nusabali

Hujan, Puluhan Wisatawan Batal Rafting

  • www.nusabali.com-hujan-puluhan-wisatawan-batal-rafting

Puluhan wisatawan batal rafting karena debit air di Sungai Telaga Waja, Banjar Langsat, Desa/Kecamatan Rendang, Karangasem, naik akibat hujan lebat, Kamis (30/1).

AMLAPURA, NusaBali

Para pengelola rafting mulai menghentikan aktifitasnya sejak pukul 11.00 Wita. Mereka memilih menghetikan kegiatannya untuk keselamatan para wisatawan.

Salah satu pengusaha rafting, BMW (Bali Mitra Wahana) membatalkan 10 perahu dengan 30 wisatawan. “Banyak wisatawan tertunda berwisata rafting karena cuaca tidak memungkinkan,” jelas pemilik BMW Rafting, I Made Agus Kertiana. Biasanya rata-rata per hari beroperasi dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, mengoperasikan 20 perahu atau sekitar 60 wisatawan. Kali ini hanya mengoperasikan 10 perahu. “Karena hujan, wisatawan mulai sepi berwisata rafting, juga karena pengaruh isu virus corona,” imbuh Agus Kertiana yang juga Wakil Ketua DPRD Karangasem.

Terpisah, pemilik BCR (Bali Cili Rafting) I Nengah Predana Putra mengatakan, hujan deras memaksa aktivitas berwisata rafting dihentikan pukul 12.00 Wita. “Aktivitas berwisata rafting terganggu karena hujan deras. Aliran air Sungai Telaga Waja meningkat,” ungkapnya. Biasanya kalau normal melayani wisatawan hingga pukul 15.00 Wita. Menghentikan aktivitas rafting untuk menjaga keselamatan wisatawan. Sebab berwisata rafting mengantar wisatawan mesti dikawal sesuai protap. Di samping ada pemandu wisatawan juga ada perahu secara khusus mengawal setiap perjalanan wisatawan. Tujuannya, jika terjadi masalah cepat dapat pertolongan.

Perkembangan wisata rafting di Sungai Telaga Waja mengalami pasang surut. Awalnya ada 13 pengusaha rafting, kali ini hanya bertahan 7 rafting. Setiap pengusaha mesti memperpanjang izinnya setiap 3 tahun sekali. Retribusi yang dikenakan pemerintah sejak tahun 2016, untuk wisatawan asing Rp 30.000, domestik Rp 15.000. Sebelumnya wisatawan asing Rp 15.000 dan domestik Rp 10.000. Naiknya retribusi itu salah satu penyebab banyak usaha rafting yang tutup dan pilih beroperasi ke tempat lain. Retribusi mengacu Perda Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. *k16

Komentar