uang yang akan ditransfer ke rekening masing-masing. Kesepakatan tersebut ditandaklanjuti dengan penandatanganan surat pernyataan, disertai dengan penyerahan berkas dokumen bukti hak kepemilikan lahan. Pemilik lahan dipanggil satu per satu, lanjut diserahkan slip nilai ganti rugi dalam amplop tertutup.
Dalam slip tersebut sudah tertera besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima oleh masing-masing pemilik lahan. Besaran nilai ganti rugi tersebut berdasar penilaian dari tim appraisal yang tetapkan oleh BWS.
Terlihat hampir seluruh pemilik lahan yang telah menerima slip nilai ganti rugi, sumringah begitu mengetahui jumlah uang yang bakal diterima. Mereka mengaku puas dengan nilai ganti rugi yang diterima. “Saya puas (nilai ganti rugi yang diterima, Red). Saya tidak dikenakan biaya apapun. Dan ini dilakukan secara profesional,” aku Ketut Suarnata,50, warga asal Dusun Kanginan, Desa/Kecamatan Sawan.
Suarnata mengaku puas, karena harga tanah yang dinilai di atas harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Harga tanah berdasar NJOP, rata-rata sebesar Rp 22.000.000 per are, sedangkan nilai ganti rugi yang diberikan untuk tanahnya sebesar Rp 33.000.000. Dikatakan, dirinya memiliki lahan persawahan seluas 53 are, berlokasi di Subak Babakan Tua, Desa Sawan. Seluruh lahannya terkena proyek bendungan Tamblang. Di atas lahan tersebut semula berisi padi, dan beberapa pohon kelapa, termasuk gubuk bagi penyakapnya. Jumlah nilai ganti rugi yang diterima Suarnata sebesar Rp 1,86 miliar. Semuanya yang ada di atas lahan dinilai. Palinggih Dewa Ayu yang ada juga dinilai, dan sudah diupacarai Pralina tanpa kena biaya apapun.
”Saya sudah tua, kondisi kesehatan sudah tidak memungkinkan untuk bertani lagi. Anak-anak juga sudah bekerja. Jadi uangnya rencana mau diinvestasikan saja untuk bekal hari tua,” ujar Suarnata tersenyum. Hal senada juga disampaikan Gede Guna Raksa, asal Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan.
Dia mengaku memiliki lahan seluas 7,80 are, di Subak Bila dengan total nilai ganti rugi yang diterima sebesar Rp 270.000.000. Harga tanah yang diterima disebutkan sebesar Rp 34.000.000 per are. “Lahan milik saya itu ditanami padi juga. Setiap panen mampu menghasilkan 10 kwintal. Panennya juga tiga kali dalam setahun. Ini tanah warisan. Saya mau berunding dulu dengan keluarga setuju atau tidak dengan jumlah ganti ruginya. Secara pribadi sih saya setuju,” katanya.
Sementara Kepala BPN Buleleng, I Komang Wedana, mengatakan bila seluruh dokumen bukti kepemilikan hak lengkap dan valid, serta pemiliknya menerima nilai ganti rugi, maka BPN akan membuatkan validasi Acc. Validasi itu kemudian disetorkan ke BWS BP guna pencairan lebih lanjut. “Nanti pembayarannya, kewenangan dari BWS, kami di sini sekarang ini sifatnya memvalidasi dokumen bukti. Bila semua dokumen seperti sertifikat yang asli sudah diserahkan dan lengkap, kami ajukan ke BWS untuk bisa dibayarkan. Kalau belum lengkap, tidak bisa kami proses. Dan bila ada yang keberatan (nilai ganti rugi yang diterima,Red) itu ada mekanismenya lewat Pengadilan,” jelas Wedana.
Sementara Kepala BWS BP, Airlangga Mardjono, menjelaskan ketika semua dokumen yang diserahkan oleh panitia pengadaan lahan (BPN Buleleng, Red) dinyatakan valid, maka pihaknya akan mengeluarkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dananya ditransfer ke rekening pemilik lahan sesuai nilai ganti rugi.
“Kalau nilainya, kami menunggu hasil validasi dari BPN (Panitia,Red), kami menyediakan anggaran Rp 260 miliar, mudah-mudahan dananya mencukupi,” terangnya. Konstruksi Bendungan Tamblang dirancang dengan luas genangan 358.585 meter persegi dan tinggi bendungan mencapai 68 meter. Dari luasan itu, lahan terbanyak yang dibebaskan berada di Desa Sawan mencapai 38,59 hektare. Disusul kemudian pembebasan lahan di Desa Bila mencapai 12,2 hektare, di Desa Bontihing seluas 6,49 hektar, dan di Desa Bebetin dengan luas 1,49 hektare. Ini skenario luasan lahan sebelum revisi. Proyek Bendungan Tamblang bernilai Rp 700 miliar dengan sumber dana APBN. Proyek nasional ini dikerjakan oleh PT PP Adhi Jaya KSO, yang ditarget rampung tahun 2022 mendatang. *k19
1
Komentar