Disdikpora Mulai Godok Teknis PPDB 2020
Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku Lagi untuk Jalur Zonasi
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mulai digodok oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Dalam PPDB kali ini ada lima jalur yang ditentukan. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Denpasar bersama Disdikpora dan Dinas Kebudayaan serta para kepala SMP negeri di Denpasar, Jumat (7/2) di ruang rapat DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Kadisdikpora Denpasar, Wayan Gunawan memaparkan terkait dengan teknis PPDB yang akan digunakan dalam penerimaan siswa baru 2020/2021. Untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan seperti yang terjadi sebelumnya, teknis PPDB ditentukan dengan 5 jalur.
Jalur pertama yakni menggunakan sistem zonasi yang notabene mengambil kuota sebanyak 50 persen. Dalam pendaftarannya, siswa wajib memiliki KK Denpasar. Tahun ini surat keterangan domisili tidak berlaku lagi untuk jalur zonasi.
Setelah itu, siswa wajib mencari satu sekolah terdekat dari rumah tinggal mereka. Jarak rumah dengan sekolah sudah ditentukan oleh Disdikpora melalui perbekel/lurah masing-masing. Penilaian lolos atau tidaknya dalam sistem zonasi ini akan menggunakan seleksi melalui nilai hasil ujian bersama. Sebab sekarang tidak diperkenankan memasukkan nilai ujian nasional (NUN). Ujian bersama tersebut merupakan hasil dari ujian yang digelar sekolah masing-masing dan dengan soal yang dibuat sekolah.
"Siswa wajib memilih satu sekolah yang paling dekat dengan rumah mereka. Jika mereka memilih lebih jauh padahal ada sekolah yang lebih dekat yang ditentukan Disdikpora, mereka hanya bisa mendaftar menggunakan jalur prestasi. Itu sebabnya kami wajibkan yang terdekat," jelasnya.
Jalur kedua, yakni jalur Afirmasi (siswa miskin) dengan kuota 5 persen. Siswa yang mendaftar wajib memiliki KK Denpasar, memiliki identitas miskin, memiliki PKH dan Kartu Denpasar Cemerlang. Sementara jalur prestasi akademik non akademik disediakan kuota 23 persen, dimana jalur akademik akan diberi bobot nilai piagam dalam O2SN.
Bobot tersebut akan dinilai dari tingkat lomba yang diikuti baik tingkat ajang yang digelar pihak sekolah swasta, Pemerintah Denpasar, Provinsi, Nasional maupun internasional. "Saat ini masih sedang digodok untuk nilai dan bobotnya," ungkapnya.
Jalur keempat yakni jalur Pengharagaan yang disediakan kuota sebanyak 20 persen. Jalur ini mereka yang memiliki sertifikat PKB, Utsawa Dharmagita, dan Tabungan Bank Sampah. Sedangkan jalur perpindahan dengan kuota 2 persen khusus untuk orangtua siswa yang pindah tugas karena tugas negara atau pemerintah. "Untuk bobot dan penilaian akademis dan non akademis masih dalam proses penggodokan yang akan bekerjasama dengan Disbud dan KONI Denpasar," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, I Wayan Duaja mengatakan, pertemuan pertama ini masih dalam proses perencanaan teknis. Dimana, ada pembahasan-pembahasan lanjutan. Sehingga pihaknya meminta ada soft copy teknis yang dibuat Disdikpora.
Duaja mengingatkan dengan adanya teknis tersebut, pihaknya tidak menginginkan melanggar aturan Permendikbud yang ada, sehingga tetap dalam koridor aturan pusat. "Yang penting masih dalam aturan Permendikbud dan tetap itu yang menjadi landasan. Selain itu bagaimana Disdikpora sekarang bisa mengubah agar PPDB tidak gaduh seperti tahun lalu," jelasnya.
