Galian C Ilegal Beroperasi Kembali
Truk pengangkut galian C ilegal tanpa membawa faktur. Dispenda Karangasem berencana merevisi target pemasukan dari galian C.
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah galian C ilegal yang sebelumnya sempat ditutup, kembali beroperasi di sejumlah tempat. Pengambilan material tanpa faktur alias tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah. Pembina Asosiasi Galian C Pratiwi Agung Karangasem Ni Nyoman Suparni membenarkan, galian C ilegal kembali beroperasi di Kecamatan Kubu, Kecamatan Selat dan Kecamatan Rendang.
Suparni mengaku tidak mengerti, tiba-tiba galian tanpa izin kembali beroperasi, walau beroperasi secara manual. “Saya cek truk-truk pengangkut material galian C di Kecamatan Selat, sehari melintas sekitar seratusan truk,” kata Suparni di Amlapura, Selasa (9/8). Truk yang mengangkut material galian C itu ditengarai tanpa membayar pajak. “Sebab mengambil material di galian tanpa izin, pemerintah tidak mengeluarkan faktur,” imbuh Suparni.
Di bagian lain, Kepala Dinas Pendapatan Karangasem I Nengah Toya mengaku mendengar ada galian C tanpa izin beroperasi lagi. Tetapi dispenda tidak memiliki kewenangan menindak soal galian. “Saya hanya berwenang tidak mengeluarkan faktur kepada galian tanpa izin,” kata Toya. Menurutnya, faktur hanya dikeluarkan untuk pengusaha yang memiliki izin dan memiliki NPWP. Di samping itu portal yang ada di Kecamatan Rendang dan Kecamatan Selat telah ditutup. Sebab, tidak perlu lagi ada penjaga sehubungan truk yang melintas tidak membawa faktur.
Atas kenyataan itu, mengenai target pajak galian C di 2016 diperkirakan tak terpenuhi dan pemasukannya menurun drastis. Soal target, menurut Toya, nantinya direvisi, kemudian diajukan ke DPRD Karangasem untuk dibahas dalam pembahasan APBD Perubahan 2016.
Target pajak galian C semula terpasang di APBD 2016 Rp 78,22 miliar, sementara terealisasi Rp 29,159 miliar atau 37,28 persen. “Di APBD perubahan, nantinya berkurang sekitar 45 persen, sesuai potensi yang ada,” lanjutnya. Galian C di Karangasem yang berizin hanya di dua lokasi, yakni di Kecamatan Bebandem sebanyak dua izin dan Kecamatan Kubu 12 izin. * k16
Sejumlah galian C ilegal yang sebelumnya sempat ditutup, kembali beroperasi di sejumlah tempat. Pengambilan material tanpa faktur alias tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah. Pembina Asosiasi Galian C Pratiwi Agung Karangasem Ni Nyoman Suparni membenarkan, galian C ilegal kembali beroperasi di Kecamatan Kubu, Kecamatan Selat dan Kecamatan Rendang.
Suparni mengaku tidak mengerti, tiba-tiba galian tanpa izin kembali beroperasi, walau beroperasi secara manual. “Saya cek truk-truk pengangkut material galian C di Kecamatan Selat, sehari melintas sekitar seratusan truk,” kata Suparni di Amlapura, Selasa (9/8). Truk yang mengangkut material galian C itu ditengarai tanpa membayar pajak. “Sebab mengambil material di galian tanpa izin, pemerintah tidak mengeluarkan faktur,” imbuh Suparni.
Di bagian lain, Kepala Dinas Pendapatan Karangasem I Nengah Toya mengaku mendengar ada galian C tanpa izin beroperasi lagi. Tetapi dispenda tidak memiliki kewenangan menindak soal galian. “Saya hanya berwenang tidak mengeluarkan faktur kepada galian tanpa izin,” kata Toya. Menurutnya, faktur hanya dikeluarkan untuk pengusaha yang memiliki izin dan memiliki NPWP. Di samping itu portal yang ada di Kecamatan Rendang dan Kecamatan Selat telah ditutup. Sebab, tidak perlu lagi ada penjaga sehubungan truk yang melintas tidak membawa faktur.
Atas kenyataan itu, mengenai target pajak galian C di 2016 diperkirakan tak terpenuhi dan pemasukannya menurun drastis. Soal target, menurut Toya, nantinya direvisi, kemudian diajukan ke DPRD Karangasem untuk dibahas dalam pembahasan APBD Perubahan 2016.
Target pajak galian C semula terpasang di APBD 2016 Rp 78,22 miliar, sementara terealisasi Rp 29,159 miliar atau 37,28 persen. “Di APBD perubahan, nantinya berkurang sekitar 45 persen, sesuai potensi yang ada,” lanjutnya. Galian C di Karangasem yang berizin hanya di dua lokasi, yakni di Kecamatan Bebandem sebanyak dua izin dan Kecamatan Kubu 12 izin. * k16
1
Komentar