Pemilihan Bendesa Diminta Patuhi Perda Desa Adat
Pemilihan Bendesa Adat melalui musyawarah mufakat sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat masih banyak yang belum mematuhi.
DENPASAR, NusaBali
Buktinya masih ada desa adat yang memilih bendesa dengan pola voting seperti layaknya pemilu. Salah satu tokoh di Badung yang mantan anggota DPRD Bali periode 2009-2014 dan 2019-2014, Ida Bagus Gede Padakusuma, belum lama ini mengungkap masih ada pemilihan bendesa desa adat dengan pola voting di beberapa kabupaten, termasuk di Kabupaten Badung. "Ini masih ada terjadi di Bali termasuk kami temukan di Kabupaten Badung. Padahal dalam Perda Desa Adat Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas itu pemilihan Bendesa Adat mengutamakan musyawarah mufakat," ujar Padakusuma.
Politisi Golkar yang menyeberang ke PDIP ini menambahkan kalau masih Desa Adat memilih Bendesa Adat dengan pola voting maka telah terjadi pelanggaran norma. Sehingga nafas Perda harus dikembalikan dan ditegakkan pemberlakuannya.
"Kami berharap supaya Majelis Desa Adat (MDA) memberikan pembinaan kepada Desa Adat di Bali dengan pola sosialisasikan Perda Desa Adat secara gencar lagi di bawah," tegas tokoh asal Griya Pada, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini.
Gus Padakusuma menyebutkan kalau pemilihan Bendesa Adat dipolakan seperti pemilu macam Pilkada dan Pileg, maka masyarakat sangat rentan terkotak-kotak. Sehingga ini bisa menimbulkan disharmonisasi. Walaupun ada pendapat bahwa itu sangat demokratis. "Walaupun ada yang menganggap demokratis tapi juga melanggar Perda. Jadi harus dilakukan pembinaan oleh MDA Bali," kata Gus Pada tanpa mau menyebut Desa Adat di Badung yang masih menggunakan sistem voting dalam memilih Bendesa Adat.
Bendesa Agung/Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dikonfirmasi soal sistem pemilihan bendesa adat yang diatur dalam Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019 memang musyawarah mufakat. "Dalam Perda Desa Adat itu pemilihan diatur dengan musyawarah mufakat. Kita berharap supaya Desa Adat melaksanakan," tegas Sukahet saat dikonfirmasi NusaBali di Gedung Jayasabha, Rabu (5/2) lalu.
Panglingsir Agung Sukahet menambahkan dalam pasal 90 Perda Desa Adat diatur bahwa pemilihan Bendesa Adat dilaksanakan dengan musyawarah mufakat. "Kita sedang lakukan pembinaan. Seharusnya memang pemilihan harus musyawarah mufakat. Karena ini sudah ada aturan Perda Desa Adat. Kalau tidak Desa Adat yang mematuhi Perda Desa Adat siapa lagi," ujar Sukahet. *nat
Politisi Golkar yang menyeberang ke PDIP ini menambahkan kalau masih Desa Adat memilih Bendesa Adat dengan pola voting maka telah terjadi pelanggaran norma. Sehingga nafas Perda harus dikembalikan dan ditegakkan pemberlakuannya.
"Kami berharap supaya Majelis Desa Adat (MDA) memberikan pembinaan kepada Desa Adat di Bali dengan pola sosialisasikan Perda Desa Adat secara gencar lagi di bawah," tegas tokoh asal Griya Pada, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini.
Gus Padakusuma menyebutkan kalau pemilihan Bendesa Adat dipolakan seperti pemilu macam Pilkada dan Pileg, maka masyarakat sangat rentan terkotak-kotak. Sehingga ini bisa menimbulkan disharmonisasi. Walaupun ada pendapat bahwa itu sangat demokratis. "Walaupun ada yang menganggap demokratis tapi juga melanggar Perda. Jadi harus dilakukan pembinaan oleh MDA Bali," kata Gus Pada tanpa mau menyebut Desa Adat di Badung yang masih menggunakan sistem voting dalam memilih Bendesa Adat.
Bendesa Agung/Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dikonfirmasi soal sistem pemilihan bendesa adat yang diatur dalam Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019 memang musyawarah mufakat. "Dalam Perda Desa Adat itu pemilihan diatur dengan musyawarah mufakat. Kita berharap supaya Desa Adat melaksanakan," tegas Sukahet saat dikonfirmasi NusaBali di Gedung Jayasabha, Rabu (5/2) lalu.
Panglingsir Agung Sukahet menambahkan dalam pasal 90 Perda Desa Adat diatur bahwa pemilihan Bendesa Adat dilaksanakan dengan musyawarah mufakat. "Kita sedang lakukan pembinaan. Seharusnya memang pemilihan harus musyawarah mufakat. Karena ini sudah ada aturan Perda Desa Adat. Kalau tidak Desa Adat yang mematuhi Perda Desa Adat siapa lagi," ujar Sukahet. *nat
Komentar