nusabali

Pemprov Bali Kabulkan Permohonan Hibah Aset Buleleng

Disidak Komisi I DPRD Bali, Seluruh Aset Sudah Termanfaatkan

  • www.nusabali.com-pemprov-bali-kabulkan-permohonan-hibah-aset-buleleng

Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menghibahkan seluruh aset yang dimohonkan oleh Pemkab Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Total ada 19 bidang lahan seluas 94.543 meter persegi, dan 14 bangunan aset pemprov di Buleleng yang dihibahkan. Seluruh aset tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemkab Buleleng sebagai fasilitas umum dan perkantoran.

Persetujuan permohonan aset provinsi itu, terungkap ketika Komisi I DPRD Bali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Buleleng terkait aset yang dimohonkan Pemkab Buleleng, Sabtu (1/2) pagi. Rombongkan Komisi I  dipimpin Ketua Komisi I Nyoman Adnyana, beserta anggota Made Rai Warsa, Ketut Rochineng, Ketut Juliarta, dan Nugrahita Pendit. Rombongan didampingi oleh Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Bali Ketut Adi Saskarayasa. Rombongan diterima oleh Kepala BPKAD Kabupaten Buleleng I Gede Sugiartha Widiada.

Dalam sidak Sabtu kemarin, rombongan Komisi I DPRD Bali, mengecek dua lokasi aset yang telah dimanfaatkan oleh Pemkab Buleleng, yakni RTH Yowana Asri dan Kolam Nirmala Asri yang keduanya berlokasi di wilayah Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Kepala BPKAD Buleleng Gede Sugiartha Widiada, mengemukakan permohonan hibah atas aset Pemprov Bali yang ada di Buleleng telah diajukan pada tahun 2018. Permohonan tersebut kemudian diproses di 2019, hingga di 2020 baru mendapat persetujuan. “Semua aset provinsi yang kami mohonkan agar dihibahkan, seluruhnya sudah kami manfaatkan sebagai fasilitas umum maupun perkantoran. Jadi ada 19 bidang lahan dan 14 bangunan,” tuturnya.

Sementara, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Adi Saskarayasa, mengungkapkan persetujuan hibah atas aset provinsi di Buleleng kepada Pemkab Buleleng, tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Bali. Karena semua proses dan tahapan sudah dilalui sesuai prosedur dan perundang-undangan yang ada. “Lembaga DPRD Bali sudah mengeluarkan rekomendasi sebagai persetujuan hibah tersebut. Sekarang, tinggal menunggu SK Gubernur disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan berita acara serah terima aset,” ucapnya.

Ketua Komisi I Nyoman Adnyana menyatakan, pihaknya ingin memastikan pemanfaatan aset-aset yang dihibahkan oleh Pemprov Bali. Komisi I yang membidangkan masalah aset sudah mempertimbangkan permohonan hibah aset dari Pemkab Buleleng, hingga DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi persetujuan. Dalam kajian itu, permohonan tersebut telah memenuhi syarat, di mana hak pakai atas aset tersebut sudah diajukan berulangkali oleh Pemkab Buleleng. Kemudian pemanfaatan aset juga untuk kepentingan masyarakat luas, demi kemajuan dan perkembangan Buleleng. “Apalagi di kolam renang (Kolam Nirmala Asri, Red), ini bisa untuk event kejuaraan nasional. Mudah-mudahan nanti setelah resmi dihibahkan (terbit SK Gubernur, Red), aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan lebih maksimal lagi, dan bisa diatur dengan Perda atau Perbup,” katanya. *k19

Komentar