Kata Duaja, Disdikpora juga harus memperhatikan terkait dengan sertifikat khusus jalur penghargaan. Jangan sampai kembali ada sertifikat bodong yang masuk. "Perlu juga diingatkan seperti sertifikat PKB yang dulu bermasalah sekarang jangan sampai terulang kembali," imbuhnya. *mis
Dalam kesempatan tersebut, Kadisdikpora Denpasar, Wayan Gunawan memaparkan terkait dengan teknis PPDB yang akan digunakan dalam penerimaan siswa baru 2020/2021. Untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan seperti yang terjadi sebelumnya, teknis PPDB ditentukan dengan 5 jalur.
Jalur pertama yakni menggunakan sistem zonasi yang notabene mengambil kuota sebanyak 50 persen. Dalam pendaftarannya, siswa wajib memiliki KK Denpasar. Tahun ini surat keterangan domisili tidak berlaku lagi untuk jalur zonasi.
Setelah itu, siswa wajib mencari satu sekolah terdekat dari rumah tinggal mereka. Jarak rumah dengan sekolah sudah ditentukan oleh Disdikpora melalui perbekel/lurah masing-masing. Penilaian lolos atau tidaknya dalam sistem zonasi ini akan menggunakan seleksi melalui nilai hasil ujian bersama. Sebab sekarang tidak diperkenankan memasukkan nilai ujian nasional (NUN). Ujian bersama tersebut merupakan hasil dari ujian yang digelar sekolah masing-masing dan dengan soal yang dibuat sekolah.
"Siswa wajib memilih satu sekolah yang paling dekat dengan rumah mereka. Jika mereka memilih lebih jauh padahal ada sekolah yang lebih dekat yang ditentukan Disdikpora, mereka hanya bisa mendaftar menggunakan jalur prestasi. Itu sebabnya kami wajibkan yang terdekat," jelasnya.
Jalur kedua, yakni jalur Afirmasi (siswa miskin) dengan kuota 5 persen. Siswa yang mendaftar wajib memiliki KK Denpasar, memiliki identitas miskin, memiliki PKH dan Kartu Denpasar Cemerlang. Sementara jalur prestasi akademik non akademik disediakan kuota 23 persen, dimana jalur akademik akan diberi bobot nilai piagam dalam O2SN.
Bobot tersebut akan dinilai dari tingkat lomba yang diikuti baik tingkat ajang yang digelar pihak sekolah swasta, Pemerintah Denpasar, Provinsi, Nasional maupun internasional. "Saat ini masih sedang digodok untuk nilai dan bobotnya," ungkapnya.
Jalur keempat yakni jalur Pengharagaan yang disediakan kuota sebanyak 20 persen. Jalur ini mereka yang memiliki sertifikat PKB, Utsawa Dharmagita, dan Tabungan Bank Sampah. Sedangkan jalur perpindahan dengan kuota 2 persen khusus untuk orangtua siswa yang pindah tugas karena tugas negara atau pemerintah. "Untuk bobot dan penilaian akademis dan non akademis masih dalam proses penggodokan yang akan bekerjasama dengan Disbud dan KONI Denpasar," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, I Wayan Duaja mengatakan, pertemuan pertama ini masih dalam proses perencanaan teknis. Dimana, ada pembahasan-pembahasan lanjutan. Sehingga pihaknya meminta ada soft copy teknis yang dibuat Disdikpora.
Duaja mengingatkan dengan adanya teknis tersebut, pihaknya tidak menginginkan melanggar aturan Permendikbud yang ada, sehingga tetap dalam koridor aturan pusat. "Yang penting masih dalam aturan Permendikbud dan tetap itu yang menjadi landasan. Selain itu bagaimana Disdikpora sekarang bisa mengubah agar PPDB tidak gaduh seperti tahun lalu," jelasnya.
Kata Duaja, Disdikpora juga harus memperhatikan terkait dengan sertifikat khusus jalur penghargaan. Jangan sampai kembali ada sertifikat bodong yang masuk. "Perlu juga diingatkan seperti sertifikat PKB yang dulu bermasalah sekarang jangan sampai terulang kembali," imbuhnya. *mis
1
Komentar