KMHDI Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS
Wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS ke Indonesia mendapat penolakan dari berbagai kalangan, termasuk Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
JAKARTA, NusaBali
Menurut Ketua Presidium PP KMHDI I Kadek Andre Nuaba, mereka menolak karena berbagai pertimbangan. Salah satunya dari sisi undang-undang.
"Jelas dalam UU Kewarganegaraan sudah mengatur, apabila ada WNI yang bergabung menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, ia akan kehilangan status kewarganegaraannya," ujar Andre kepada NusaBali, Jumat (7/2).
Hal itu tercantum dalam UU Kewarganegaraan 2006 pasal 23 huruf d. Disana disebutkan, kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara huruf f menyebutkan, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Dengan begitu, dapat memperkuat untuk menolak mereka kembali.
"Jika dasar pemulangannya adalah bentuk aksi kemanusiaan, maka pemerintah juga perlu mempertimbangkan hak atas rasa aman WNI di tanah air," tegas Andre.
Bagi Andre, bila pemulangan mantan ISIS ke tanah air dilakukan menjadi bentuk pelanggaran yang dilakukan pemerintah.
Sebab, pemerintah sudah berkomitmen untuk memerangi terorisme. Andre meminta pemerintah lebih fokus menangani permasalahan di tanah air ketimbang membawa masalah baru. Apalagi permasalahan itu dapat mengancam keamanan nasional.
"Masih banyak permasalahan bangsa yang jauh lebih penting dan substansial untuk diselesaikan daripada hal tersebut," ucap Andre. *k22
"Jelas dalam UU Kewarganegaraan sudah mengatur, apabila ada WNI yang bergabung menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, ia akan kehilangan status kewarganegaraannya," ujar Andre kepada NusaBali, Jumat (7/2).
Hal itu tercantum dalam UU Kewarganegaraan 2006 pasal 23 huruf d. Disana disebutkan, kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara huruf f menyebutkan, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Dengan begitu, dapat memperkuat untuk menolak mereka kembali.
"Jika dasar pemulangannya adalah bentuk aksi kemanusiaan, maka pemerintah juga perlu mempertimbangkan hak atas rasa aman WNI di tanah air," tegas Andre.
Bagi Andre, bila pemulangan mantan ISIS ke tanah air dilakukan menjadi bentuk pelanggaran yang dilakukan pemerintah.
Sebab, pemerintah sudah berkomitmen untuk memerangi terorisme. Andre meminta pemerintah lebih fokus menangani permasalahan di tanah air ketimbang membawa masalah baru. Apalagi permasalahan itu dapat mengancam keamanan nasional.
"Masih banyak permasalahan bangsa yang jauh lebih penting dan substansial untuk diselesaikan daripada hal tersebut," ucap Andre. *k22
Komentar