Banyak PNS Bermasalah, Bupati Bangli Minta Maaf
Setelah Oknum Pegawai Dinas Kesehatan Ditetapkan Jadi DPO
Komisi I DPRD Bangli minta Cok Putri Swandewi Oktavini diganjar sanksi yang sama dengan eks Kepala BKD Bangli, Hotnauli Munthe, yakni distop gajinya
BANGLI, NusaBali
Bupati I Made Gianyar minta maaf kepada masyarakat, karena banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bangli bermasalah, bahkan sampai ditetapkan Polda Bali masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah lama tidak pernah ngantor. Bupati Made Gianyar juga ingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangli untuk melaksanakan manajemen kepegawaian.
Bupati Made Gianyar mengakui beberapa PNS Pemkab Bangli melanggar disiplin kepegawaian, bahkan sampai bersentuhan dengan masalah hukum. Mulai dari oknum PNS ditangkap polisi karena kasus narkoba, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak ngantor bertahun-tahun, sampai oknum PNS Dinas Kesehatan diduga terlibat penipuan hingga ditetapkan Polda Bali sebagai DPO alias buron. Oknum PNS yang dinyatakan DPO karena dugaan memaldukan BPKB mobil itu adalah Cok Putri Swandewi Oktaviani, 41.
"Untuk kasus oknum PNS yang menjadi DPO (maksudnya Cok Putri Swandewi Oktaviani, Red), saya harapkan yang bersangkutan segera kembali dan dapat menyelesaikan permasalahanya," ujar Bupati Made Gianyar dalam keterangan persnya di Bangli, Selasa (11/2).
Khusus kepada pimpinan OPD lingkup Pemkab Bangli, Bupati Made Gianyar meminta mereka untuk tegas dan menjalankan manajemen kepegawaian. Jangan sampai terulang lagi ada oknum PNS hingga bertahun-tahun tidak pernah ngantor, namun tetap menerima gaji buta.
"Jika sudah ada tanda-tanda oknum PNS bermasalah, sebagai pimpinan OPD harus segera mengambil langkah-langkah. Mulailah lakukan pendekatan. Bila sudah diketahui duduk permasalahannya, diupayakan untuk dicarikan jalan keluar," tandas Bupati asal kawasan pegunungan Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli yang juga Wakil Ketua Bidang Ideologi Politik DPD PDIP Bali ini.
Bupati Made Gianyar juga mengimbau oknum pegawai yang jarang ngantor, bahkan tak pernah kerja, agar segera kembali dan bekerja dengan baik. “Sangat disayangkan, banyak orang yang ingin menjadi PNS, tapi ini yang sudah jadi PNS malah menyia-nyiakan kesempatan,” katanya.
Selaku Bupati, Made Gianyar minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bangli, karena banyak oknum PNS bermasalah. “Saya minta maaf kepada masyarakat atas banyaknya oknum PNS bermasalah di Bangli. Kami juga minta maaf kepada korban yang telah ditipu oknum PNS dari Bangli,” tegas Bupati Banngli dua kali periode (2010-2015, 2016-2021) ini.
Sejumlah oknum PNS Pemkab Bangli, sebagaimana diberitakan, memang bermasalah. Terakhir, terkuak ulah Cok Putri Swandewi Okta-viani, oknum PNS Dinas Keswehatan Bangli yang diumumkan Dit Res-krimum Polda Bali sebagai DPO kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan BPKB mobil senilai Rp 180 juta, Senin (10/2).
Kanit 1 Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Pri Hasmoko, menyatakan Cok Putri Swandewi jadi buronan setelah oknum PNS berstatus janda asal Banjar Pande, Kelurahan Gunaksa, Kecamatan Bangli ini dilaporkan korban atas nama Ni Nyoman Trisna Dewi Purwanti, 32, Januari 2108 lalu, atas dugaan pemalsuan BPKB mobil.
Awalnya, Cok Putri menjual mobil Toyota Yaris warna putih DK 1605 PF seharga Rp 180 juta kepada korban Nyoman Trisna Dewi, yang tinggal di Perumahan Puri Candra Asri Blok A/17 Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Desember 2017 seharga Rp 180 juta. Ketika mobil itu mau dijual kembali oleh korban sebulan kemudian, terungkap BPKB-nya ternyata palsu. Cok Putri Swandewi pun dilaporkan ke Polda Bali, Januari 2018.
Pasca dilaporkan ke polisi, Cok Putri justru menghilang. Bahkan, oknum PNS yang kesehariannya bertugas di Puskesmas Bangli kaswasan Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli ini tidak pernah ngantor. Dari penelusuran NusaBali, Cok Putri ternyata sudah dikeluarkan oleh keluarga almarhum suaminya sbagai krama Banjar Pande, Kelurahan Cempaga sejak 1,5 tahun silam, karena tak pernah pulang pasca pergi mengajak dua anaknya yang masih SD.
