Hakim Hentikan Perkara Wayan Wakil
Kasus Penipuan, Pemalsuan Surat dan TPPU Rp 150M
Dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara AA Ngurah Agung dijatuhi hukuman 6 tahun.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar akhirnya menghentikan perkara penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan terdakwa I Wayan Wakil, 53, dalam sidang yang digelar Kamis (6/2). Penetapan ini dikeluarkan setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sudah sakit parah.
“Menetapkan. Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas hakim ketua Esthar Oktavi dalam penetapan yang juga ditandatangani hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti.
Penghentian perkara dengan terdakwa Wayan Wakil ini setelah majelis hakim mendengarkan keterangan dua dokter spesialis yang selama ini merawat terdakwa. Salah satu dokter, dr Made Satria Yudha Dewangga yang dihadirkan pekan lalu menyatakan Wayan Wakil mengalami gagal jantung kronik. Disebutkan, fungsi jantungnya saat ini hanya 23 persen. Padahal orang normal fungsi jantungnya minimal 50 persen. Dengan kondisi seperti ini, Wayan Wakil dipastikan sudah tidak beraktivitas lagi.
Sementara itu, penyakit diabetes yang diderita Wayan Wakil juga semakin parah. Salah satu kaki Wakil saat ini sudah mulai menghitam dan membusuk. Pengacaranya, Agus Sujoko kemudian menanyakan apakah Wakil bisa sehat kembali. Namun saksi ahli menyebut hal itu sangat sulit. “Yang bisa dilakukan saat ini hanya memperbaiki kualitas hidup guna memperpanjang waktu hidup pasien,” ujar dr Satria.
Sementara itu, kuasa hukum Wayan Wakil yang dikomando Agus Sujoko mengapresiasi penetapan yang dikeluarkan majelis hakim. Apalagi jika melihat kondisi Wayan Wakil yang semakin menurun. “Jadi pertimbangan majelis hakim ini murni karena alasan kemanusiaan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Wayan Wakil ditahan sejak Rabu (11/4) lalu bersama AA Ngurah Agung dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan TPPU Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Selain keduanya, mantan Wagub, I Ketut Sudikerta lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dalam sidang, Wayan Wakil terpaksa dibantarkan majelis hakim ke rumah sakit karena kondisinya yang semakin kritis. Wayan Wakil sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.
Dalam perkara ini dua terdakwa yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara rekan Wayan Wakil yaitu AA Ngurah Agung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kedua terdakwa inipun sepakat melakukan banding. *rez
“Menetapkan. Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas hakim ketua Esthar Oktavi dalam penetapan yang juga ditandatangani hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti.
Penghentian perkara dengan terdakwa Wayan Wakil ini setelah majelis hakim mendengarkan keterangan dua dokter spesialis yang selama ini merawat terdakwa. Salah satu dokter, dr Made Satria Yudha Dewangga yang dihadirkan pekan lalu menyatakan Wayan Wakil mengalami gagal jantung kronik. Disebutkan, fungsi jantungnya saat ini hanya 23 persen. Padahal orang normal fungsi jantungnya minimal 50 persen. Dengan kondisi seperti ini, Wayan Wakil dipastikan sudah tidak beraktivitas lagi.
Sementara itu, penyakit diabetes yang diderita Wayan Wakil juga semakin parah. Salah satu kaki Wakil saat ini sudah mulai menghitam dan membusuk. Pengacaranya, Agus Sujoko kemudian menanyakan apakah Wakil bisa sehat kembali. Namun saksi ahli menyebut hal itu sangat sulit. “Yang bisa dilakukan saat ini hanya memperbaiki kualitas hidup guna memperpanjang waktu hidup pasien,” ujar dr Satria.
Sementara itu, kuasa hukum Wayan Wakil yang dikomando Agus Sujoko mengapresiasi penetapan yang dikeluarkan majelis hakim. Apalagi jika melihat kondisi Wayan Wakil yang semakin menurun. “Jadi pertimbangan majelis hakim ini murni karena alasan kemanusiaan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Wayan Wakil ditahan sejak Rabu (11/4) lalu bersama AA Ngurah Agung dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan TPPU Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Selain keduanya, mantan Wagub, I Ketut Sudikerta lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dalam sidang, Wayan Wakil terpaksa dibantarkan majelis hakim ke rumah sakit karena kondisinya yang semakin kritis. Wayan Wakil sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.
Dalam perkara ini dua terdakwa yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara rekan Wayan Wakil yaitu AA Ngurah Agung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kedua terdakwa inipun sepakat melakukan banding. *rez
Komentar