Polisi Tangkap Germo dan Dua CO
Anggota Polres Jembrana menangkap seorang germo, Saiful Hadi, 28, Selasa (9/8) malam.
NEGARA, NusaBali
Pria yang bekerja sebagai penjaga Hotel Segara Tunjung di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini diamankan bersama dua cewek orderan (CO) atau wanita panggilan yakni LA, 22, serta Ayu Putu RWP, 19.
Berdasar informasi, pengungkapan penjaga hotel yang nyambi sebagai germo ini bermula dari penyelidikan petugas polisi. Saat penyelidikan pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita, penjaga hotel itu didatangi dua lelaki. Dua lelaki itu minta didatangkan ’selimut hidup’. Sesuai pesanan, Saiful kemudian mendatangkan dua wanita panggilan yakni LA dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dan Ayu Putu RWP dari Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.
Saat proses transaksi, kedua CO yang masih remaja itu meminta bayaran masing-masing Rp 300 ribu per sekali kencan. Pembayaran itu juga sudah termasuk potongan sebesar Rp 50 ribu untuk sewa kamar hotel sebesar Rp 25 ribu serta tips germo Rp 25 ribu. Dua CO itu menerima upah bersih masing-masing Rp 250 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, tepatnya setelah kedua lelaki hidung belang masuk dengan masing-masing wanita panggilan tersebut, polis langsung melakukan penggerebakan. “Kami amankan setelah selesai transaksi. Penggerebakannya sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar Paur Subag Humas Polres Jembrana, Aiptu I Ketut Sudarmawiyasa seizin Kapolres AKBP Djoni Widodo, Rabu (10/8).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 600 ribu serta dua buah HP milik germo serta milik LA yang sempat digunakan berkomunikasi. Atas perbuatannya, Saiful selaku germo dikenakan Pasal 506 KUHP tentang mencari keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun penjara. Sementara kedua CO dikenakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). * ode
Pria yang bekerja sebagai penjaga Hotel Segara Tunjung di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini diamankan bersama dua cewek orderan (CO) atau wanita panggilan yakni LA, 22, serta Ayu Putu RWP, 19.
Berdasar informasi, pengungkapan penjaga hotel yang nyambi sebagai germo ini bermula dari penyelidikan petugas polisi. Saat penyelidikan pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita, penjaga hotel itu didatangi dua lelaki. Dua lelaki itu minta didatangkan ’selimut hidup’. Sesuai pesanan, Saiful kemudian mendatangkan dua wanita panggilan yakni LA dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dan Ayu Putu RWP dari Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.
Saat proses transaksi, kedua CO yang masih remaja itu meminta bayaran masing-masing Rp 300 ribu per sekali kencan. Pembayaran itu juga sudah termasuk potongan sebesar Rp 50 ribu untuk sewa kamar hotel sebesar Rp 25 ribu serta tips germo Rp 25 ribu. Dua CO itu menerima upah bersih masing-masing Rp 250 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, tepatnya setelah kedua lelaki hidung belang masuk dengan masing-masing wanita panggilan tersebut, polis langsung melakukan penggerebakan. “Kami amankan setelah selesai transaksi. Penggerebakannya sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar Paur Subag Humas Polres Jembrana, Aiptu I Ketut Sudarmawiyasa seizin Kapolres AKBP Djoni Widodo, Rabu (10/8).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 600 ribu serta dua buah HP milik germo serta milik LA yang sempat digunakan berkomunikasi. Atas perbuatannya, Saiful selaku germo dikenakan Pasal 506 KUHP tentang mencari keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun penjara. Sementara kedua CO dikenakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). * ode
1
Komentar