Selain Cok Putri Swandewi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli periode 2009-2011, Hotnauli Munthe, juga bermasalah dan sampai 3 tahun tidak ngantor tanpa diketahui jelas apa alasannya. Anehnya, meski bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas, mantan Kepala BKD Bangli di era dua Bupati Bangli ini: I Nengah Arnawa dan I Made Gianyar ini masih tetap menerima gaji buta hingga Januari 2020. Sebagai PNS Golongan IVb, yang bersangkutan disebut-sebut menerima gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
Data yang dihimpun NusaBali, Selasa (4/2) lalu, Hotnauli Munthe menjabat sebagai Kepala BKD Bangli periode 2009-2011. Kemudian, oleh Bupati Made Gianyar yang baru setahun menjabat saat itu, Hotnauli Munthe dimutasi menjadi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangli pada 2011.
Setahun kemudian, oknum pejabat asal Medan, Sumatra Utara ini dialihkan sebagai Staf Ahli Bupati Bangli Bidang Hukum dan Politik pada 2012. Berselang 5 tahun kemudian, tepatnya pada 2017, Hotnauli Munthe didegradasi menjadi staf biasa di BKD Bangli, karena indisipliner. Nah, sejak didegradasi jadi staf BKD Bangli itulah, mantan Kepala BKD Bangli ini tidak pernah lagi ngantor.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha, sangat menyayangkan banyaknya oknum PNS yang bermasalah. Satria Yudha pun meminta OPD terkait segera mengambil langkah cepat, terutama terhadap Cok Putri Swandewi, oknum PNS Dinas Kesehatan yang dinyatakan DPO oleh Polda Bali. "Ini ibarat virus, jangan sampai menulari pagawai Pemkab Bangli lainya," warning Satria Yudha kepada NusaBali di Bangli, Selasa kemarin.
Bukan hanya itu, Satria Yudha juga meminta pihak eksekutif adil dalam penerapan aturan. Satria Yudha kemudian mencontohkan kasus yang membelit mantan Kepala BKD, Hotnauli Munthe. "Mantan Kepala BKD saat ini sudah diberikan sanksi berupa pemberhentian gaji. Kami harapkan sanksi serupa juga diganjarkan bagi oknum pegawai bermasalah lainnya, supaya tidak ada kesasn tebang pilih. Kami pun yakin OPD terkait dapat memproses ini dengan baik," tandas politisi PDIP ini. *esa.
Bupati Made Gianyar mengakui beberapa PNS Pemkab Bangli melanggar disiplin kepegawaian, bahkan sampai bersentuhan dengan masalah hukum. Mulai dari oknum PNS ditangkap polisi karena kasus narkoba, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak ngantor bertahun-tahun, sampai oknum PNS Dinas Kesehatan diduga terlibat penipuan hingga ditetapkan Polda Bali sebagai DPO alias buron. Oknum PNS yang dinyatakan DPO karena dugaan memaldukan BPKB mobil itu adalah Cok Putri Swandewi Oktaviani, 41.
"Untuk kasus oknum PNS yang menjadi DPO (maksudnya Cok Putri Swandewi Oktaviani, Red), saya harapkan yang bersangkutan segera kembali dan dapat menyelesaikan permasalahanya," ujar Bupati Made Gianyar dalam keterangan persnya di Bangli, Selasa (11/2).
Khusus kepada pimpinan OPD lingkup Pemkab Bangli, Bupati Made Gianyar meminta mereka untuk tegas dan menjalankan manajemen kepegawaian. Jangan sampai terulang lagi ada oknum PNS hingga bertahun-tahun tidak pernah ngantor, namun tetap menerima gaji buta.
"Jika sudah ada tanda-tanda oknum PNS bermasalah, sebagai pimpinan OPD harus segera mengambil langkah-langkah. Mulailah lakukan pendekatan. Bila sudah diketahui duduk permasalahannya, diupayakan untuk dicarikan jalan keluar," tandas Bupati asal kawasan pegunungan Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli yang juga Wakil Ketua Bidang Ideologi Politik DPD PDIP Bali ini.
Bupati Made Gianyar juga mengimbau oknum pegawai yang jarang ngantor, bahkan tak pernah kerja, agar segera kembali dan bekerja dengan baik. “Sangat disayangkan, banyak orang yang ingin menjadi PNS, tapi ini yang sudah jadi PNS malah menyia-nyiakan kesempatan,” katanya.
