Bawaslu Sosialisasi SIPS kepada Parpol di Kabupaten Karangasem
Bawaslu Bali dan Bawaslu Kabupaten Karangasem kolaborasi melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam rangka Pilkada 2020.
AMLAPURA, NusaBali
Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Surgawi Villa n Spa Taman Ujung Karangasem, Senin (27/1). Peserta yang diundang berasal dari pengurus partai politik (parpol) yang pada Pemilu 2019 memperoleh kursi di DPRD Karangasem. Parpol diundang terdiri pengurus dan staf operator parpol. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut I Ketut Rudia Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karangasem Kadek Puspa Jingga, dan Operator SIPS Bawaslu Provinsi Wayan Wirya Wati. Kegiatan tersebut dibuka Ketua Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan.
Dalam sambutanya, Suastrawan mengatakan, SIPS merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam memberikan fasilitas pengajuan sengketa pemilihan secara online. Dijelaskan, dalam Pilkada 2020 nanti, peserta pemilihan dalam mengajukan gugatan sengketa pemilihan bisa menempuh dua cara yakni datang langsung ke Bawaslu Karangasem atau melalui aplikasi SIPS. "Acara hari ini kami ingin melakukan sosialisasi aplikasi SIPS ini kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD Karangasem," jelas mantan wartawan ini.
Dijelaskan, dalam Pilkada 2020 nanti, hanya parpol yang memperoleh kursi di dewan yang boleh mengajukan calon, baik secara mandiri maupun melalui koalisi di luar calon perseorangan "Nanti parpol bisa mengajukan gugatan sengketa melalui aplikasi SIPS yang artinya tidak perlu datang ke kantor pada saat pendaftaran gugatan. Nanti berkas gugatan bisa disusul hari berikutnya, yang terpenting tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan," tegasnya lagi.
Dia juga menegaskan, untuk memastikan aplikasi ini bisa dipahami dan parpol bisa mengoperasikan, selain kegiatan ini, juga akan dilakukan kegiatan-kegiatan dalam rapat terbatas dengan parpol. "Nanti para operator parpol kami undang lagi untuk memantapkan agar SIPS ini betul-betul dipahami oleh peserta pemilihan," imbuhnya lagi. Dalam kegiatan tersebut, juga diisi dengan praktek langsung cara mengoperasikan aplikasi SIPS. *nat
Dalam sambutanya, Suastrawan mengatakan, SIPS merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam memberikan fasilitas pengajuan sengketa pemilihan secara online. Dijelaskan, dalam Pilkada 2020 nanti, peserta pemilihan dalam mengajukan gugatan sengketa pemilihan bisa menempuh dua cara yakni datang langsung ke Bawaslu Karangasem atau melalui aplikasi SIPS. "Acara hari ini kami ingin melakukan sosialisasi aplikasi SIPS ini kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD Karangasem," jelas mantan wartawan ini.
Dijelaskan, dalam Pilkada 2020 nanti, hanya parpol yang memperoleh kursi di dewan yang boleh mengajukan calon, baik secara mandiri maupun melalui koalisi di luar calon perseorangan "Nanti parpol bisa mengajukan gugatan sengketa melalui aplikasi SIPS yang artinya tidak perlu datang ke kantor pada saat pendaftaran gugatan. Nanti berkas gugatan bisa disusul hari berikutnya, yang terpenting tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan," tegasnya lagi.
Dia juga menegaskan, untuk memastikan aplikasi ini bisa dipahami dan parpol bisa mengoperasikan, selain kegiatan ini, juga akan dilakukan kegiatan-kegiatan dalam rapat terbatas dengan parpol. "Nanti para operator parpol kami undang lagi untuk memantapkan agar SIPS ini betul-betul dipahami oleh peserta pemilihan," imbuhnya lagi. Dalam kegiatan tersebut, juga diisi dengan praktek langsung cara mengoperasikan aplikasi SIPS. *nat
Komentar