Satpol PP Ciduk 22 Perempuan
Razia ini digelar karena adanya laporan dari masyarakat, warung-warung dan tempat spa di Banjar Blumbungan ini menyediakan transaksi seksual.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 21 orang perempuan terjaring razia kependudukan di kawasan Banjar Blumbungan, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Rabu (11/11) sekitar pukul 12.00 Wita. Mereka yang terjaring diantaranya bekerja di salah satu tempat pijat serta warung-warung yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan layanan plus-plus.
Sidak administrasi kependudukan dipimpin oleh Kasat Pol. PP Kabupaten Badung I Ketut Martha, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional I Dewa Nyoman Oka. Sidak kali ini melibatkan sedikitnya 25 personel anggota Satpol PP. “Kami mengamankan sebanyak 21 orang. Mereka semuanya perempuan. Dari hasil razia yang kami lakukan, mereka memang punya kartu identitas lengkap, cuma ada laporan dari masyarakat warung-warung dan tempat spa itu menyediakan transaksi seksual. Makanya tadi kami langsung berikan pembinaan dan mereka juga kami minta menandatangani kesepakatan untuk menjaga ketertiban dan keamamanan lingkungan,” jelas Dewa Oka usai sidak.
Berdasarkan data dari Satpol PP Badung, dar1 21 orang yang diciduk, diantaranya berasal dari Bayuwangi 8 orang, Bondowoso 1 orang, Jember 8 orang, Situbondo 1 orang, Blitar 1 orang, Madura 1 orang, dan Kintamani 1 orang. “Kebanyakan dari waitress di warung-warung yang ada di sana. Hanya empat orang bekerja di tempat spa. Spa itu sebetulnya baru buka, tapi kami dapat laporan dari masyarakat disana patut diduga melakukan transaksi seksual,” katanya Dewa Oka.
Dewa Oka menambahkan, sidak kependudukan mengacu kepada Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran, dan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Sidak kependudukan seperti ini rutin dilaksanakan sebagai maksud untuk menjaga ketentraman dan ketertiban citra positif pariwisata Badung.
Menurut dia, warung-warung di wilayah Banjar Blumbang, selama ini ditengarai menjadi warung remang-remang. Bahkan, warung-warung di kawasan tersebut juga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol. Makanya, demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diingikan seperti gangguan keamanan sidak dilakukan. “Dari informasi masyarakat di sejumlah warung di kawasan Banjar Blumbungan banyak yang menjual minuman beralkohol dengan presentasi alkoholnya tinggi dan diduga ada praktik kegiatan prostitusi terselubung. Jadi kami sidak ke sejumlah warung tersebut,” ujar Dewa Oka seraya menyatakan bila sidak sudah berulangkali dilakukan.
Untuk diketahui, belum lama ini Satpol PP Badung menciduk sedikitnya 22 orang waitress dari kawasan Banjar Blumbungan, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal. Tindakan tegas Tim Yustisi pemkab Badung ini dilakukan karena ditengarai sejumlah warung memperjualkanbelikan minuman keras. Bahkan diduga juga ada transaksi mengarah ke prostitusi terselubung. Saat itu, para waitress ini digelandang ke kantor Satpol PP Puspem Badung untuk mendapatkan pembinaan. Dari 22 orang waitress yang terjaring kebanyakan berasal dari luar Badung.
1
Komentar