nusabali

Bobol ATM, Dua Bule Bulgaria Ditangkap

  • www.nusabali.com-bobol-atm-dua-bule-bulgaria-ditangkap

Dua bule asal Bulgaria, Metodi Angelov Nikolov, 39, dan Yanko Naydenov Borisov, 33, diringkus jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali atas kasus kejahatan skimming, yakni memobol ATM dengan mencuri data nasabah.

MANGUPURA, NusaBali

Modus yang digunakan adalah memasang peralatan berupa satu set router di bagian mesin ATM untuk mengambil data nasabah, serta memasang kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai Tap Cash e-Money untuk mengetahui nomor PIN nasabah.

Kedua WNA Bulgaria ini sudah ditangkap jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, 17 Januari 2020 lalu, namun kasusnya baru dirilis ke media, Rabu (29/1). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari beberapa bank di Bali, yang menduga telah terjadi transaksi yang tidak lazim pada beberapa mesin ATM. Selain itu, ada 10 laporan korban yang mengalami kekurangan saldo uang di ATM-nya, padahal mereka tidak pernah melakukan transaksi. Korban skimming yang melapor ini didominasi wisatawan mancanegara, dengan jumlah uang hasil transaksi bervariasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Subdit V Cyber Crime Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan. Menurut Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, polisi mencurigai salah satu mesin ATM BNI di kawasan Desa Canggu, Kecamatn Kuta Utara, Badung telah dijadikan tempat kejahatan skimming.

Nah, untuk membuktikan terjadi tindak pidana skimming di bilik ATM BNI Desa Canggu tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian. Hasilnya, jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali berhasil menangkap tersangka Metodi Angelov Nikolov di lokasi TKP, Jumat (17/1) dinihari. Bule Bulgaria ini disergap polisi saat sedang melepas kamera tersembunyi yang ditempel dekat keypad mesin ATM.

"Kamera tersembunyi itu menyerupai Tap Cash e-Money ATM BNI. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka, ditemukan 3 buah kamera tersembunyi. Ketiganya juga sama," ungkap AKBP Bambang Tertianto didampingi Kasubdit V Unit Cyber Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Suinaci, saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Suporatman 7 Denpasar, Rabu kemarin.

Setelah tersangka Metodi Angelov Nikolov diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap WNA Bulgaria lainnya, Yanko Naydenov Borisov, di sebuah vila kawasan wisata Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Utara pada hari yang sama. Kedua tersangka masih satu jaringan, memiliki peran yang sama.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memasang peralatan berupa satu set router pada bagian modem mesin ATM, yang berfungsi untuk megambil data nasabah. Selain itu, pelaku juga memasang kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai Tap Cah e-Money untuk mengetahui PIN masabah," tandas AKBP Bambang.

AKBP Bambang menjelaskan, dalam pengungkapan kasus-kasus serupa sebelumnya, kamera yang digunakan untuk merekam data nasabah dipasang pada bagian atas mesin ATM. Sebaliknya, kedua tersangka asal Bulgaria ini menempel kameranya pada area keypad. Kamera itu tidak dicurigai, karena disamarkan seperti Tap Cash e-Money.

Saat alat pencuri data nasabah itu dipasang, kata AKBP Bambang, biasanya tersangka berada di sekitar mesin ATM yang disasar. Mereka umumnya menyasar mesin ATM yang ramai jadi tempat transaksi wisatawan.

"Mereka mengaku membawa alat untuk skimming tersebut dari negaranya dengan menyasar lokasi-lokasi ATM yang ramai digunakan oleh wisatawan. Modus ini juga pertama kali digunakan oleh para pelaku dengan memasang kamera di samping," tegas AKBP Bambang Tertianto.

“Kedua tersangka mengaku baru seminggu berada di Bali. Saya menduga mereka sudah sering keluar masuk Bali,” lanjut AKBP Bambang seraya mengatakan kawasan wisata yang juga menjadi sasaran kejahatan skimming adalah Ubud (Kecamatan Ubud, Gianyar) dan Nusa Dua (Kecamatan Kuta Selatan, Badung).

Atas perbuatannya, tersangka Metodi Angelov Nikolov, dan Yanko Naydenov Borisov dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 5 KUHP tentang Tindak Pidana Ilegal Akses, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 800 juta. *pol

Komentar