Buang Limbah ke Sungai Pengusaha Cincau Didenda Rp 500 Ribu
Pemilik usaha cincau (home industri) di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Syafrianta Ginting, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kamis (30/1), karena membuang limbah di sungai.
SEMARAPURA, NusaBali
Dalam putusan mejelis hakim Sahida Ariyani, menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 500 ribu terhadap Ginting. Pada saat yang bersamaan pemilik ternak babi di Desa Sampalan Tengah, I Wayan Subagiana, juga dikenai denda Rp 500 ribu karena membuang limbah ternak babi ke sungai.
Mereka terbukti bersalah mencemari lingkungan dengan cara membuang limbah ke sungai. Terdakwa melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. “Ketika sidang kami juga membawa barang bukti berupa rekaman video saat pengusaha cincau tersebut membuang limbah ke sungai,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta, saat ditemuai usai sidang. Mengenai keputusan saat sidang merupakan kewenangan dari mejelis hakim.
Pembuangan limbah ke sungai itu terungkap ketika Sat Pol PP menggelar sidak Jajaran Sat Pol PP Klungkung menggelar sidak ke tempat usaha industri (home industi) cincau di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Rabu (29/1) pagi. Pada hari yang sama Pol PP juga menggelar sidak tempat ternak babi di wilayah Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Klungkung, milik Wayan Subagiawan, pasalnya tempat usaha itu juga dilaporkan oleh warga sekitar karena membuang limbah ke sungai.
Bahkan setelah memberikan Tipiring, jika kedua tempat usaha itu yakni cincau dan ternak babi membuang limbah ke sungai maka masalah ini akan dibawa ke tindak pidana UU Lingkungan Hidup dengan canaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. “Kami akan terus pantau, termasuk jika ada tempat usaha lainnya yang melakukan pelanggaran,” katanya. *wan
Mereka terbukti bersalah mencemari lingkungan dengan cara membuang limbah ke sungai. Terdakwa melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. “Ketika sidang kami juga membawa barang bukti berupa rekaman video saat pengusaha cincau tersebut membuang limbah ke sungai,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta, saat ditemuai usai sidang. Mengenai keputusan saat sidang merupakan kewenangan dari mejelis hakim.
Pembuangan limbah ke sungai itu terungkap ketika Sat Pol PP menggelar sidak Jajaran Sat Pol PP Klungkung menggelar sidak ke tempat usaha industri (home industi) cincau di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Rabu (29/1) pagi. Pada hari yang sama Pol PP juga menggelar sidak tempat ternak babi di wilayah Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Klungkung, milik Wayan Subagiawan, pasalnya tempat usaha itu juga dilaporkan oleh warga sekitar karena membuang limbah ke sungai.
Bahkan setelah memberikan Tipiring, jika kedua tempat usaha itu yakni cincau dan ternak babi membuang limbah ke sungai maka masalah ini akan dibawa ke tindak pidana UU Lingkungan Hidup dengan canaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. “Kami akan terus pantau, termasuk jika ada tempat usaha lainnya yang melakukan pelanggaran,” katanya. *wan
1
Komentar