Sebanyak 10.056 Warga Tabanan Belum Miliki Akta Kelahiran
Sebanyak 10.056 warga Tabanan belum memiliki akta kelahiran, meski kelengkapan administrasi kependudukan itu bersifat wajib.
TABANAN, NusaBali
Namun hal itu dapat dimaklumi karena ribuan warga yang tidak memiliki akta kelahiran tersebut adalah usia lanjut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, mengatakan sebanyak 10.056 warga yang belum memiliki akta kelahiran itu dominan mereka yang sudah berusia lanjut. Atau di rata-rata berusia 50-60 tahun ke atas.
Tetapi kalau untuk usia 0-18 tahun ke atas kepemilikan akta kelahiran di Tabanan sudah 85 persen. “Kalau di usia produktif tinggal sedikit, sudah mencapai 85 persen dan sudah sesuai target nasional,” ujarnya, Senin (27/1).
Meskipun demikian terkait dengan administrasi kependudukan, akta kelahiran mestinya wajib dimiliki. Jangan sampai ketika perlu baru rebutan untuk membuat. “Yang terdata sampai 10.056 itu usia lanjut, kalau keluar negeri baru diurus padahal sangat wajib dimiliki,” kata Rai Dwipayana.
Apalagi dalam kepengurusan administrasi pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik melalui camat maupun perbekel. Lagi pula untuk mengurus akta kelahiran kini lebih dimudahkan karena ada layanan elektronik. “Kami harapkan yang belum segera mengurus karena administrasi diri wajib dimiliki,” tandasnya. *des
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, mengatakan sebanyak 10.056 warga yang belum memiliki akta kelahiran itu dominan mereka yang sudah berusia lanjut. Atau di rata-rata berusia 50-60 tahun ke atas.
Tetapi kalau untuk usia 0-18 tahun ke atas kepemilikan akta kelahiran di Tabanan sudah 85 persen. “Kalau di usia produktif tinggal sedikit, sudah mencapai 85 persen dan sudah sesuai target nasional,” ujarnya, Senin (27/1).
Meskipun demikian terkait dengan administrasi kependudukan, akta kelahiran mestinya wajib dimiliki. Jangan sampai ketika perlu baru rebutan untuk membuat. “Yang terdata sampai 10.056 itu usia lanjut, kalau keluar negeri baru diurus padahal sangat wajib dimiliki,” kata Rai Dwipayana.
Apalagi dalam kepengurusan administrasi pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik melalui camat maupun perbekel. Lagi pula untuk mengurus akta kelahiran kini lebih dimudahkan karena ada layanan elektronik. “Kami harapkan yang belum segera mengurus karena administrasi diri wajib dimiliki,” tandasnya. *des
1
Komentar