Bantuan Dana 682 Desa Adat Cair
91 Desa Adat Belum Setor Dokumen
Sebanyak 682 desa adat di Bali hingga tanggal 28 Januari 2020 telah menerima dana bantuan desa adat sebesar Rp 300 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing desa adat.
DENPASAR, NusaBali
Namun masih ada 91 desa adat yang belum menyerahkan dokumen hingga saat ini, termasuk 17 desa adat dalam proses melengkapi berkas. Sisanya dalam tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk segera diproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.
“Sejak tanggal 18 Januari, kami sudah mulai menerbitkan SPM. Kemudian, begitu SP2D sudah terbit di BPKAD Bali, artinya uang tersebut langsung dikirim ke rekening masing-masing desa adat. Yang sudah SP2D sebanyak 682 desa adat. Sisanya sudah tiang tandatangani SPM hari ini (kemarin, red). Setelah SPM, baru SP2D terbit dari BPKAD Bali,” ujar Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, di kantor dinas setempat, Jumat (31/1).
Adapun sebanyak 91 desa adat yang belum menyetorkan dokumen serta 17 desa adat yang dalam proses melengkapi berkas di antaranya 2 desa adat berasal dari Kota Denpasar, 10 desa adat di Kabupaten Klungkung, 7 desa adat di Kabupaten Karangasem, 20 desa adat di Kabupaten Tabanan, 27 desa adat di Kabupaten Gianyar, 25 desa adat di Kabupaten Badung, 7 desa adat di Kabupaten Bangli, dan 10 desa adat di Kabupaten Buleleng. “Kami masih tunggu sampai hari Minggu ini (besok, red) agar desa adat segera mengajukan berkasnya. Kemungkinan karena ada kesibukan di desa adat, sehingga belum mengajukan berkas sampai sekarang,” ungkapnya.
“Ada juga desa adat yang sudah datang, namun karena persyaratannya kurang lengkap, akhirnya balik lagi ke rumah untuk melengkapi. Tapi belum kembali ke sini membawa berkasnya. Tadi ada beberapa yang sudah mengurus berkas, kami dorong lagi yang belum agar segera,” imbuhnya.
Dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, seluruh desa adat dialokasikan dana desa adat Rp 447,9 miliar. Masing-masing desa adat menerima Rp 300 juta, dan di dalamnya sudah termasuk pemberian insentif untuk bendesa adat Rp 1,5 juta per bulan dan prajuru yang besarnya ditentukan melalui musyawarah. “Pelaporan keuangannya nanti sudah diatur dalam juknis. Memang karena ini sesuatu yang baru di desa adat, maka kami akan lakukan pendampingan terhadap para bendesa dalam menyusun pelaporannya nanti,” katanya.
Kadis Kartika menyebut, untuk pemanfaatan dana bantuan desa ada, setidaknya ada lima kegiatan yang diwajibkan untuk dilakukan masing-masing desa adat. Pertama, menggali kesenian wali dan bebali. Kedua, kegiatan pesantian. Ketiga, menggali sekaa sebunan. Kempat, melaksanakan Bulan Bahasa Bali. Serta kelima, segera membentuk PAUD/TK berbasis agama Hindu. “Kami juga monitoring dan memastikan apakah desa adat kita di Bali ini sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan recana yang sudah dibuat,” tandasnya. *ind
“Sejak tanggal 18 Januari, kami sudah mulai menerbitkan SPM. Kemudian, begitu SP2D sudah terbit di BPKAD Bali, artinya uang tersebut langsung dikirim ke rekening masing-masing desa adat. Yang sudah SP2D sebanyak 682 desa adat. Sisanya sudah tiang tandatangani SPM hari ini (kemarin, red). Setelah SPM, baru SP2D terbit dari BPKAD Bali,” ujar Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, di kantor dinas setempat, Jumat (31/1).
Adapun sebanyak 91 desa adat yang belum menyetorkan dokumen serta 17 desa adat yang dalam proses melengkapi berkas di antaranya 2 desa adat berasal dari Kota Denpasar, 10 desa adat di Kabupaten Klungkung, 7 desa adat di Kabupaten Karangasem, 20 desa adat di Kabupaten Tabanan, 27 desa adat di Kabupaten Gianyar, 25 desa adat di Kabupaten Badung, 7 desa adat di Kabupaten Bangli, dan 10 desa adat di Kabupaten Buleleng. “Kami masih tunggu sampai hari Minggu ini (besok, red) agar desa adat segera mengajukan berkasnya. Kemungkinan karena ada kesibukan di desa adat, sehingga belum mengajukan berkas sampai sekarang,” ungkapnya.
“Ada juga desa adat yang sudah datang, namun karena persyaratannya kurang lengkap, akhirnya balik lagi ke rumah untuk melengkapi. Tapi belum kembali ke sini membawa berkasnya. Tadi ada beberapa yang sudah mengurus berkas, kami dorong lagi yang belum agar segera,” imbuhnya.
Dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, seluruh desa adat dialokasikan dana desa adat Rp 447,9 miliar. Masing-masing desa adat menerima Rp 300 juta, dan di dalamnya sudah termasuk pemberian insentif untuk bendesa adat Rp 1,5 juta per bulan dan prajuru yang besarnya ditentukan melalui musyawarah. “Pelaporan keuangannya nanti sudah diatur dalam juknis. Memang karena ini sesuatu yang baru di desa adat, maka kami akan lakukan pendampingan terhadap para bendesa dalam menyusun pelaporannya nanti,” katanya.
Kadis Kartika menyebut, untuk pemanfaatan dana bantuan desa ada, setidaknya ada lima kegiatan yang diwajibkan untuk dilakukan masing-masing desa adat. Pertama, menggali kesenian wali dan bebali. Kedua, kegiatan pesantian. Ketiga, menggali sekaa sebunan. Kempat, melaksanakan Bulan Bahasa Bali. Serta kelima, segera membentuk PAUD/TK berbasis agama Hindu. “Kami juga monitoring dan memastikan apakah desa adat kita di Bali ini sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan recana yang sudah dibuat,” tandasnya. *ind
1
Komentar