nusabali

Oknum PNS Pemkab Bangli Jadi DPO

Cok Putri Swandewi Oktaviani Diduga Palsukan BPKB Mobil

  • www.nusabali.com-oknum-pns-pemkab-bangli-jadi-dpo

Kadis Kesehatan Bangli, dr Nengah Nadi, sebut Cok Istri Swandewi Oktaviani sudah lama tidak pernah ngantor di Puskesmas Bangli

DENPASAR, NusaBali
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bangli, Cok Putri Swandewi Oktaviani, 41, ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Dit Reskrimum Polda Bali. Oknum PNS berstatus janda tiga anak asal Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli ini menjadi DPO atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan BPKB mobil senilai Rp 180 juta.

Status DPO bagi Cok Putri Swandewi Oktaviani, oknum PNS yang kesehariannya bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli ini diungkapkan Kanit 1 Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Pri Hasmoko, dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin (10/2). Menurut Kompol Nanang, Cok Putri jadi buronan setelah dilaporkan korban atas nama Ni Nyoman Trisna Dewi Purwanti, 32 Januari 2018 lalu, atas dugaan pemalsuan BPKB mobil.

Disebutkan, dugaan penipuan tersebut berawal 27 Oktober 2017 silam, saat Cok Putri Swandewi bersama seseorang bernama Nyoman Swastika, 40, diantar oleh Made Dharma Wijaya, 62, ke rumah korban Nyoman Trisna Dewi Purwanti di Perumahan Puri Candra Asri Blok A/17 Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Oknum PNS tersebut datang untuk menawarkan mobil Toyota Yaris warna putih DK 1605 PF seharga Rp 180 juta kepada korban.

Saat itu, korban Trisna Dewi belum mau langsung membeli mobil Yaris DK 1605 PF tersebut. Berselang 2 bulan kemudian, Desember 2017, barulah korban bersedia membeli mobil tersebut. Bahkan, korban langsung membayar cash mobil idamannya itu.

Celakanya, kata Kompol Nanang, saat proses transaksi tersebut, korban Trisna Dewi tidak mengecek secara mendalam BPKB mobil Yaris DK 1605 PF itu. Korban langsung bayar cash tanpa ada kecurigaan sedikit pun. Masalah baru muncul sebulan kemudian, tepatnya Januari 2018.

Kala itu, korban Trisna Dewi hendak menjual kembali mobil Yaris DK 1605 PF tersebut. Ketika dicek di Kantor Samsat, terungkap BPKB mobil Yaris DK 1605 PF yang diberikan Cok Putri tersebut ternyata palsu. Alhasil, mobil itu pun tidak laku dijual.

Merasa ditipu, korban Trisna Dewi kemudian melaporkan kasus dugaan pemalsuan BPKB mobil tersebut ke Polda Bali, dengan nomor LP A/24/I/018/Bali SPKT tanggal 24 Januari 2018. Setelah ditelusuri pihak kepolisian, diketahui mobil Yaris DK 1605 PF tersebut sebetulnya masih dalam masa kredit di salah satu finance kawasan Jalan Gatot Subroto Denpasar. Pelaku baru membayar cicilan mobil itu kepada pihak finance selama setahun.  

"Kasus ini terbongkar saat mobil itu hendak dijual oleh korban. Saat dicek di Kantor Samsat, ternyata BPKB-nya palsu. Sedangkan BPKB aslinya masih dipegang pihak finance," beber Kompol Nanang.

Nah, sejak dilaporkan ke Polda Bali pada Januari 2018 silam, Cok Putri Swandewi Oktaviani diketahui kabur dari rumahnya di Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. Menurut Kompol Nanang, oknum PNS Dinas Kesehatan Bangli ini diduga kabur ke luar Bali. Karena sampai saat ini belum kunjung muncul, oknum PNS berusia 41 tahun ini dinyatakan DPO.

Sementara itu, Cok Putri Swandewi Oktaviani diketahui sudah lama tidak ngantor di Dinas Kesehatan Bangli. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Bangli, dr I Nengah Nadi, selama ini yang bersangkutan bertugas di Puskesmas Bangli yang berlokasi di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli.

Oknum PNS Dinas Kesehatan ini, kata dr Nengah Nadi, sudah lama tidak pernah ngantor. "Dari pihak Puskesmas sudah sempat melaporkan kepada kami terkait kondisi oknum PNS yang tidak ngantor-ngantor ini. Kemudian, kami Dinas Kesehatan menindaklanjutinya dengan mengajukan ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Bangli untuk diproses," ungkap dr Nengah Nadi saat dikonfirmasi NusaBali di Bangli, Senin kemarin.

Hanya saja, Nengah Nadi tidak secara gamblang menyampaikan sejak kapan Cok Putri yang diketahui berstatus janda tersebut tidak ngantor. Yang jelas, oknum PNS Dinas Kesehatan tersebut disebutkan masih tercatat sebagai staf di Puskesmas Bangli.

Nengah Nadi menyebutkan, sebelum bertugas di Puksesmas Bangli, Cok Putri sempat bertugas di RSU Bangli, lalu Puskesmas Bangli Utara yang berlokasi di Desa Pengotan, Kecamatan Bangli. Selain itu, oknum PNS yang dinyatakan buron ini juga sempat bertugas di Kantor Dinas Kesehatan Bangli.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD PSDM) Bangli, I Gede Artha, mengaku belum tahu kasus yang melibatkan Cok Putri. Menurut Gede Artha, untuk masalah oknum PNS yang tidak pernah ngantor itu masih ranah Dinas Kesehatan Bangli.

"Kalau oknum PNS bersangkutan sampai ditetapkan status DPO oleh Polda Bali, kami belum tahu seperti apa kronologisnya. Jika masalah tidak ngantor, lebih jelasnya di Dinas Kesehatan. Sampai saat ini belum terima pengajuan apa pun," papar Gede Artha.

Terkait pemberian sanksi bagi oknum PNS yang tak pernah ngantor, menurut Gede Artha, lebih dulu diajukan kepada Bupati Bangli lewat Sekda. Kemudian, setelah ada petunjuk, barulah ditindaklanjuti oleh BKD PSDM. "Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi. Kami hanya memproses sesuai dengan keputusan pimpinan," terang birokrat asal Desa Adat Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini. *pol,esa

Komentar