Kriteria Penerima Santunan Lansia Diperketat
Kriteria penerima santunan lansia diperketat oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Jika sebelumnya penerima santunan lansia adalah warga yang berusia paling rendah 72 tahun atau umur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden), kini dengan aturan baru usia paling rendah yakni 75 tahun.
MANGUPURA, NusaBali
Ketentuan baru ini sepenuhnya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. Keluarnya aturan baru ini sekaligus menggantikan aturan lama Perbup Nomor 38 Tahun 2018 tentang Bantuan Perlindungan Sosial Lanjut Usia.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung Ketut Sudarsana, menjelaskan program santunan lansia pada tahun 2020 kembali dilanjutkan. Secara umum tidak ada perubahan pada program yang digagas Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Namun kriteria penerima santunan lansia berubah.
“Semula kriteria penerima berusia paling rendah 72 tahun atau bedridden yang telah mencapai usia 60 tahun. Sekarang menjadi 75 tahun atau bedridden yang telah mencapai usia 60 tahun, sesuai pasal 3 Perbup Nomor 48 Tahun 2019,” tutur Sudarsana, Senin (27/1).
Menurut Sudarsana, kriteria penerima santunan lansia menjadi 75 tahun sudah berdasarkan survei harapan hidup di Kabupaten Badung yang rata-rata 74,4 tahun. Karenanya, bagi yang mampu mencapai usia 75 tahun diberikan santunan sebagai bentuk penghargaan Pemkab Badung.
Tidak saja soal batas usia yang berubah, penerima santunan lansia juga harus sudah berdomisili di Badung paling singkat lima tahun. “Pasal 5 menjelaskan persyaratan calon penerima santunan lansia, paling singkat sudah berdomisili lima tahun di Badung. Hal ini dibuktikan melalui surat keterangan dari perbekel/lurah,” jelas mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Badung, ini.
Di samping itu, persyaratan calon penerima santunan lansia lainnya adalah fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi buku tabungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali atas nama warga lanjut usia, pakta integritas yang ditandatangani pihak keluarga, bagi lanjut usia bedridden dibuktikan dengan surat keterangan diagnosa dari tenaga medis, dan bagi lanjut usia bedridden melampirkan surat kuasa yang diketahui oleh perbekel/lurah setempat.
Mengenai besaran santunan lansia, menurut Sudarsana tidak ada perubahan. “Untuk nominal pemberian tidak berubah dari sebelumnya sebesar Rp 1 juta per bulan,” ungkapnya.
Sudarsana menyebut, pada 2020 jumlah penerima yang telah terdaftar sebanyak 15.515 jiwa. Anggaran santunan lansia di 2020 sebesar Rp 186.180.000.000. *asa
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung Ketut Sudarsana, menjelaskan program santunan lansia pada tahun 2020 kembali dilanjutkan. Secara umum tidak ada perubahan pada program yang digagas Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Namun kriteria penerima santunan lansia berubah.
“Semula kriteria penerima berusia paling rendah 72 tahun atau bedridden yang telah mencapai usia 60 tahun. Sekarang menjadi 75 tahun atau bedridden yang telah mencapai usia 60 tahun, sesuai pasal 3 Perbup Nomor 48 Tahun 2019,” tutur Sudarsana, Senin (27/1).
Menurut Sudarsana, kriteria penerima santunan lansia menjadi 75 tahun sudah berdasarkan survei harapan hidup di Kabupaten Badung yang rata-rata 74,4 tahun. Karenanya, bagi yang mampu mencapai usia 75 tahun diberikan santunan sebagai bentuk penghargaan Pemkab Badung.
Tidak saja soal batas usia yang berubah, penerima santunan lansia juga harus sudah berdomisili di Badung paling singkat lima tahun. “Pasal 5 menjelaskan persyaratan calon penerima santunan lansia, paling singkat sudah berdomisili lima tahun di Badung. Hal ini dibuktikan melalui surat keterangan dari perbekel/lurah,” jelas mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Badung, ini.
Di samping itu, persyaratan calon penerima santunan lansia lainnya adalah fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi buku tabungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali atas nama warga lanjut usia, pakta integritas yang ditandatangani pihak keluarga, bagi lanjut usia bedridden dibuktikan dengan surat keterangan diagnosa dari tenaga medis, dan bagi lanjut usia bedridden melampirkan surat kuasa yang diketahui oleh perbekel/lurah setempat.
Mengenai besaran santunan lansia, menurut Sudarsana tidak ada perubahan. “Untuk nominal pemberian tidak berubah dari sebelumnya sebesar Rp 1 juta per bulan,” ungkapnya.
Sudarsana menyebut, pada 2020 jumlah penerima yang telah terdaftar sebanyak 15.515 jiwa. Anggaran santunan lansia di 2020 sebesar Rp 186.180.000.000. *asa
Komentar