Distan Tabanan Akan Turunkan Petugas Cek Kesehatan Babi
Jelang Hari Raya Galungan, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan akan menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan kesehatan babi.
TABANAN, NusaBali
Pemeriksaan bakal dilakukan oleh petugas Puskeswan saat Penampahan Galungan. Kabid Peternakan Dinas Pertanian Tabanan Wayan Suamba, mengatakan pengecekan kesehatan dilakukan untuk memberi rasa aman setelah adanya kasus kematian babi mendadak yang tembus 537 ekor di Tabanan. “Kami akan turunkan petugas Puskeswan saat penampahan Galungan,” ujarnya, Senin (10/2).
Dia berharap dengan pengecekan kesehatan babi ini masyarakat tidak ragu lagi untuk mengkonsumsi daging babi. Meskipun ada kasus kematian babi secara massal di Tabanan. “Jadi jangan resah dan takut. Selain itu, virus yang menyebabkan kematian babi secara mendadak ini tidak menular ke manusia atau tidak bersifat zoonosis,” bebernya.
Di sisi lain, lanjut Suamba, terkait Galungan, guna mencegah kerugian di tingkat peternak, sejumlah kecamatan yakni Kerambitan sudah menyepakati harga pembelian babi di tingkat peternak yang ditetapkan di angka Rp 26 ribu per kilogram dan kemungkinan itu juga akan diikuti oleh kecamatan lain, lantaran harga babi di pasaran memang berada di kisaran itu saat ini.
Menurut Suamba, penetapan harga ini merupakan kesepakatan dari peternak disesuaikan dengan harga di pasaran, sedangkan Dinas Pertanian tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga jual babi.
“Kami berharap agar kesepakatan harga babi ini juga diikuti oleh kecamatan lainnya,” ucap Suamba. *des
Dia berharap dengan pengecekan kesehatan babi ini masyarakat tidak ragu lagi untuk mengkonsumsi daging babi. Meskipun ada kasus kematian babi secara massal di Tabanan. “Jadi jangan resah dan takut. Selain itu, virus yang menyebabkan kematian babi secara mendadak ini tidak menular ke manusia atau tidak bersifat zoonosis,” bebernya.
Di sisi lain, lanjut Suamba, terkait Galungan, guna mencegah kerugian di tingkat peternak, sejumlah kecamatan yakni Kerambitan sudah menyepakati harga pembelian babi di tingkat peternak yang ditetapkan di angka Rp 26 ribu per kilogram dan kemungkinan itu juga akan diikuti oleh kecamatan lain, lantaran harga babi di pasaran memang berada di kisaran itu saat ini.
Menurut Suamba, penetapan harga ini merupakan kesepakatan dari peternak disesuaikan dengan harga di pasaran, sedangkan Dinas Pertanian tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga jual babi.
“Kami berharap agar kesepakatan harga babi ini juga diikuti oleh kecamatan lainnya,” ucap Suamba. *des
Komentar