Selaku Bupati, Made Gianyar minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bangli, karena banyak oknum PNS bermasalah. “Saya minta maaf kepada masyarakat atas banyaknya oknum PNS bermasalah di Bangli. Kami juga minta maaf kepada korban yang telah ditipu oknum PNS dari Bangli,” tegas Bupati Banngli dua kali periode (2010-2015, 2016-2021) ini.
Sejumlah oknum PNS Pemkab Bangli, sebagaimana diberitakan, memang bermasalah. Terakhir, terkuak ulah Cok Putri Swandewi Okta-viani, oknum PNS Dinas Keswehatan Bangli yang diumumkan Dit Res-krimum Polda Bali sebagai DPO kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan BPKB mobil senilai Rp 180 juta, Senin (10/2).
Kanit 1 Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Pri Hasmoko, menyatakan Cok Putri Swandewi jadi buronan setelah oknum PNS berstatus janda asal Banjar Pande, Kelurahan Gunaksa, Kecamatan Bangli ini dilaporkan korban atas nama Ni Nyoman Trisna Dewi Purwanti, 32, Januari 2108 lalu, atas dugaan pemalsuan BPKB mobil.
Awalnya, Cok Putri menjual mobil Toyota Yaris warna putih DK 1605 PF seharga Rp 180 juta kepada korban Nyoman Trisna Dewi, yang tinggal di Perumahan Puri Candra Asri Blok A/17 Kelurahan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Desember 2017 seharga Rp 180 juta. Ketika mobil itu mau dijual kembali oleh korban sebulan kemudian, terungkap BPKB-nya ternyata palsu. Cok Putri Swandewi pun dilaporkan ke Polda Bali, Januari 2018.
Pasca dilaporkan ke polisi, Cok Putri justru menghilang. Bahkan, oknum PNS yang kesehariannya bertugas di Puskesmas Bangli kaswasan Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli ini tidak pernah ngantor. Dari penelusuran NusaBali, Cok Putri ternyata sudah dikeluarkan oleh keluarga almarhum suaminya sbagai krama Banjar Pande, Kelurahan Cempaga sejak 1,5 tahun silam, karena tak pernah pulang pasca pergi mengajak dua anaknya yang masih SD.
Selain Cok Putri Swandewi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli periode 2009-2011, Hotnauli Munthe, juga bermasalah dan sampai 3 tahun tidak ngantor tanpa diketahui jelas apa alasannya. Anehnya, meski bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas, mantan Kepala BKD Bangli di era dua Bupati Bangli ini: I Nengah Arnawa dan I Made Gianyar ini masih tetap menerima gaji buta hingga Januari 2020. Sebagai PNS Golongan IVb, yang bersangkutan disebut-sebut menerima gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
Data yang dihimpun NusaBali, Selasa (4/2) lalu, Hotnauli Munthe menjabat sebagai Kepala BKD Bangli periode 2009-2011. Kemudian, oleh Bupati Made Gianyar yang baru setahun menjabat saat itu, Hotnauli Munthe dimutasi menjadi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangli pada 2011.
Setahun kemudian, oknum pejabat asal Medan, Sumatra Utara ini dialihkan sebagai Staf Ahli Bupati Bangli Bidang Hukum dan Politik pada 2012. Berselang 5 tahun kemudian, tepatnya pada 2017, Hotnauli Munthe didegradasi menjadi staf biasa di BKD Bangli, karena indisipliner. Nah, sejak didegradasi jadi staf BKD Bangli itulah, mantan Kepala BKD Bangli ini tidak pernah lagi ngantor.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha, sangat menyayangkan banyaknya oknum PNS yang bermasalah. Satria Yudha pun meminta OPD terkait segera mengambil langkah cepat, terutama terhadap Cok Putri Swandewi, oknum PNS Dinas Kesehatan yang dinyatakan DPO oleh Polda Bali. "Ini ibarat virus, jangan sampai menulari pagawai Pemkab Bangli lainya," warning Satria Yudha kepada NusaBali di Bangli, Selasa kemarin.
Bukan hanya itu, Satria Yudha juga meminta pihak eksekutif adil dalam penerapan aturan. Satria Yudha kemudian mencontohkan kasus yang membelit mantan Kepala BKD, Hotnauli Munthe. "Mantan Kepala BKD saat ini sudah diberikan sanksi berupa pemberhentian gaji. Kami harapkan sanksi serupa juga diganjarkan bagi oknum pegawai bermasalah lainnya, supaya tidak ada kesasn tebang pilih. Kami pun yakin OPD terkait dapat memproses ini dengan baik," tandas politisi PDIP ini. *esa.
1
Komentar