Pengusaha Cincau dan Peternak Babi Ditipiring
Jajaran Satpol PP Klungkung menggelar sidak (inspeksi mendadak) ke tempat usaha industri Cincau di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Rabu (29/1) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Sidak ini menindaklanjuti keluhan warga sekitar karena tempat usaha itu membuang limbah ke sungai.Petugas Satpol PP turun ke lokasi usaha itu pukul 07.30 Wita. Petugas berbekal sebuah video amatir hasil rekeman warga saat limbah Cincau dibuang ke sungai. ‘’Pemilik usaha Cincau, Syafrianta Ginting mengakui kondisi limbah itu,’’ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta.
Warga sekitar juga mengeluhkan proses pemasakan Cincau menggunakan api dengan bahan bakar serbuk gergaji. Akibatnya, asap pekat menyebar ke pemukiman warga, hingga keluar debu. Suarta pun langsung memberikan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan). Karena pengusaha ini melanggar Perda No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. “Yang bersangkutan disidang di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (30/1) hari,” ujarnya.
Kata Suarta, pengusaha Cincau itu punya septic tank, namun hanya pajangan hingga membuang limbah usaha ke sungai. Sekitar dua tahun lalu, Satpol PP sudah turun ke lokasi karena industry makanan ini tidak higienis. Di antaranya, memanfaatkan bekas kaleng lem untuk proses pengolahan cincau. “Sekarang sudah tidak menggunakan kaleng lem, namun wadah dari plastik,” katanya.
Pada hari yang sama, Satpol PP juga menggelar sidak ke tempat usaha ternak babi di Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Klungkung. Peternakan milik Wayan Subagiawan itu juga dilaporkan oleh warga sekitar, karena membuang limbah ke sungai. “Kami sudah berkali-kali berikan pembinaan, namun karena terus membandel kami berikan sanksi Tipiring,” tegas Suarta.
Jelas dia, setelah kena Tipiring, jika kedua usaha itu lagi membuang limbah ke sungai, maka kasusnya akan dibawa ke tindak pidana UU Lingkungan Hidup. Ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 juta. “Kami akan terus pantau, termasuk jika ada tempat usaha lainnya yang melanggar,” katanya.*wan
Warga sekitar juga mengeluhkan proses pemasakan Cincau menggunakan api dengan bahan bakar serbuk gergaji. Akibatnya, asap pekat menyebar ke pemukiman warga, hingga keluar debu. Suarta pun langsung memberikan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan). Karena pengusaha ini melanggar Perda No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. “Yang bersangkutan disidang di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (30/1) hari,” ujarnya.
Kata Suarta, pengusaha Cincau itu punya septic tank, namun hanya pajangan hingga membuang limbah usaha ke sungai. Sekitar dua tahun lalu, Satpol PP sudah turun ke lokasi karena industry makanan ini tidak higienis. Di antaranya, memanfaatkan bekas kaleng lem untuk proses pengolahan cincau. “Sekarang sudah tidak menggunakan kaleng lem, namun wadah dari plastik,” katanya.
Pada hari yang sama, Satpol PP juga menggelar sidak ke tempat usaha ternak babi di Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Klungkung. Peternakan milik Wayan Subagiawan itu juga dilaporkan oleh warga sekitar, karena membuang limbah ke sungai. “Kami sudah berkali-kali berikan pembinaan, namun karena terus membandel kami berikan sanksi Tipiring,” tegas Suarta.
Jelas dia, setelah kena Tipiring, jika kedua usaha itu lagi membuang limbah ke sungai, maka kasusnya akan dibawa ke tindak pidana UU Lingkungan Hidup. Ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 juta. “Kami akan terus pantau, termasuk jika ada tempat usaha lainnya yang melanggar,” katanya.*wan
Komentar